Saat Para Gubernur Bergerak Sosialisasikan UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Sejumlah Kepala Daerah mengatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja bermanfaat besar untuk daerah. Para kepala daerah juga mendukung dan siap mensosialisasikan Undang-undang Cipta kerja kepada masyarakat.
Dukungan datang dari Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, yang siap meluruskan isu-isu tidak benar yang selama ini telah beredar terkait Undang-undang Cipta Kerja. Menurut dia, ada 11 klaster isu Undang-undang Cipta Kerja terkait pembatasan kewenangan daerah.
"Jika dicermati, isu itu tidak berdasar, sebab kewenangan cipta kerja tidak seluruhnya berada di pusat. Kewenangan daerah juga ada,” ujar Ali.
Sementara Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akan membentuk tim khusus untuk menelaah, memahami hingga mensosialisasikan Undang-undang Cipta Kerja ke masyarakat.
"Pemprov (pemerintah provinsi) akan membentuk tim dari berbagai elemen strategis untuk menelaah, memahami, dan mensosialisasikan UU Cipta Kerja," kata Khofifah.
Hal senada juga disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dia akan membentuk tim sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat untuk mensosialisasikan Undang-undang yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober tersebut.
"Jadi tadi sepanjang empat jam dibahas sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja. Dari sudut pandang asbabun nuzul (asal usul), lahirnya undang-undang itu dari masalah keamanan, dari masalah lain-lain. Instruksinya adalah semua daerah aktif menyosialisasikan," kata Ridwan Kamil.
Sedangkan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, setelah mendapatkan draf tersebut, dia langsung membagikannya pada organisasi buruh hingga rektor.
"Hasilnya sudah dikirim semuanya, sekarang basis data itu dipakai pijakan sehingga nanti yang mau 'mereview' sudah ada bahannya," kata Ganjar.
Dia telah membuat posko dan membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait Undang-undang Cipta Kerja.
"Harapannya, posko ini dapat menyerap aspirasi dari masyarakat yang dapat disampaikan kepada pemerintah pusat. Tidak hanya buruh, tapi ini ada kepentingan pengusaha, masyarakat, akademisi, dan lainnya," ujarnya.
Dukungan juga datang dari Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi. Dia mengatakan pihak pemerintah Kabupaten Landak sangat menyambut baik arahan dari Pemerintah Pusat dan siap menindaklanjuti arahan terkait Undang-undang Cipta Kerja tersebut.
"Nantinya akan kita sosialisasikan tentang UU Cipta Kerja dengan sistem penyampaian melalui tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama serta lainnya supaya dapat menyebarluaskan substansi dari undangan-undang tersebut. Supaya masyarakat kita memahami dan mengerti akan Undang-undang Cipta Kerja ini,” tutur dia.
Hal tersebut disampaikan setelah dilaksanakan Rapat Koordinasi yang diikuti oleh Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, para Gubernur, Wali Kota/Bupati serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Se-Indonesia. Dalam Rakor itu dijelaskan secara detail pengertian tentang latar belakang dan manfaat Undang-undang Cipta Kerja.
Rakor dibuka langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan diikuti oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanahn Nasional Sofyan Abdul Djalil, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Perwakilan Jaksa Agung, Perwakilan Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia) dan Perwakilan Panglima TNI (Tentara Nasional Indonesia), Para Gubernur Se-Indonesia dan Bupati/Wali Kota Se-Indonesia.
Mahfud MD mengatakan, terkait unjuk rasa, tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang dan manfaat UU Cipta Kerja.
"Tugas kita menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan cara memberikan pengertian tentang latar belakang UU Cipta Kerja ini, tentang materi-materi yang sebenarnya, dibandingkan dengan yang hoaks. Serta manfaat dari UU Cipta Kerja,” ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga memberikan materi yang menjelaskan tentang spirit dan substansi dari UU Cipta Kerja kepada Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah).
"Sehingga memiliki kesamaan visi dan juga memiliki bahan untuk menentukan sikap. Kemudian juga mengambil langkah-langkah yang bukan hanya langkah-langkah responsif ketika ada demo, tapi juga langkah langkah proaktif dalam menjelaskan UU Cipta Kerja," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaPELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaMenaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Apresiasi Pj Gubernur Kaltim untuk Perkembangan Ekonomi di Penajam Paser Utara
Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu contoh perkembangan yang sangat cepat di bidang ekonomi salah satunya UMKM.
Baca SelengkapnyaHarapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja
IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Baca SelengkapnyaPunya Peluang Bagus, Begini Kesiapan Bupati Kendal Maju Pilkada Jateng 2024
Guna memastikan keinginannya itu, Dico mulai mengunjungi tokoh-tokoh masyarakat di seluruh kabupaten/kota yang ada di Jateng.
Baca Selengkapnya30 Contoh Ucapan Perpisahan Rekan Kerja dalam Bahasa Inggris, Berkesan dan Menyentuh Hati
Contoh ucapan perpisahan rekan kerja dalam bahasa Inggris ini bisa jadi referensi.
Baca SelengkapnyaContoh Kerja Bakti di Lingkungan Masyarakat, Lengkap Beserta Penjelasannya
Kerja bakti memiliki peran penting dalam membangun dan memelihara kebersamaan serta kesejahteraan di lingkungan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca Selengkapnya