Saksi Kunci Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi
Merdeka.com - Saksi kunci kasus penyekapan yang menimpa pengusaha Depok bernama Handiyana Sihombing hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Depok. Saksi kunci yang dimaksud adalah pemilik perusahaan tempat Handi bekerja sebagai direktur. Penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan namun tetap saja yang bersangkutan mangkir.
"Untuk panggilan kedua bagi pemilik perusahaan belum hadir juga," kata Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin (18/10).
Pihaknya mengaku tidak tahu alasan saksi kunci tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Dikatakan Yogen, pihaknya tidak berkomunikasi dengan keluarga atau perusahaan.
"Kita belum tahu karena kita tidak ada komunikasi dengan perusahaan atau keluarga sedikit memiliki informasi terkait keberadaan owner, tapi masih kita upayakan. Kalau memang keberadaan jelas kita upayakan perintah membawa," paparnya.
Untuk itu penyidik akan menelusuri terkait surat panggilan tersebut apakah diketahui tidak oleh yang bersangkutan. Kalau sebenarnya sudah diketahui namun yang bersangkutan tidak hadir maka ada dugaan yang bersangkutan mangkir.
"Kita cek keberadaannya karena kita pastikan dulu apakah surat panggilan itu sampai ke yang bersangkutan atau tidak, itu kita belum tahu. Kalau memang itu sudah diterima oleh keluarga atau perusahaan maka dan owner sudah tahu berarti kan ada dugaan mangkir, nah panggilan ketiga nanti surat perintah membawa," ucapnya.
Kemudian pihaknya juga sedang menelusuri keberadaan saksi kunci untuk selanjutnya dilakukan upaya pemanggilan paksa. Karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir.
"Nanti kita upayakan untuk keberadaan pemilik perusahaan apakah kalau sudah jelas nanti kita akan lakukan surat perintah membawa. Iya (panggilan paksa) kan sudah dua kali panggilan. Panggilan kedua pekan lalu dan tidak hadir," katanya.
Sampai saat ini sudah empat orang tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah M,I, J dan Y. "Masih empat tersangka. Dua tersangka sudah kita lakukan BAP sebagai tersangka juga, sudah hadir juga. Kita lakukan juga mereka untuk wajib lapor," ungkapnya.
Penyekapan ini bermula dari ditudingnya Handi menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 73 Miliar. Pihak perusahaan meminta Handi mengembalikan uang tersebut. Handi pun terpaksa menyerahkan sejumlah asset pada perusahaan karena berada dibawah ancaman. Akhirnya sejumlah benda berharga pun diserahkan Handi pada perusahaan.
"Ada banyak mulai dari tanah, rumah, uang tunai, kendaraan roda empat dan dua. Sesuai kesepakatan mereka dengan saya kurang lebih (nilainya) Rp42 miliar," kata Handi.
Selama tiga hari dia diminta untuk diam dalam kamar hotel. Dalam masa penyekapan itu dia mengaku mendapat ancaman baik fisik maupun psikis. Tak hanya dirinya, bahkan rumah orang tuanya di Ciamis, Jawa Barat pun didatangi oleh orang tak dikenal saat Handi disekap. Dia pun mengaku hingga kini masih trauma berat hingga harus menjalani pemulihan dibantu psikiater.
"Masih trauma karena hampir setiap saat saya dapat ancaman, lihat senjata api, diancam dan lain sebagainya mau dilibas, mau diapa dan sebagainya," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar
Kisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya
Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Mahasiswi di Depok, Alasan Polisi Belum Tangkap Pelaku Setelah Perkosa 2 Wanita
Dari kasus pemerkosaan sebelumnya, penyidik telah berupaya untuk mencari pelaku.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan
Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKronologi Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Berawal dari Pelaku Memaksa Hubungan Intim dengan Korban
Aksi bejat pelaku ingin menyetubuhi korban pun terjadi, meski KRA tetap berusaha menolak.
Baca Selengkapnya