Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saat Para Gubernur Bergerak Sosialisasikan UU Cipta Kerja

Saat Para Gubernur Bergerak Sosialisasikan UU Cipta Kerja Para Kepala Daerah Dukung UU Cipta Kerja. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Sejumlah Kepala Daerah mengatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja bermanfaat besar untuk daerah. Para kepala daerah juga mendukung dan siap mensosialisasikan Undang-undang Cipta kerja kepada masyarakat.

Dukungan datang dari Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, yang siap meluruskan isu-isu tidak benar yang selama ini telah beredar terkait Undang-undang Cipta Kerja. Menurut dia, ada 11 klaster isu Undang-undang Cipta Kerja terkait pembatasan kewenangan daerah.

"Jika dicermati, isu itu tidak berdasar, sebab kewenangan cipta kerja tidak seluruhnya berada di pusat. Kewenangan daerah juga ada,” ujar Ali.

Sementara Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akan membentuk tim khusus untuk menelaah, memahami hingga mensosialisasikan Undang-undang Cipta Kerja ke masyarakat.

"Pemprov (pemerintah provinsi) akan membentuk tim dari berbagai elemen strategis untuk menelaah, memahami, dan mensosialisasikan UU Cipta Kerja," kata Khofifah.

Hal senada juga disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dia akan membentuk tim sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat untuk mensosialisasikan Undang-undang yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober tersebut.

"Jadi tadi sepanjang empat jam dibahas sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja. Dari sudut pandang asbabun nuzul (asal usul), lahirnya undang-undang itu dari masalah keamanan, dari masalah lain-lain. Instruksinya adalah semua daerah aktif menyosialisasikan," kata Ridwan Kamil.

Sedangkan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, setelah mendapatkan draf tersebut, dia langsung membagikannya pada organisasi buruh hingga rektor.

"Hasilnya sudah dikirim semuanya, sekarang basis data itu dipakai pijakan sehingga nanti yang mau 'mereview' sudah ada bahannya," kata Ganjar.

Dia telah membuat posko dan membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait Undang-undang Cipta Kerja.

"Harapannya, posko ini dapat menyerap aspirasi dari masyarakat yang dapat disampaikan kepada pemerintah pusat. Tidak hanya buruh, tapi ini ada kepentingan pengusaha, masyarakat, akademisi, dan lainnya," ujarnya.

Dukungan juga datang dari Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi. Dia mengatakan pihak pemerintah Kabupaten Landak sangat menyambut baik arahan dari Pemerintah Pusat dan siap menindaklanjuti arahan terkait Undang-undang Cipta Kerja tersebut.

"Nantinya akan kita sosialisasikan tentang UU Cipta Kerja dengan sistem penyampaian melalui tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama serta lainnya supaya dapat menyebarluaskan substansi dari undangan-undang tersebut. Supaya masyarakat kita memahami dan mengerti akan Undang-undang Cipta Kerja ini,” tutur dia.

Hal tersebut disampaikan setelah dilaksanakan Rapat Koordinasi yang diikuti oleh Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, para Gubernur, Wali Kota/Bupati serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Se-Indonesia. Dalam Rakor itu dijelaskan secara detail pengertian tentang latar belakang dan manfaat Undang-undang Cipta Kerja.

Rakor dibuka langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan diikuti oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanahn Nasional Sofyan Abdul Djalil, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Perwakilan Jaksa Agung, Perwakilan Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia) dan Perwakilan Panglima TNI (Tentara Nasional Indonesia), Para Gubernur Se-Indonesia dan Bupati/Wali Kota Se-Indonesia.

Mahfud MD mengatakan, terkait unjuk rasa, tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang dan manfaat UU Cipta Kerja.

"Tugas kita menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan cara memberikan pengertian tentang latar belakang UU Cipta Kerja ini, tentang materi-materi yang sebenarnya, dibandingkan dengan yang hoaks. Serta manfaat dari UU Cipta Kerja,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga memberikan materi yang menjelaskan tentang spirit dan substansi dari UU Cipta Kerja kepada Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah).

"Sehingga memiliki kesamaan visi dan juga memiliki bahan untuk menentukan sikap. Kemudian juga mengambil langkah-langkah yang bukan hanya langkah-langkah responsif ketika ada demo, tapi juga langkah langkah proaktif dalam menjelaskan UU Cipta Kerja," tandasnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Apresiasi Pj Gubernur Kaltim untuk Perkembangan Ekonomi di Penajam Paser Utara

Apresiasi Pj Gubernur Kaltim untuk Perkembangan Ekonomi di Penajam Paser Utara

Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu contoh perkembangan yang sangat cepat di bidang ekonomi salah satunya UMKM.

Baca Selengkapnya
Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja

Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja

IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat

Baca Selengkapnya
Punya Peluang Bagus, Begini Kesiapan Bupati Kendal Maju Pilkada Jateng 2024

Punya Peluang Bagus, Begini Kesiapan Bupati Kendal Maju Pilkada Jateng 2024

Guna memastikan keinginannya itu, Dico mulai mengunjungi tokoh-tokoh masyarakat di seluruh kabupaten/kota yang ada di Jateng.

Baca Selengkapnya
30 Contoh Ucapan Perpisahan Rekan Kerja dalam Bahasa Inggris, Berkesan dan Menyentuh Hati

30 Contoh Ucapan Perpisahan Rekan Kerja dalam Bahasa Inggris, Berkesan dan Menyentuh Hati

Contoh ucapan perpisahan rekan kerja dalam bahasa Inggris ini bisa jadi referensi.

Baca Selengkapnya
Contoh Kerja Bakti di Lingkungan Masyarakat, Lengkap Beserta Penjelasannya

Contoh Kerja Bakti di Lingkungan Masyarakat, Lengkap Beserta Penjelasannya

Kerja bakti memiliki peran penting dalam membangun dan memelihara kebersamaan serta kesejahteraan di lingkungan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.

Baca Selengkapnya