Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Ahli Nilai Terdakwa Investasi Bodong di Pekanbaru Melanggar UU Perbankan

Saksi Ahli Nilai Terdakwa Investasi Bodong di Pekanbaru Melanggar UU Perbankan Sidang kasus investasi bodong di Pekanbaru. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang lanjutan penanganan kasus investasi bodong dengan terdakwa para bos Fikasa Group kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (24/1). Ahli hukum pidana, Profesor Agus Surono yang dihadirkan dalam persidangan mengatakan, pengumpulan dana dari masyarakat oleh perusahaan harus seizin pemerintah. Jika tidak, maka hal tersebut bisa disebut melanggar Undang-Undang Perbankan.

"Di dalam Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Perbankan, intinya adalah tidak adanya izin dalam menghimpun dan menyimpan dana dari masyarakat dari Otoritas Jasa Keuangan. Di mana OJK ini yang memberi atau tidak memberi izin. Sehingga jika ada subjek hukum pidana korporasi tidak izin dari otorita berwenang, maka norma Pasal 46 Ayat 1 telah dilanggar," kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila tersebut.

Dalam sidang tersebut, lima terdakwa yakni Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim, Elly Salim dan Maryani menghimpun dana dari sejumlah orang. Modusnya dengan menawarkan produk investasi yang mirip seperti deposito. Mereka mengiming-imingi korban dengan bunga cukup tinggi yakni 9-12 persen per tahun.

Orang lain juga bertanya?

Untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan sistem berjangka, PT Fikasa Group memakai beberapa anak perusahaan. Di Pekanbaru, mereka mulai menghimpun dana dengan produk promissory notes (surat utang) sejak tahun 2016.

Namun sejak tahun 2020 tidak ada pembayaran alias macet. Para nasabah di Pekanbaru berusaha meminta pertanggungjawaban Fikasa Group. Namun tidak ada kejelasan termasuk permintaan pengembalian modal nasabah. Di Pekanbaru ada 10 nasabah tertipu dengan total kerugian Rp84,9 miliar. Belakangan para nasabah melaporkan kasus ini ke Mabes Pori.

Agus menuturkan, bahwa jika terjadi permasalahan dalam perhimpunan dana maka korporasi dan pengurus bisa dijerat dengan hukum. Berdasarkan tafsir Pasal 46 Ayat 1, itu menghimpun dana dari masyarakat karena dengan diterbitkannya promissory note, dana-dana dari masyarakat bisa keluar.

Pasal 46 Ayat 1 yang dipersoalkan dari perkara ini adalah berkaitan tidak adanya izin menghimpun dana dari masyarakat.

"Untuk yang bertanggung jawab, korporasi berbuat pengurus bertanggung jawab dan pengurus berbuat, pengurus bertanggung jawab," ucap Agus yang juga guru besar di Universitas Al Azhar itu.

Sementara itu Ahli Pidana Perbankan Dr Rouli Anita Valentina yang juga diminta keterangan di persidangan menilai, dalam kasus ini perusahaan melakukan usaha mirip dengan deposito dan patut diduga menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan produk yang dinamakan promissory note.

"Dari keilmuan yang saya pahami produk itu patut dikategorikan sebagai simpanan. Menurut Undang-Undang Perbankan, simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian penyimpanan dalam bentuk giro, deposito sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu," terangnya.

Secara hukum, lanjut Rouli, yang penting bukan apa yang dinamakan para pihak seperti promissory notes, tetapi kegiatan mereka itu patut diduga sebagai kegiatan menghimpun dana.

"Karakteristik produk mereka itu seperti deposito, diambil dalam waktu tertentu, terus adanya bunga dan bilyet sebagai bukti kepemilikan dana dari anggota masyarakat. Jadi kesimpulan saya itu adalah diduga memenuhi Pasal 46 yakni melakukan penghimpunan dana," imbuhnya.

Sidang kasus dugaan investasi bodong ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dahlan. Para korban investasi bodong juga ikut hadir di persidangan. Para terdakwa Agung Salim Cs juga dihadirkan secara langsung.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingatkan Bahaya Pinjol, Misbakhun Ajak OJK Sosialisasi ke Konstituen di Pasuruan
Ingatkan Bahaya Pinjol, Misbakhun Ajak OJK Sosialisasi ke Konstituen di Pasuruan

Modus investasi ilegal dan pinjol kian variatif. Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Gandeng OJK, Misbakhun Gelar Penyuluhan Cegah Penipuan Investasi Ilegal
Gandeng OJK, Misbakhun Gelar Penyuluhan Cegah Penipuan Investasi Ilegal

Saat ini banyak tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat besar.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
Saksi Ganjar Tuding Jokowi Bagi Bansos seperti Pencuri, Hotman Paris Bereaksi Keras
Saksi Ganjar Tuding Jokowi Bagi Bansos seperti Pencuri, Hotman Paris Bereaksi Keras

Hotman kemudian mempertanyakan maksud Romo Magnis yang mengibaratkan Presiden layaknya pencuri.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Dapat Curhatan Investor: Penegakan Hukum dan Birokrasi Rusak, Kalau Enggak Suap Enggak Jalan
Mahfud MD Dapat Curhatan Investor: Penegakan Hukum dan Birokrasi Rusak, Kalau Enggak Suap Enggak Jalan

Mahfud menyebut penegakan hukum kerap dilakukan sembunyi-sembunyi alias slintutan.

Baca Selengkapnya
Respons BPK Usai Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M
Respons BPK Usai Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M

Uang tersebut diberikan oleh Irwan, melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Mengenal ‘Uang Perahu’, Mahar Politik Dibutuhkan untuk Jadi Calon Wakil Rakyat
Mengenal ‘Uang Perahu’, Mahar Politik Dibutuhkan untuk Jadi Calon Wakil Rakyat

Ikhsan pernah melakukan penelitian saat pemilihan Walikota Serang, Banten tahun 2013 dan mendapati salah satu calon membayar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka

Nama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Punya Saldo Miliaran, Transaksi Triliunan Rupiah
Panji Gumilang Punya Saldo Miliaran, Transaksi Triliunan Rupiah

Rekening Panji Gumilang telah dibekukan oleh polisi. Dalam waktu dekat penyidik akan menerima data dari rekening itu.

Baca Selengkapnya
Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya Nepotisme Jokowi ke Saksi AMIN: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara?
Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya Nepotisme Jokowi ke Saksi AMIN: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara?

Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya soal Nepotisme: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara Ahli?

Baca Selengkapnya
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah

Diharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak

Ganjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.

Baca Selengkapnya