Saksi Ahli Nilai Terdakwa Investasi Bodong di Pekanbaru Melanggar UU Perbankan
Merdeka.com - Sidang lanjutan penanganan kasus investasi bodong dengan terdakwa para bos Fikasa Group kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (24/1). Ahli hukum pidana, Profesor Agus Surono yang dihadirkan dalam persidangan mengatakan, pengumpulan dana dari masyarakat oleh perusahaan harus seizin pemerintah. Jika tidak, maka hal tersebut bisa disebut melanggar Undang-Undang Perbankan.
"Di dalam Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Perbankan, intinya adalah tidak adanya izin dalam menghimpun dan menyimpan dana dari masyarakat dari Otoritas Jasa Keuangan. Di mana OJK ini yang memberi atau tidak memberi izin. Sehingga jika ada subjek hukum pidana korporasi tidak izin dari otorita berwenang, maka norma Pasal 46 Ayat 1 telah dilanggar," kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila tersebut.
Dalam sidang tersebut, lima terdakwa yakni Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim, Elly Salim dan Maryani menghimpun dana dari sejumlah orang. Modusnya dengan menawarkan produk investasi yang mirip seperti deposito. Mereka mengiming-imingi korban dengan bunga cukup tinggi yakni 9-12 persen per tahun.
-
Siapa yang Uut Permatasari minta izin untuk mengambil uang? Tanya dulu 'Yang (sayang), saya boleh ambil nggak 200 (Rp 200 ribu),' ujar Uut kepada Feni Rose, menirukan ucapannya saat itu kepada sang suami.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang meminta agar kemudahan berbisnis tidak disalahgunakan? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, negara-negara di Asia dan Afrika harus bisa membuat investor asing tertarik untuk berinvestasi. Salah satunya dengan memutus rantai birokrasi yang panjang untuk membuka usaha.Namun, jangan sampai kemudahan berbisnis itu disalahgunakan untuk kegiatan kriminal.
Untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan sistem berjangka, PT Fikasa Group memakai beberapa anak perusahaan. Di Pekanbaru, mereka mulai menghimpun dana dengan produk promissory notes (surat utang) sejak tahun 2016.
Namun sejak tahun 2020 tidak ada pembayaran alias macet. Para nasabah di Pekanbaru berusaha meminta pertanggungjawaban Fikasa Group. Namun tidak ada kejelasan termasuk permintaan pengembalian modal nasabah. Di Pekanbaru ada 10 nasabah tertipu dengan total kerugian Rp84,9 miliar. Belakangan para nasabah melaporkan kasus ini ke Mabes Pori.
Agus menuturkan, bahwa jika terjadi permasalahan dalam perhimpunan dana maka korporasi dan pengurus bisa dijerat dengan hukum. Berdasarkan tafsir Pasal 46 Ayat 1, itu menghimpun dana dari masyarakat karena dengan diterbitkannya promissory note, dana-dana dari masyarakat bisa keluar.
Pasal 46 Ayat 1 yang dipersoalkan dari perkara ini adalah berkaitan tidak adanya izin menghimpun dana dari masyarakat.
"Untuk yang bertanggung jawab, korporasi berbuat pengurus bertanggung jawab dan pengurus berbuat, pengurus bertanggung jawab," ucap Agus yang juga guru besar di Universitas Al Azhar itu.
Sementara itu Ahli Pidana Perbankan Dr Rouli Anita Valentina yang juga diminta keterangan di persidangan menilai, dalam kasus ini perusahaan melakukan usaha mirip dengan deposito dan patut diduga menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan produk yang dinamakan promissory note.
"Dari keilmuan yang saya pahami produk itu patut dikategorikan sebagai simpanan. Menurut Undang-Undang Perbankan, simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian penyimpanan dalam bentuk giro, deposito sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu," terangnya.
Secara hukum, lanjut Rouli, yang penting bukan apa yang dinamakan para pihak seperti promissory notes, tetapi kegiatan mereka itu patut diduga sebagai kegiatan menghimpun dana.
"Karakteristik produk mereka itu seperti deposito, diambil dalam waktu tertentu, terus adanya bunga dan bilyet sebagai bukti kepemilikan dana dari anggota masyarakat. Jadi kesimpulan saya itu adalah diduga memenuhi Pasal 46 yakni melakukan penghimpunan dana," imbuhnya.
Sidang kasus dugaan investasi bodong ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dahlan. Para korban investasi bodong juga ikut hadir di persidangan. Para terdakwa Agung Salim Cs juga dihadirkan secara langsung.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus investasi ilegal dan pinjol kian variatif. Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat besar.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaHotman kemudian mempertanyakan maksud Romo Magnis yang mengibaratkan Presiden layaknya pencuri.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut penegakan hukum kerap dilakukan sembunyi-sembunyi alias slintutan.
Baca SelengkapnyaUang tersebut diberikan oleh Irwan, melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaIkhsan pernah melakukan penelitian saat pemilihan Walikota Serang, Banten tahun 2013 dan mendapati salah satu calon membayar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaRekening Panji Gumilang telah dibekukan oleh polisi. Dalam waktu dekat penyidik akan menerima data dari rekening itu.
Baca SelengkapnyaGelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya soal Nepotisme: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara Ahli?
Baca SelengkapnyaDiharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.
Baca SelengkapnyaGanjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.
Baca Selengkapnya