Merdeka.com - Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa menyatakan tindakan terdakwa AKP Irfan Widyanto melaksanakan perintah pengamanan DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan adalah tindakan sah.
Pernyataan itu disampaikan Radite saat hadir sebagai saksi dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Kamis (1/12).
Awalnya, Radite menyatakan pihaknya diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus obstruction of justice kematian penyidikan kematian Brigadir J. Saat itu, dia belum mengetahui adanya Surat perintah penyelidikan (sprinlidik).
"Yang pasti saya tidak pernah ditunjukkan pada saat pemeriksaan oleh penyidik," kata Radite saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto.
Namun saat diperlihatkan tim penasihat hukum, terkait Sprinlidik yang dikeluarkan pada hari pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 oleh Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri diterbitkan.
Dengan isi dalam sprinlidik itu ditujukan kepada sejumlah pejabat Propam Polri hingga instansi terkait yaitu Bareskrim Polri dan Polres Jakarta Selatan yang mana bisa menjadi dasar atas tindakan Irfan kala itu.
Sayangnya, Radite mengaku baru mengetahui adanya sprin itu. Sehingga saat diperiksa Bareskrim, ia memang menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan AKP Irfan Widyanto tidak sah karena tidak ada sprin.
"Kalau kaitannya dengan pasal penyelidikan kan harus ada sprin yang ditunjukkan makanya saya jawab melaksanakan sesuatu tanpa adanya sprin," ungkapnya.
Karena itu, Radite menyatakan bahwa tindakan AKP Irfan dan terdakwa lainnya mengamankan CCTV seharusnya sah. Karena, mereka semua diberikan perintah oleh Ferdy Sambo untuk melakukan hal tersebut.
Ia menuturkan bahwa tindakan AKP Irfan Widyanto juga bukanlah penyitaan CCTV. Dalam hal ini, AKP Irfan termasuk ke dalam pengamanan CCTV dalam rangka penyidikan yang diserahkan kepada Polres Jakarta Selatan.
"Bukan penyitaan. Jadi semua (harus) berdasarkan sprin," jelasnya.
Selanjutnya, Kuasa Hukum Irfan Widyanto, M. Fattah Riphat mempertanyakan apakah sah terkait pengamanan DVR CCTV yang dilakukan oleh kliennya. Lalu, Radite pun menjawab tindakan tersebut sah lantaran ada penugasan dari Sambo.
"Apakah sah perintah yang diberikan Kombes Agus Nurpatria selaku Katim yang ada di surat perintah tersebut dan perintah lisan pengamanan DVR untuk pengamanan di Polres Jaksel untuk kepentingan penyidikan?," tanya Riphat.
"Sah," jawab Radite. [rhm]
Baca juga:
Kubu Brigadir J Beberkan Perempuan di Rumah Sambo: Ada si Cantik Berseragam Cokelat
Hendra Kurniawan Akui Perintahkan Anak Buah Amankan CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J
Fakta Baru Pembunuhan Brigadir J: Ada 26 Kali Upaya Paksa Matikan CCTV di Rumah Sambo
Ini 3 Kejanggalan Penyelidikan Kasus Brigadir J Ditemukan Timsus Polri
Advertisement
Pengakuan Tragis TKW Korban Wowon Cs, Tak Melihat Kedua Orangtuanya Meninggal
Sekitar 31 Menit yang laluBripka HK Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Selingkuhi Istri Hingga KDRT
Sekitar 1 Jam yang laluKasus Dugaan Penyelundupan PMI ke Malaysia, Imigrasi Selidiki Keterlibatan Pegawai
Sekitar 1 Jam yang laluDriver Ojek Online di Bali Dianiaya Gara-Gara Jemput Penumpang
Sekitar 2 Jam yang laluHal Penting Harus Dilakukan Usai Terima Vaksinasi Booster Kedua
Sekitar 2 Jam yang laluKemenag Tegaskan Mengemis Online Mandi Lumpur Memiliki Derajat Rendah Dalam Islam
Sekitar 3 Jam yang laluBupati Donggala Diperiksa atas Dugaan Korupsi TTG 2020, Polisi: Statusnya Saksi
Sekitar 3 Jam yang laluDesa Wisata di Bali Bertambah Jadi 238, Hanya 30 Masuk Kategori Maju dan Mandiri
Sekitar 4 Jam yang laluMenteri Teten Kecewa Vonis Kasus KSP Indosurya dan akan Ajukan Banding
Sekitar 4 Jam yang laluAnggota DPR Pertanyakan Vonis Bebas Terhadap 2 Terdakwa Kasus KSP Indosurya
Sekitar 4 Jam yang laluMendaki Ilegal, 9 Pendaki Asal Jakarta Disanksi 2 Tahun Tak Boleh Naik Gunung Gede
Sekitar 4 Jam yang laluTabrakan Beruntun 9 Kendaraan di Bukittinggi, 3 Orang Meninggal
Sekitar 4 Jam yang laluBendahara Desa Habiskan Anggaran Ratusan Juta untuk Judi Online
Sekitar 5 Jam yang laluBripka HK Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Selingkuhi Istri Hingga KDRT
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Bali Tertidur di Pinggir Jalan, Motor Raib Digondol Maling
Sekitar 5 Jam yang laluPengajuan Pelat RF, QH dan IR Dibuka Lagi Februari 2023, Tidak untuk Mobil Pribadi
Sekitar 13 Jam yang laluDetik-detik Polisi Bersenpi Laras Panjang Bekuk Preman Resahkan Sopir Truk di Jakbar
Sekitar 15 Jam yang laluBesok, Hendra Kurniawan Cs Dengar Tuntutan Jaksa Terkait Obstruction Of Justice
Sekitar 7 Jam yang laluSoal Isu 'Gerakan Bawah Tanah' Kasus Sambo, Mahfud: Tunggu Vonis
Sekitar 12 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 16 Jam yang laluBesok, Hendra Kurniawan Cs Dengar Tuntutan Jaksa Terkait Obstruction Of Justice
Sekitar 7 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi Bebaskan Bharada E dari Jerat Hukum
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Judul Pleidoi Bharada E "Apa Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara"
Sekitar 16 Jam yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 2 Hari yang laluKronologis Perusakkan Bus Arema FC oleh Oknum Suporter: Dilempar Batako dan Dikejar Pakai Motor
Sekitar 4 Jam yang laluBRI Liga 1: Luis Milla Happy Bisa Reuni dengan Rezaldi Hehanussa di Persib
Sekitar 6 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami