Saksi ahli KPK tegaskan status tersangka Setnov kedua kali sudah tepat
Merdeka.com - Salah satu saksi ahli dari KPK Prof Komariah Emong membantah dalil yang diajukan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) terkait asas Ne bis in idem. Menurutnya, asas Ne bis in idemyang diajukan sebagai dalil tim kuasa hukum Setnov tidaklah tepat.
Dalam hukum pidana nasional di Indonesia, asas Ne bis in idem dapat dilihat dalam Pasal 76 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, Komariah berpendapat bila asas Ne bis in idemhanya berlaku pada pokok perkara sedangkan Setnov belum memasuki pokok perkara. Dia mengatakan penetapan tersangka Setya Novanto untuk kedua kalinya oleh KPK sah secara hukum.
"Berarti perkara itu ini sudah memasuki pokok perkara, jadi Ne bis in idemhanya berlaku pada perkara yang masuk pokok perkara," kata Komariah dalam praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (12/12).
Mantan Hakim Agung itu juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 yang menyebutkan lingkup praperadilan tidak berbicara mengenai pokok perkara.
"Praperadilan itu sudah disebutkan terutama dalam Perma Nomor 4 2016 tidak berbicara mengenai pokok perkara hanya segi formal saja, jadi tidak ada Ne bis in idem," terang Komariah.
"Dalam putusan MK penetapan tersangka boleh diulang kembali. Praper hanya memeriksa formal saja. Itu putusan MK 21 Tahun 2014, Perma Nomor 4 th 2016 juga boleh menjadikan tersangka 2 kali," sambungnya.
Dengan hal tersebut, kata dia, penetapan tersangka Setya Novanto untuk kedua kalinya adalah sah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sesuai dengan syarat syarat yang berlaku.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaStatus Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN
Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Namanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos
Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSeram & Berkumis, AKP Hutabarat Kaget Ketahuan Sedang Melamun Oleh Komandan 'Sedang Berpikir Apa,kita Sedih Lihatnya'
Sosok anggota polisi yang sedang melamun di balik kegagahannya hingga didatangi oleh komandan. Seperti apa reaksinya?
Baca SelengkapnyaKesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaSidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat
Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca Selengkapnya