Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Ahli di Sidang Djoko Tjandra Minta JPU Tunjukkan Surat Asli yang Dipalsukan

Saksi Ahli di Sidang Djoko Tjandra Minta JPU Tunjukkan Surat Asli yang Dipalsukan Djoko Tjandra Jalani Sidang Lanjutan Suap Penghapusan Red Notice. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Padahal dia sesuatu yang pokok sesuai Pasal 263, setiap membuat surat palsu, maka harus ada namanya surat palsu asli, surat yang dipalsukan asli. Sehingga fokus pembuktian satu pidana jelas bahwa ini loh surat palsu dan ini loh surat yang dipalsukan.

Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir dihadirkan oleh terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra dalam sidang surat jalan palsu dengan terdakwa. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/11).

Dalam persidangan, Mudzakir menjelaskan terkait hukum pidana mengenai pembuatan surat jalan palsu. Sebelum menjelaskan hal itu, ia lebih dulu ditanyakan oleh Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum Djoko Tjandra.

Saat itu, Soesilo memberikan pertanyaan kepada Mudzakir dengan memberikan contoh kasus antara Alim dengan Bintang. Soesilo bertanya, apakah si Alim bisa dijerat pidana terkait surat jalan palsu atau tidak.

"Kalau ada seseorang bernama Alim, kemudian dia minta tolong sama Bintang untuk mengurus surat. Si Alim ini enggak tahu surat apa yang diperintah, yang jelas dia hanya mempunyai tiket. Kemudian si Alim ini memberikan tiket, tiket itupun diurus sama sekretarisnya. Kemudian dia urus tinggal urus aja, lalu Alim masuk. Apakah si Alim dapat dibebani pertanggungjawaban pidana menggunakan surat palsu?" tanya Soesilo dalam sidang.

Mudzakir pun menjawab pertanyaan itu dengan menjelaskan Pasal 263, jika Alim tidak bisa dijerat pidana. Karena si Alim tidak mengetahui apapun terkait surat jalan palsu tersebut.

"Sesuai dengan Pasal 263 ayat 2, di situ unsur kesalahannya, kesengajaan. Maka jika terjadi fakta hukum yang nyatakan orang itu enggak tahu bahwasanya dia hanya minta tolong ternyata diurusi dengan cara melawan hukum itu artinya Alim enggak ngerti apa-apa," jawab Mudzakir.

"Alim berarti enggak ikut serta melawan perbuatan hukum yang melawan perbuatan hukum adalah saudara Bintang. Artinya apa? Kalau yang berbuat itu saudara Bintang, berarti Bintang bertanggung jawab sesuai hukum sendiri," sambungnya.

Lalu, terkait soal surat jalan palsu yang sekarang ini disidangkan. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu menunjukkan surat palsu yang asli sebagaimana yang didakwakan. Mudzakir menilai surat palsu itu semestinya dijadikan barang bukti primer, sesuai dengan Pasal 263.

"Kalau doktrin hukum pidana adalah surat palsu, maka demikian kalau itu enggak ada surat palsu, atau dokumen arsip enggak ada, gimana buktikan kalau surat palsu itu produk dari kejahatan. Padahal dia sesuatu yang pokok sesuai Pasal 263, setiap membuat surat palsu, maka harus ada namanya surat palsu asli, surat yang dipalsukan asli. Sehingga fokus pembuktian satu pidana jelas bahwa ini loh surat palsu dan ini loh surat yang dipalsukan," jelasnya.

Apabila perkara surat palsu ini hanya didasarkan bukti dari salah satu keterangan saksi saja, kata Mudzakir, keterangan itu tak bisa dijadikan sebagai barang bukti pokok. Oleh karenanya, JPU wajib menunjukkan surat jalan yang disebut dipalsukan tersebut.

"Keterangan saksi enggak bisa dijadikan alat bukti dalam arti bahwa surat yang dijadikan produk hukum namanya alat bukti primer atau pokok yang tentukan dari ada atau tidaknya pidana itu. Objek utama ini harus ada surat palsu, tanda tangan asli juga harus ada. Atas dasar itu maka dalam proses pembuktian yang miliki ketentuan primer itu ada (surat) asli, sehingga dengan demikian surat tadi akan dikuatkan dengan alat bukti yang lain," ujarnya.

Menurutnya, dalam perkara ini sendiri pihak yang merugi adalah si pemakai surat palsu tersebut. Karena, surat palsu itu memakai atas namanya.

"Kerugian oleh siapa, kerugian ditujukan kepada adanya orang yang memakai surat itu. Orang yang rugi yang memakai akibat surat itu, akibat tadi ahli sebutkan ada namanya kausalitas, kalau kausalitas hubungannya saling memberi pengaruh," ungkapnya.

"Saya ambil contoh si A punya sertifikat lalu dipalsukan, sehingga sertifikat A berubah jadi B. Berarti hak milik berubah namanya B, seandainya sudah terbit surat palsu meski belum digunakan, ini sudah masuk kerugian, yang memakai itu yang merugi," tambahnya.

Diketahui, Djoko Seogiarto Tjandra bersama dengan Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking merupakan terdakwa kasus surat jalan palsu.

Dalam kasus itu, Djoko Tjandra didakwa dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, Pasal 221 KUHP. Lalu, Brigjen Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP. Sedangkan, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5

Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5

Dua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Mbah Wo, Bintang 1 TNI AU yang Kini Jualan Bakmi Jawa

Mengenal Sosok Mbah Wo, Bintang 1 TNI AU yang Kini Jualan Bakmi Jawa

Usai purna tugasnya di tubuh militer tanah air, Mbah Wo memilih tak berdiam diri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Agus Subiyanto Kini Panglima TNI, ini Sosok Teman Satu Angkatannya Lulusan Terbaik Akmil 1991 Pangkatnya Letjen

Jenderal Agus Subiyanto Kini Panglima TNI, ini Sosok Teman Satu Angkatannya Lulusan Terbaik Akmil 1991 Pangkatnya Letjen

Berikut sosok teman satu angkatan Panglima TNI sekaligus sebagai lulusan terbaik Akmil.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Empat Eks Kasad Ungkap Sosok Letjen yang Tak Pernah Ambil Gajinya saat Jadi Prajurit, Ini Alasannya

Jenderal Bintang Empat Eks Kasad Ungkap Sosok Letjen yang Tak Pernah Ambil Gajinya saat Jadi Prajurit, Ini Alasannya

Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman ungkap purnawirawan jenderal bintang tiga yang tak pernah ambil gajinya saat jadi prajurit.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya