Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Sebut Eddy Sindoro Tak Menolak Permintaan Rp 100 Juta Demi Penundaan Aanmaning

Saksi Sebut Eddy Sindoro Tak Menolak Permintaan Rp 100 Juta Demi Penundaan Aanmaning Eddy Sindoro ditahan KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Wresti Kristian Hesti Susestyowati, pegawai PT Artha Graha Pratama, mengaku ada permintaan uang Rp 100 juta dari mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, saat konsultasi penundaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP). Saat itu, Edy mencatut nama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Wresti menjelaskan diperintahkan Eddy menemui Edy Nasution guna membahas penundaan aanmaning. Alasannya, Direktur PT MTP sedangan berada di luar kota saat panggilan aanmaning oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kala itu Edy Nasution menyampaikan pihaknya akan mengatur hal tersebut dengan syarat ada uang pemulus.

"Karena aanmaning-nya Ketua Pengadilan kasihlah 100 (Rp 100 juta)," ujar Wresti menirukan pernyataan Edy Nasution, Senin (7/1).

Permintaan itu kemudian disampaikan kepada Eddy Sindoro yang kemudian memerintahkan Wresti berkomunikasi juga dengan pihak PT MTP. Namun, saat menanggapi permintaan uang, Wresti mengaku tidak ada penolakan dari Eddy Sindoro.

"Ada tidak Pak Eddy Sindoro bilang jangan atau melarang kasih uang karena dia (Edy Nasution) pegawai negeri?" tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Wresti.

Setelahnya, permintaan uang Rp 100 juta akhirnya direalisasikan. Hal itu ditandai dengan Direktur PT MTP, Heri Sugiarto yang memerintahkan Wresti untuk mengambil uang di kantor Paramount, di Gading Serpong, Tangerang. Wresti kemudian memerintahkan stafnya, Wawan mengambil uang tersebut.

Setelah uang diambil, Wresti mengaku tak tahu terealisasinya uang tersebut ke Edy Nasution.

"Saya tidak tahu," ujarnya.

Sementara itu, kepada Wresti, jaksa juga mempertanyakan jabatan atau kapasitas Eddy Sindoro di PT MTP. Sebab, Eddy kerap kali meminta saran atau referensi Wresti setiap ada urusan hukum yang menimpa beberapa perusahaan.

"Apakah tugas Eddy Sindoro hanya PT MTP atau ada yang lain?" tanya jaksa.

"Kalau ada yang minta advise saya biasanya saya minta dari Pak Eddy Sindoro atau dari Direktur langsung, tapi sopan santun saya sejak bergabung ke kantor itu Pak Eddy, jadi saya selalu lapor ke Pak Eddy," jelasnya.

Diketahui mantan petinggi Lippo Group itu didakwa memberi suap Rp 150 juta dan USD 50 ribu kepada Edy Nasution untuk pengurusan dua perkara. Pemberian Rp 100 juta diperuntukan penundaan aanmaning, peringatan pengadilan kepada pihak berperkara khususnya pihak yang kalah dalam sengketa, terhadap PT MTP.

Perusahaan tersebut menghadapi sengketa dengan PT Kymco. Berdasarkan putusan Singapore Internasional Abitration Centre (SIAC) dalam perkara Nomor 62 Tahun 2013 tertanggal 01 Juli 2013, ARB No. 178 Tahun 2010 PT MTP dinyatakan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT Kymco sebesar USD 11,100,000. Namun PT MTP belum melaksanakan putusan tersebut.

Sementara pemberian uang Rp 500 juta diberikan Eddy agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima proses upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL), meski telah melewati batas waktu pendaftaran.

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:

214/Pdt.Sus-Pailit/2013 tanggal 31 Juli 2013, PT AAL dinyatakan pailit. Sejak putusan diterbitkan, PT AAL tidak mengajukan PK sampai batas waktu 180 hari.

Atas perbuatan tersebut, Eddy didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prestasi Mentereng Mayor Teddy Indra, Ajudan Prabowo yang Disorot saat Debat Capres
Prestasi Mentereng Mayor Teddy Indra, Ajudan Prabowo yang Disorot saat Debat Capres

Teddy disorot saat muncul di acara debat capres digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat, Selasa (12/12).

Baca Selengkapnya
Potret Mayor Teddy Indra Diapit Paspampres jadi Sorotan, Sama-Sama Gagah
Potret Mayor Teddy Indra Diapit Paspampres jadi Sorotan, Sama-Sama Gagah

Belum lama ini, sosoknya kedapatan berpose bersama deretan anggota Paspampres.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
Bintang 2 TNI Peraih Adhi Makayasa Tinggalkan Jabatan Komandan Polisi Militer, ini Sosok Penggantinya
Bintang 2 TNI Peraih Adhi Makayasa Tinggalkan Jabatan Komandan Polisi Militer, ini Sosok Penggantinya

Momen serah terima jabatan (sertijab) Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej Vs KPK: Kuasa Hukum Desak Cabut Status Tersangka & Kembalikan Aset!
Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej Vs KPK: Kuasa Hukum Desak Cabut Status Tersangka & Kembalikan Aset!

Eddy Cs menggugat KPK terkait penetapan status tersangka kasus dugaan gratifikasi dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
MK Nilai Kehadiran Mayor Teddy di Barisan Pendukung Prabowo saat Debat Capres Tidak Langgar UU
MK Nilai Kehadiran Mayor Teddy di Barisan Pendukung Prabowo saat Debat Capres Tidak Langgar UU

MK menilai dalil permohonan Anies-Cak Imin soal dugaan ketidaknetralan TNI dengan kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya di Debat Capres tidak beralasan hukum.

Baca Selengkapnya