Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saat Negara Urus Rumah Tangga Warga

Saat Negara Urus Rumah Tangga Warga Ilustrasi keluarga. ©2012 Brian A Jackson/ Shutterstock

Merdeka.com - Urusan rumah tangga menjadi hal sangat pribadi bagi setiap orang. Seperti apa dan bagaimana sebuah rumah tangga berjalan tidak bisa diatur pihak luar.

Alasan utamanya hanya satu. Kondisi setiap keluarga berbeda. Sehingga, sulit rasanya menyamaratakan bentuk ideal sebuah rumah tangga.

Begitulah pandangan Atin, seorang ibu rumah tangga di Bogor. Ibu satu orang putra ini menilai, tidaklah elok jika ada aturan dalam bentuk undang-undang mengatur urusan rumah tangga. Seperti pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Atin mengaku telah mencermati satu demi satu poin dalam pasal tersebut. Paling menarik untuk dikritisi, kata dia, terkait bunyi Pasal 25.

"Saya keberatan dengan pasal ini karena problematika yang terjadi dalam setiap rumah tangga berbeda-beda," kata Atin, saat berbincang dengan merdeka.com pada Jumat (28/2) lalu.

Pada ayat 1 Pasal 25 RUU Ketahanan Keluarga dijelaskan setiap suami istri yang terikat perkawinan yang sah, melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun kewajiban dari suami dijelaskan dalam ayat 2 antara lain menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sedangkan kewajiban seorang istri berdasarkan ayat 3 Pasal 25 antara lain, mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya; menjaga keutuhan keluarga; serta memperlakukan suami dan anak secara baik.

Atin mencontohkan kondisi rumah tangganya. Sebagai ibu pekerja, dirinya tak bisa menghabiskan banyak waktu di rumah. Ia harus berangkat kerja pukul 06.00 dan baru kembali ke rumah pukul 20.00 WIB. Rutinitas itu dia lakukan nyaris setiap hari.

Tidak hanya itu, Atin juga meninggalkan anaknya yang baru berusia tujuh bulan di rumah bersama suami. Sebab suaminya belum memiliki pekerjaan tetap. Sang suami hanya memulai usaha kecil-kecilan. Meski demikian, Atin dan suaminya sepakat saling membantu untuk mencukupi kebutuhan keluarga mereka.

"Pasal 25 ini menuntut seorang ibu untuk meluangkan banyak waktu di rumah. Saya nggak bisa, saya harus kerja," ujarnya.

Bukan cuma seorang istri yang juga ibu merasa resah dengan rancangan undang-undang ini. Sebagai suami dan juga kepala keluarga, Teguh (33) menilai RUU ini menutup mata terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang beragam.

Dia mencontohkan bunyi Pasal 33 dan 36 dalam RUU Ketahanan Keluarga. Pasal 33 dan 36 mewajibkan pasangan yang terikat perkawinan sah menyediakan rumah layak huni, ruang tidur tetap dan terpisah bagi orang tua, anak laki-laki dan perempuan. Kemudian mewajibkan pasangan memiliki jamban tertutup.

"Ya gimana mau punya rumah layak huni, bayar kontrakan setiap bulan saja susah," kritik Teguh.

Teguh merasa heran dengan kemunculan RUU yang dinilainya ingin mencampuri urusan pribadi warga. Padahal negara memiliki tanggung jawab yang lebih besar yakni mengentaskan kemiskinan. Negara, sambung dia, tidak perlu memasuki ranah privasi keluarga untuk membentuk manusia unggul. Melalui pengentasan kemiskinan, katanya, perlahan warga bisa mencapai kesejahteraan hidup.

"Tidak usah dilanjutkan pembahasan RUU Ketahanan Keluarga itu, lebih baik DPR fokus bahas ekonomi kerakyatan," tutupnya.

Usulan 5 Anggota DPR

Lima orang anggota DPR lintas fraksi menjadi inisiator RUU Ketahanan Keluarga. Mereka adalah Ledia Hanifa (PKS), Netty Prasetyani (PKS), Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik Mujahid (Gerindra), dan Ali Taher (PAN). RUU ini sudah diusulkan sejak DPR periode lalu.

"Ini sudah masuk prolegnas tahun 2015-2019, jadi nyicil ini, diskusinya panjang ya. Periode ini juga kita dorong supaya ada diskusi," kata Ledia Hanifa, salah satu inisiator, saat berbincang dengan merdeka.com.

Sejumlah alasan menjadi cikal bakal munculnya RUU ini. Antara lain, tingginya angka kematian ibu, mengatasi meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga hingga untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul.

"Karena kalau kita mau bikin keluarga yang tangguh, SDM-nya tangguh, maka keluarganya harus tangguh, di situlah tujuan UU ini dibuat," kata anggota Komisi X DPR ini.

Lebih kurang ada 146 Pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga. Pasal-pasal tersebut meliputi bagaimana tanggung jawab suami istri dalam sebuah rumah tangga, pengasuhan anak, sampai hal-hal yang dilarang untuk dilakukan dalam memperoleh keturunan.

