Saksi Ungkap Surat Pengadaan Bansos Diteken Matheus Joko Santoso
Merdeka.com - Direktur PT Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin mengungkapkan soal sulitnya mendapat tandatangan dari Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Rajif membeberkan untuk mendapatkan pengerjaan pengadaan bansos harus terlebih dahulu mendapatkan tandatangan dari Matheus. Hal tersebut dia ungkap saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap pengadaan bansos Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke.
Awalnya, Harry Van Sidabukke yang menjadi terdakwa dalam perkara ini diberikan kesempatan bertanya kepada Rajif. Harry kemudian bertanya soal sulitnya mendapatkan tandatangan Matheus.
"Pernah tidak stafnya saksi bernama Siska mengeluh tidak pernah mendapat tanda tangan Pak Joko (Matheus Joko Santoso), kecuali Harry yang meminta?" tanya Harry di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4).
Rajif mengakui hal tersebut. Menurut dia, tanda tangan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) itu sulit didapatkan. Namun jika Harry yang meminta tanda tangan tersebut langsung kepada ke Matheus Joko Santoso, maka tidak sulit.
"Pernah, saya lupa pastinya. Kayaknya lebih dari satu kali," kata Rajif.
Mendengar pernyataan Rajif, Harry kemudian bertanya hal serupa. Harry mencoba menegaskan Rajif tetap pada jawabannya itu.
"Jadi betul harus saya ya yang mintakan?" tanya Harry lagi.
"Iya betul," kata Rajif.
Diberitakan Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Harry didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPesan Jokowi ke Menteri: Bansos Harus Diteruskan
Jokowi juga mengingatkan agar penyaluran bansos dipantau ketat supaya tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaTinggalkan Hidup Enak di Istana, Ini Sosok Mbah Demang Keturunan Raja Bangkalan yang Memilih Jadi Warga Biasa
Dalam pengasingannya, ia berusaha menyembuyikan jati dirinya sebagai bangsawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyaluran Bansos Minta Ditunda di Masa Pemilu, Kepala Bapanas: Makannya Boleh Ditunda Enggak?
Arief mengaku, dirinya telah mendapat penugasan dari pemerintah dalam rapat terbatas untuk tetap menyalurkan bansos pangan.
Baca SelengkapnyaSerahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama
Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaTidak Hentikan Bansos, Anies: Kami Ubah Jadi Bansos Plus
Dua aspek bansos yang akan diubah, yaitu berkaitan dengan jumlah dan penerima bansos.
Baca SelengkapnyaMensos Risma Pastikan Hadiri Panggilan MK: Kalau Sudah Terima Undangannya, Saya Datang
Mensos siap memenuhi panggilan MK untuk memberikan keterangan
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaNgabalin: Kehadiran Empat Menteri di MK Memperjelas Soal Bansos
Menurut Ngabalin, kehadiran empat menteri disidang sengketa pemilu di MK perjelas soal bansos
Baca Selengkapnya