Saksi akui ada 'uang lelah' buat Hassan Wirajuda
Merdeka.com - Mantan pegawai Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), I Gusti Putu Adnyana, mengakui ada alokasi 'uang lelah' sebesar Rp 440 juta buat mantan Menteri Luar Negeri, Noer Hassan Wirajuda, terkait pelaksanaan 11 konferensi dan sidang internasional kurun 2004 sampai 2005 pada Kemlu.
Menurut dia, duit itu diberikan dua kali buat masing-masing kegiatan. Hal itu diakui oleh Putu saat jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaannya dalam sidang terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat. Menurut Putu, Sudjadnan yang minta supaya dalam rancangan anggaran dialokasikan 'uang lelah' buat beberapa pihak.
"Di dalam BAP saudara menerangkan, terdakwa yang minta supaya dialokasikan uang lelah untuk menteri, sekretaris jenderal, kepala biro keuangan, kepala bagian pengendalian keuangan, direktur jenderal, dan direktur yang membidangi. Betul?," tanya jaksa kepada Putu.
"Iya. Sifatnya dianggarkan untuk keperluan," jawab Putu saat bersaksi dalam sidang terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/4).
Putu berkilah, yang dimaksud 'uang lelah' sebagai pengganti biaya-biaya sebelum persidangan dan konferensi internasional dilaksanakan. Menurut dia, ketika usulan anggaran diajukan ke Kementerian Keuangan, dan sekretariat sudah dibentuk maka memerlukan biaya buat transportasi dan konsumsi.
"Semua itu biayanya tidak kecil. Tapi uang lelah itu hanya diberikan kepada pihak yang namanya tidak tercantum dalam susunan kepanitiaan," ujar Putu.
Putu menyatakan, uang lelah diberikan dua kali. Yakni di awal dan akhir pelaksanaan sidang dan konferensi internasional. Menurut dia, besaran uang lelah itu beda-beda buat masing-masing jabatan.
"Di dalam BAP, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mendapat uang lelah dari 11 kali sidang dikali dua berjumlah Rp 440 juta. Benar saksi?," tanya jaksa lagi. Putu lantas menjawab cekak, "Iya benar."
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaWaspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.
Baca SelengkapnyaCara Mengamalkan Ayat Seribu Dinar, Berikut Bacaan dan Keutamaannya
Ayat seribu dinar memiliki banyak keistimewaan. Amalkan bacannya setiap hari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaBawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaBareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaWaspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja
Tak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.
Baca SelengkapnyaDitagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaReaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnya