Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sakit Hati Lamaran Kerja Ditolak, Pelaku Sebar Hoaks & Tipu Nasabah Asuransi

Sakit Hati Lamaran Kerja Ditolak, Pelaku Sebar Hoaks & Tipu Nasabah Asuransi Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks serta penipuan terhadap sejumlah nasabah asuransi. Modus pelaku, menyebarkan informasi tidak bener terkait tenaga pemasar asuransi dan mengaku bisa membantu nasabah untuk menarik uangnya.

"Tindak kriminal yang dilakukan pelaku, berpotensi merugikan industri asuransi nasional yang dilindungi undang-undang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunur, Senin (16/11).

Pelaku inisial BOB tersebut, kata Yusri, ditangkap di Sumatera Utara, lokasi persembunyiannya. Modus yang digunakan, menyebarkan informasi palsu yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tersebut telah melakukan penipuan kepada nasabah.

Dalam aksinya, BOB memanfaatkan rendahnya literasi masyarakat terhadap asuransi. Para nasabah yang kecewa dengan penurunan kinerja investasi produk asuransi Unitlink yang disebabkan oleh kondisi ekonomi yang sedang melemah di masa pandemi Covid-19, diprovokasi oleh Tersangka dengan menuduh asuransi melakukan penipuan terhadap Nasabahnya. Selanjutnya, tersangka menghasut para nasabah untuk menarik seluruh dananya dari asuransi.

Padahal hasutan tersebut adalah kedok agar Pelaku mendapatkan keuntungan pribadi melalui imbalan sejumlah uang dari para nasabah tersebut. Aksi kriminal tersebut telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, dengan memanfaatkan sejumlah platform sosial media, seperti: Twitter, Facebook, Instagram dan YouTube.

"Tindakan kriminal pelaku diduga kuat telah melanggar pasal 27 UU No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang penyebaran informasi dengan muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," paparnya.

Pada proses pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan Tim Cyber Polda Metro Jaya, tersangka mengakui semua tindak kriminal yang dilakukan. Dalam keterangan di BAP, Pelaku menyatakan perbuatan tersebut dilakukan karena kecewa dan sakit hati karena tidak diterima bekerja di perusahaan asuransi tersebut. Selain itu, pelaku juga mengaku mencari keuntungan pribadi, dengan mengenakan imbalan atas jasanya untuk 'membantu' nasabah asuransi yang terkena hasutan dan bujuk rayu pelaku.

Aksi pelaku bisa berjalan lancar, dikarenakan yang bersangkutan memanfaatkan masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap produk asuransi khususnya Unitlink. Dalam operasinya, tersangka menyatakan bahwa penurunan kinerja investasi pada produk asuransi Unitlink, dilakukan secara sengaja oleh perusahaan asuransi, sehingga menjadi tanggungjawab perusahaan asuransi.

Menyoal kasus ini, Yusri menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi tanpa dasar sumber yang jelas. Pasalnya, jika dilakukan akan merugikan diri sendiri. Kalaupun ada hal yang dianggap tidak sesuai, sebaiknya menggunakan jalur resmi, sesuai kesepakatan bersama dengan perusahaan asuransi. Jangan mengumbar hoax di sosial media karena bisa melanggar UU ITE, terlebih jika tindakan tersebut berpotensi mengganggu perekonomian nasional.

"Kepada semua masyarakat diimbau tidak lagi melakukan penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas, terutama di sosial media. Sebab jejak digital tidak akan pernah hilang. Polisi sangat serius dalam menegakkan aturan hukum tanpa pandang bulu," tegasnya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.

Baca Selengkapnya
10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Penjelasan mengenai 10 jenis asuransi yang penting untuk dipahami.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Suka Bersepeda? Yuk, Andalkan Asuransi Milik BRI Insurance yang Bikin Hobi Jadi Semakin Aman Dijalani

Suka Bersepeda? Yuk, Andalkan Asuransi Milik BRI Insurance yang Bikin Hobi Jadi Semakin Aman Dijalani

Manfaatkan asuransi sepeda dari BRI Insurance yang bikin hobimu jadi aman dijalani.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023

Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023

Pemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya