Saksi Ahli Jawab Rizieq Soal Ormas Berasaskan Islam: Pancasila Harus Menjadi Dasar
Merdeka.com - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab menyinggung terkait adanya organisasi masyarakat (Ormas) yang mencantumkan asas berdasarkan Islam apakah bertentangan dengan Pancasila. Pertanyaan dilontarkan Rizieq kepada saksi ahli hukum pidana Agus Surono.
Hal itu diucapkan Rizieq, ketika menjalani sidang lanjutan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/4). Agenda sidang pemeriksaan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Terakhir satu soal lagi yang mulia, kalau ada Ormas Islam berdasarkan asas Islam. Apakah itu bertentangan dengan Pancasila?" tanya Rizieq kepada saksi saat sidang.
"Menurut hemat saya demikian yang mulia, sudah saya sampaikan (di BAP)," jawab Agus.
Tak puas dengan jawaban dari saksi Rizieq kembali mencecar terkait pertanyaan apakah ormas berasaskan Islam bertentangan dengan Pancasila. Yang lantas dijawab Agus bahwa Pancasila harus menjadi dasar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Pancasila sebagai dasarnya, dan di dalam norma yang ada undang-undang, norma saya membaca memaknainya dalam undang-undang ormas bahwa dasarnya adalah Pancasila," kata Agus.
Mendengar jawaban itu, Rizieq lalu mengklaim bahwa setiap ormas tidaklah wajib mencantumkan asas Pancasila dalam organisasinya. Namun yang tertuang dalam UU Ormas dimaknai olehnya wajib setia kepada Pancasila.
"Sebentar-sebentar majelis hakim dalam undang-undang keormasan tidak ada kewajiban untuk mencantumkan asas Pancasila, tapi setia kepada Pancasila memang wajib," tegas Rizieq.
"Sehingga banyak ormas-ormas Islam saat ini berasaskan Islam, dulu zaman orde baru betul asas organisasi harus Pancasila. Tapi saat ini asas, bebas digunakan yang penting tidak bertentangan dengan Pancasila," tambahnya.
Melihat perdebatan yang tak berujung itu, lantas Hakim Ketua Suparman Nyompa menanyakan kepada saksi apakah bisa menjawab pertanyaan yang dilontarkan Rizieq atau tetap pada keterangan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Bisa dijawab itu atau tetap?" tanya Suparman kepada saksi.
"Saya tetap pada pendapat saya, kalau yang tadi pertanyaan yang lebih detail tadi silakan tanya ke ahli yang lainnya," jawab Agus.
"Iya dia menolak menjawab ya," terang jaksa.
Atas keterangan tersebut, Rizieq menyatakan keberatan atas kesaksian yang diberikan saksi ahli terkait asas ormas tersebut. Hal itu nanti akan dijawab Rizieq dalam pleidoi atau nota pembelaan.
"Iya baik majelis hakim nanti akan kita berikan jawabannya dalam pleidoi, karena kemarin di sini juga hadir ahli saksi fakta dari Kementerian Dalam Negri yang sudah di paparkan di sini InsyaAllah itu akan dijadikan jawaban dalam pleidoi," kata Rizieq.
Dengan demikian, Suparman juga mengingatkan kepada terdakwa Rizieq apabila keberatan atau kurang puas atas keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan JPU. Pihaknya bisa hadirkan saksi ahli yang meringankan atau biasa disebut A de Charge.
"Diingat juga di situ kan ada haknya mengajukan ahli silakan, saya kira gitu ya," pungkas hakim.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya terkait status organisasi Front Pembela Islam (FPI) juga turut dibahas dalam persidangan yang digelar pada, Kamis (22/4). Melalui saksi Abda Ali selaku pegawai Kemendagri yang membidangi pendaftaran ormas yang diperiksa oleh penyidik terkait status kelembagaan FPI.
Saat sidang beberapa waktu lalu itu, Abda menyebut bahwa pihak FPI sempat ada upaya mengurus masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) Ormas atas FPI. Akan tetapi, lanjutnya, berkas itu ditolak karena ada syarat yang belum terpenuhi dalam AD/ART.
"Masih status ditolak karena persyaratan pendaftaran organisasinya belum memenuhi ketentuan Permendagri 57/2017, Pak," kata Abda.
Kemudian Abda menjelaskan terkait beberapa poin yanh didalam AD/ART FPI dinilai masih kurang sesuai oleh Kemendagri, sebagaimana pasal 6 tentang visi dan misi di AD/ART FPI di persidangan.
"Saya bacakan, Pak. Visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Syariat Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah Islamiyyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad," kata Abda.
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq juga didakwa dengan Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP, hal itu berkaitan dengan pembubaran FPI.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Megawati Temui Paus Fransiskus di Vatikan, BPIP: Perkenalkan Pancasila ke Forum Internasional
Menurut Aris, kunjungan Megawati itu, merupakan bagian dari komitmen Indonesia mempromosikan dan mendorong aktualisasi nilai-nilai Pancasila.
Baca SelengkapnyaArahan Kepala BPIP ke Jajaran untuk Jaga Suasana Damai dan Kondusifitas Pemilu 2024
Kepala BPIP Yudian Wahyudi berharap pihaknya bisa ikut menjaga suasana damai dan kondusifitas Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemakzulan Jokowi Dianggap Pengalihan Isu Pihak yang Takut Kalah, Begini Kata Sekjen PDIP
Hasto menyampaikan, hal serupa juga telah disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Hari Ulang Tahun PDIP beberapa waktu yang lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu
Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaMahfud Ajak Kiai Hingga Masyayikh se-Jabar Jaga Persatuan NKRI
Mahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.
Baca SelengkapnyaGanjar Sentil Maruarar Sirait: Atas Dasar Apa Pindah, Ideologi atau Pragamatis?
Ganjar pede hengkangnya ratusan anggota organisasi sayap PDIP pasca Ara mundur tidak berpengaruh terhadap suaranya di Jabar.
Baca SelengkapnyaDi Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng
Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaCurhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila
Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
Baca Selengkapnya