Merdeka.com - Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa menyatakan tindakan terdakwa AKP Irfan Widyanto melaksanakan perintah pengamanan DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan adalah tindakan sah.
Pernyataan itu disampaikan Radite saat hadir sebagai saksi dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Kamis (1/12).
Awalnya, Radite menyatakan pihaknya diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus obstruction of justice kematian penyidikan kematian Brigadir J. Saat itu, dia belum mengetahui adanya Surat perintah penyelidikan (sprinlidik).
"Yang pasti saya tidak pernah ditunjukkan pada saat pemeriksaan oleh penyidik," kata Radite saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto.
Namun saat diperlihatkan tim penasihat hukum, terkait Sprinlidik yang dikeluarkan pada hari pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 oleh Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri diterbitkan.
Dengan isi dalam sprinlidik itu ditujukan kepada sejumlah pejabat Propam Polri hingga instansi terkait yaitu Bareskrim Polri dan Polres Jakarta Selatan yang mana bisa menjadi dasar atas tindakan Irfan kala itu.
Sayangnya, Radite mengaku baru mengetahui adanya sprin itu. Sehingga saat diperiksa Bareskrim, ia memang menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan AKP Irfan Widyanto tidak sah karena tidak ada sprin.
"Kalau kaitannya dengan pasal penyelidikan kan harus ada sprin yang ditunjukkan makanya saya jawab melaksanakan sesuatu tanpa adanya sprin," ungkapnya.
Karena itu, Radite menyatakan bahwa tindakan AKP Irfan dan terdakwa lainnya mengamankan CCTV seharusnya sah. Karena, mereka semua diberikan perintah oleh Ferdy Sambo untuk melakukan hal tersebut.
Ia menuturkan bahwa tindakan AKP Irfan Widyanto juga bukanlah penyitaan CCTV. Dalam hal ini, AKP Irfan termasuk ke dalam pengamanan CCTV dalam rangka penyidikan yang diserahkan kepada Polres Jakarta Selatan.
"Bukan penyitaan. Jadi semua (harus) berdasarkan sprin," jelasnya.
Selanjutnya, Kuasa Hukum Irfan Widyanto, M. Fattah Riphat mempertanyakan apakah sah terkait pengamanan DVR CCTV yang dilakukan oleh kliennya. Lalu, Radite pun menjawab tindakan tersebut sah lantaran ada penugasan dari Sambo.
"Apakah sah perintah yang diberikan Kombes Agus Nurpatria selaku Katim yang ada di surat perintah tersebut dan perintah lisan pengamanan DVR untuk pengamanan di Polres Jaksel untuk kepentingan penyidikan?," tanya Riphat.
"Sah," jawab Radite. [rhm]
Baca juga:
Kubu Brigadir J Beberkan Perempuan di Rumah Sambo: Ada si Cantik Berseragam Cokelat
Hendra Kurniawan Akui Perintahkan Anak Buah Amankan CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J
Fakta Baru Pembunuhan Brigadir J: Ada 26 Kali Upaya Paksa Matikan CCTV di Rumah Sambo
Ini 3 Kejanggalan Penyelidikan Kasus Brigadir J Ditemukan Timsus Polri
Advertisement
Relawan Ganjar Pranowo Mania Bubar, PDIP: Kita Enggak Tahu itu Barang Ada atau Tidak
Sekitar 10 Menit yang laluDPR Harap Hakim MK Pertimbangkan Aspirasi Rakyat Soal Sistem Coblos Caleg
Sekitar 11 Menit yang laluKPK Bakal Kembali Panggil Dito Mahendra Dalami TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi
Sekitar 16 Menit yang laluKPK Dalami Pengakuan Pamen Polri Suap Karomani demi Anak Masuk Kedokteran Unila
Sekitar 21 Menit yang laluKesal dengar Tangisan Saat Main Game, Ayah di Manado Aniaya Bayinya Hingga Tewas
Sekitar 30 Menit yang laluTerjerat Utang Pinjol, Karyawati Gondol Rp60 Juta dari Brankas Alfamart di Palembang
Sekitar 49 Menit yang lalu995 Gempa Guncang Jayapura sejak Awal Tahun, 98 Kali Dirasakan Warga
Sekitar 55 Menit yang laluKejagung Jadwalkan Pemeriksaan Menkominfo Jhonny G Plate Pagi Ini
Sekitar 1 Jam yang laluBerteknologi Modern, Pabrik BIPJ Diyakini Mampu Mendukung Industri Berkelanjutan
Sekitar 1 Jam yang lalu2 Prajurit TNI Simpan 77 Butir Amunisi Ilegal, Danrem Dalami Kaitan dengan KST
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Viral, Mobil Mewah Polisi Diduga Tabrak Lari Usai Terobos Lampu Merah
Sekitar 11 Menit yang laluKPK Dalami Pengakuan Pamen Polri Suap Karomani demi Anak Masuk Kedokteran Unila
Sekitar 30 Menit yang laluOperasi Keselamatan Candi 2023 Mulai Digelar, Polres Semarang Bagi-bagi Helm Gratis
Sekitar 1 Jam yang laluLanggar Prosedur, Penyidik Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Jalani Sidang Etik
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 5 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 6 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluDuel Antarlini PSM Vs Barito Putera di BRI Liga 1: Menguji Pertahanan Paling Solid
Sekitar 15 Menit yang lalu4 Klub BRI Liga 1 yang Belum Punya Pelatih Kepala: Caretaker PSIS Paling Istimewa
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami