Said mengaku korban kebohongan Ratna, Dahnil minta polisi tak lakukan politisasi
Merdeka.com - Tiga saksi penyebaran berita bohong dengan tersangka Ranta Sarumpaet, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ketiga saksi yang sudah datang di Polda Metro Jaya adalah Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang, serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal.
Ketiga saksi tiba sekitar pukul 14.00 WIB. Masing-masing datang dengan didampingi pengacaranya. "Pada hari ini kami dipanggil sebagai saksi untuk dikonfrontir dengan tersangka Ratna Sarumpaet," ungkap Said di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/10).
Dia menegaskan posisinya sebagai korban kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet. Said sudah menyampaikan itu ketika di-BAP pada pemeriksaan pertamanya.
"Kami adalah korban dari kebohongam yang telah dilakukan Ratna Sarumpaet. Bahwa sesungguhnya yang berbohong adalah Ratna yang kita tidak pernah mengerti dari awal. Dan kita menjadi korban," tegasnya.
Baik Said maupun Danhil sama-sama mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan hari ini. Keduanya datang untuk dikonfrontir dengan tersangka Ratna Sarumpaet.
"Tidak jelas panggilan apa tapi dikonfrontir hari ini, tentang materinya konfrontir saya belum tahu. Tentu kita datang dengan senang hati dan akan menjawab semua pertanyaan," ujar Dahnil.
Dahnil mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mempolitisasi kasus ini. "Yang jelas kami tidak mau ada upaya politisasi menggunakan alat negara untuk kepentingan politik. Itu catatan penting kami," tegasnya.
Sementara itu, Nanik memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan awak media.
Dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap polisi pada Kamis (4/10) malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.
Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran hoax terkait penganiayaan terhadapnya. Atas kasus itu dia terkena Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dan terancam 10 tahun penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaDemokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaMomen Bupati Bangka Selatan tunjukan cara hilangkan penat usai melaksanakan tugas rakyat seharian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca SelengkapnyaSalah satu unggahannya kembali memantik atensi. Terlihat sang istri yang setia memanjakan polisi berkumis tebal satu itu.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnya