Merdeka.com - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab kembali melanjutkan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin, 1 Mei 2021.
Agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 dengan ketua majelis hakim, Suparman Nyompa.
Rizieq menghadirkan tiga saksi ahli. Ketiganya yakni Epidemiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Tonang Dwi Ardyanto, Ahli Bahasa Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang, dan Ahli Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM) M. Luthfi Hakim.
Diketahui bahwa Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan serta menciptakan kerumunan saat menggelar acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Barat.
Epidemiolog Tonang Dwi Aryanto membenarkan bahwa segala bentuk kerumunan akan berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19. Dia tidak membantah fakta bahwa kerumunan yang ditimbulkan oleh Rizieq akan berpotensi menjadi klaster baru Covid-19.
"Apakah ada kemungkinan, potensi, atau bisa dipastikan bahwa setiap kerumunan, pasti ada penularan Covid-19?" tanya Rizieq kepada Tonang saat menjalani sidang di PN Jaktim hari ini.
"Ya, kerumunan berpotensi (menjadi sumber) penularan Covid-19, tapi kita tidak pernah ada yang bisa memastikan bahwa adanya kerumunan, (maka) pasti terjadi penularan," jawab Tonang.
Untuk itu, Tonang menegaskan bahwa di saat situasi pandemi Covid-19 ini, ada beberapa upaya pencegahan yang harus dilakukan untuk mengurangi potensi penularan virus antara manusia. Upaya-upaya yang dimaksud yakni menerapkan protokol kesehatan dengan ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Sekali lagi, apakah kerumunan berpotensi (menjadi sumber) penularan? Iya. Namun apakah pasti ada yang tertular? Tentu tidak bisa kita pastikan. Untuk itu saya berfikir untuk membuat pencegahan terbaik," ungkap Tonang.
Pada sidang yang digelar Senin, 10 Mei lalu, pihak Rizieq juga sempat menghadirkan dua orang ahli, yakni Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan dosen Hukum Kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M. Nasser.
Diketahui bahwa Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP. [ded]
Baca juga:
Sore Ini, Jaksa Bacakan Tuntutan Kasus Kerumunan Rizieq Syihab
Saksi Ahli: Rizieq Kena Double Sanksi, Itu Tak Dibenarkan dalam Pemidanaan
Dijenguk Keluarga di Rutan Bareskrim Polri, Rizieq Syihab Dibawakan Makanan Kesukaan
Sidang Kasus Tes Usap di RS Ummi Dilanjutkan Rabu Depan, Agenda Kesaksian Kubu Rizieq
Tanya ke Ahli, Rizieq Singgung Soal Data Pasien Covid Boleh Dibuka atau Tidak
Hakim Masih Bermusyawarah Soal Penangguhan Penahanan Rizieq Syihab Jelang Idulfitri
Rizieq Syihab
Rizieq Syihab
Ribuan Perempuan NU Jakarta Deklarasi Dukung Cak Imin Capres 2024
Sekitar 1 Jam yang laluPemerintah Sosialisasikan PeduliLindungi untuk Distribusi Minyak Goreng Mulai Senin
Sekitar 1 Jam yang laluSaran Dokter untuk Jemaah Haji Komorbid Diabetes: Gunakan Alas Kaki Nyaman
Sekitar 2 Jam yang laluKomunitas Mercedes Benz Tiger Club Gelar Gathering di Banyuwangi
Sekitar 2 Jam yang laluD3 Manajemen UNDIP Kampus Rembang Dorong Mahasiswa Bangun Local Pride
Sekitar 2 Jam yang laluKapolda Metro Minta Sirkuit Formula E Jadi Lintasan Street Race, Ini Kata Sahroni
Sekitar 2 Jam yang laluMomen Penting Puan Maharani dan Ganjar Pranowo saat Rakernas II PDIP
Sekitar 3 Jam yang laluJemaah Haji Harus Perhatikan Ini Bila Menyeberang Jalan di Mahbas Jin Mekkah
Sekitar 3 Jam yang laluTernyata Ada JK saat Ganjar dan AHY Bertemu di Masjid
Sekitar 3 Jam yang laluCerita Insiden Beruntun Balap Liar, Warga Malah Bersyukur
Sekitar 4 Jam yang lalu3 Jam Hilang Setelah Diterkam Buaya, Nelayan di Indragiri Hilir Ditemukan Tewas
Sekitar 4 Jam yang lalu1.206 Jemaah Haji Khusus di Madinah Diberangkatkan ke Mekkah
Sekitar 5 Jam yang laluHasil Lengkap Pertemuan Prabowo dan AHY di Kertanegara
Sekitar 5 Jam yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluSosok John Wempi Wetipo, Kader PDIP Miliki Rp65 M Dipuji Megawati Karena Disiplin
Sekitar 1 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 3 Hari yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 4 Hari yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluElite Parpol Ramai Lobi-Lobi buat Pencapresan, PSI Kutip Jokowi 'Ojo Kesusu'
Sekitar 11 Jam yang laluVIDEO: Pasukan Elite TNI di Paspampres Kawal Jokowi ke Ukraina dan Rusia
Sekitar 16 Jam yang laluKedekatan Jokowi dan Luhut, Hingga Merasa Selalu Dilindungi
Sekitar 1 Hari yang laluDanpaspampres Jamin Keamanan Jokowi di Ukraina: Ada Kopasus, Denjaka dan Paskhas
Sekitar 1 Hari yang laluSubvarian Baru Virus Corona Kebal Antibodi yang Dipicu Vaksinasi & Infeksi Omicron
Sekitar 3 Jam yang laluKasus Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di 143 Pasien
Sekitar 18 Jam yang laluUpdate Covid-19 Nasional Hari Ini per 24 Juni 2022: Kasus Positif Tambah 2.069 Orang
Sekitar 18 Jam yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 3 Minggu yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Bulan yang laluNike Umumkan akan Angkat Kaki dari Rusia
Sekitar 17 Jam yang laluGibran Mengaku Tidak Khawatir Jokowi ke Rusia dan Ukraina
Sekitar 19 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami