Saksi Meringankan Ratna Sarumpaet: Konteks Penyebaran Adalah Broadcast
Merdeka.com - Kepala Sub Direktorat Penyidikkan Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi bersaksi di sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5). Teguh didatangkan oleh kuasa hukum Ratna Sarumpaet sebagai saksi meringankan.
Dalam kesaksiannya, Teguh menjelaskan pandangannya mengenai Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut dia, akar utama dari pasal tersebut ialah pasal 156, 156 a dan 157 KUHP. Mulanya tidak ada pidana.
"Pada tahun 2008 ketika disahkan muncul beberapa pengaturan pidana. Clusternya salah satunya ilegal konten," ucap dia, Kamis (9/5).
Teguh menyebut pasal-pasal ini mengatur tindak pidana yang mengandung unsur perjudian, norma susila, berita bohong yang kaitannya perlindungan konsumen.
Pernyataan itu pun mengundang tanya salah satu kuasa hukum Ratna Sarumpaet. "Kalau berbohong terhadap diri sendiri. Bagaimana," tanya kuasa hukum Ratna Sarumpaet.
"Belum masuk kategori UU ITE," jawab Teguh.
Kembali ke kuasa hukum, ia kemudian mengutip Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bunyinya, Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Kuasa hukum bertanya makna dari menyiarkan berita.
"Ketika menyebarkan secara pribadi bisa dikategorikan menyebarluaskan," ucap kuasa hukum.
Teguh menjelaskan, KUHP 157 mengatur parameter antara menyebarkan, mentransmisikan dan mendistribusikan.
"Konteks penyebaran adalah broadcast," jawab Teguh.
"Apa broadcast," tanya kuasa hukum.
Teguh menerangkan, yang termasuk broadcast.
"Ketika seseorang mengirim pesan ke banyak penerima. Kesamaan waktu akan membuktikan penyebaran atau tidak," terang Teguh.
Kuasa hukum kembali bertanya. "Kalau saya mengirim gambar ke ahli. Besoknya saya kirim ke orang lain melalui WhatsApp. Kategorinya," tanya kuasa hukum.
"Mentransmisikan. Sudah jelas kalau menyebarkan itu untuk publik secara umum," terang Teguh.
Selanjutnya, kuasa hukum menanyakan makna keonaran yang berada di pasal tersebut. "Apa yang dimaksud keonaran di media sosial," tanya kuasa hukum.
Teguh menerangkan, Undang-Undang ITE tidak mengenal keonaran. Definisi keonaran di internet tidak ada parameternya, yang ada trending topik.
"Keonaran tidak ada rujukan. Tidak bisa mengukur apakah perdebatan keonaran atau tidak," ucap Teguh.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Ia dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dan, Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 RT 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Perbuatan Ratna ini mendapat reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaannya. Dia pun meminta maaf.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diseminasi adalah proses penyebaran informasi, temuan, atau inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola agar dapat dimanfaatkan oleh orang-orang.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaKasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mereka adalah kelompok rentan yang sering dimanfaatkan untuk mendulang suara. Ragam perjuangan mereka lakukan guna mendapatkan hak-haknya.
Baca SelengkapnyaKonon menurut cerita kedua pohon ini berasal dari sepasang pengantin yang bertengkar
Baca SelengkapnyaBiasanya, kata bermakna konotatif kerap ditemukan pada karya sastra mulai dari puisi, pantun, hingga cerpen dan masih banyak lagi.
Baca SelengkapnyaSurat suara bukan hanya secarik kertas, melainkan sebuah instrumen demokratis yang menggambarkan kehendak rakyat.
Baca SelengkapnyaUsahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.
Baca SelengkapnyaPeringatan Hari Kemerdekaan Indonesia tinggal hitungan jam saja. Berikut contoh naskah pidato kemerdekaan singkat yang mudah dipahami.
Baca Selengkapnya