Ledia menerima ragam kritik yang muncul setelah RUU Ketahanan Rumah Tangga ini muncul ke publik. Dia menegaskan, isi dalam RUU ini masih bisa diperbaiki dan disempurnakan agar lebih baik. Oleh karena itu, dia mengajak pihak-pihak yang berbeda pandangan turut memberikan masukan yang membangun.

"Dan sebenarnya inikan baru tahap awal di legislasi, baru keterangan pengusul, tapi keburu rame, kami usulkan dengan banyak komentar, kasih masukan tertulis," katanya.

Setelah RUU Ketahanan Keluarga ini menuai polemik, dua inisiatornya yakni Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik Mujahid (Gerindra) menyatakan mundur. Ledia memastikan, sikap mundur yang diambil dua koleganya tidak mempengaruhi pembahasan RUU ini.

"Ini usulan anggota, bukan fraksi. Hak anggota dijamin dan boleh di UU MD3, meskipun mundur juga dibolehkan. Kalau ditanya RUU ini sudah sampai mana, baru sampai memberi keterangan pengusul sebagai anggota kemudian kemarin sudah diputuskan di badan legislasi akan dibentuk panja untuk diharmonisasi. Oleh karena itu, kita masih menerima banyak masukan untuk diperbaiki. Cuma memang masukan tertulis, supaya tahu mana yang harus dibenahi," tutup Ledia.

infografis ruu ketahanan keluarga

Sejumlah Pasal Tuai Perdebatan

Sebanyak 146 Pasal tertuang pada draf Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang didapat merdeka.com. Tetapi, tidak semua pasal mengatur tentang pidana bagi yang melanggar pasal-pasal ini.

Hasil rangkuman dilakukan, setidaknya ada beberapa pasal yang paling banyak menjadi perbincangan karena dianggap terlalu jauh masuk ke ranah rumah tangga warga. Seperti Pasal 25, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 94 dan Pasal 99.

Ledia memahami jika RUU Ketahanan Keluarga ini kemudian menuai pro dan kontra. Seperti pada Pasal 25 yang mengatur bagaimana idealnya tanggung jawab suami dan istri terikat perkawinan sah terhadap rumah tangganya. Banyak pihak menilai, penjelasan dalam pasal itu sudah diketahui pasangan suami istri yang memutuskan berumah tangga. Sehingga tidak lagi perlu diatur dalam undang-undang.

Dia menduga, ada kesalahan penerjemahan kalimat dalam pasal tersebut sehingga seolah-olah yang dimaksud sebagai tugas istri adalah seluruh pekerjaan domestik. Padahal, katanya, yang dimaksud dalam RUU itu adalah bagaimana istri dan suami bisa berbagi tugas me-manage keluarganya termasuk dalam hal pengasuhan anak

Maka itu, katanya, sebagai salah satu pengusul sangat terbuka jika ada masukan-masukan untuk isi pasal maupun dalam hal redaksional.

"Kalau kita sebetulnya ini masih bisa diperdebatkan. Karena dalam UU tidak semua pengaturan ada sanksi. Semisal soal kenapa ada dituliskan kewajiban istri mengatur rumah tangga, hanya terjemahan mengurus rumah tangga itu oleh sebagian orang diartikan nyuci, ngepel mungkin karena wording-nya juga, tapi itu bisa diskusikan lagi," katanya.

"Padahal yang kita maksud, misalnya dalam rumah tangga itu ada manajemen pengasuhan anak. Ada kesepakatan antara suami dan, istri anaknya mau diasuh gimana, misalnya apa mau pakai baby sitter, kalau iya berarti ada risiko yang ditanggung bersama. Artinya ada pembagian tugas dan kewenangan itu di-manage bersama," sambung Ledia.

Kemudian, katanya, terkait Pasal 31 dan 32 yang menyatakan dilarang melakukan donor sperma untuk mendapatkan keturunan. Pada poin itu, katanya, dimaksudkan sebagai bagian melindungi masa depan anak.

"Misal ada donor sperma tidak diketahui siapa ke siapa tidak diberi tahu. Sementara dalam agama itukan ada perwalian, ada waris, ada hal lain yang jadi hak anak, kalau itu dilakukan kan gak jelas, kalau suami istri sah gak masalah, kalau orang lain itu yang perlu dicermati juga. Jadi itu buat perlindungan anak juga," sambungnya.

Meski sebagian pasalnya menjadi sorotan, merdeka.com juga melihat beberapa poin positif dalam RUU ini. Semisal terkait cuti enam bulan untuk istri dan suami yang baru saja dikaruniai anak seperti dijelaskan dalam Pasal 29. Bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib memfasilitasi istri yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan hak cuti melahirkan dan menyusui selama enam bulan tanpa mengurangi upah hak atas upah dan posisi bekerja.

Kemudian dalam pasal yang sama juga dikatakan tempat bekerja wajib memberikan tempat menyimpan ASI yang sudah diperah. Juga, ruangan untuk menyusui serta memfasilitasi rumah pengasuhan yang aman dan nyaman di tempat bekerja.

Aturan terkait cuti enam bulan dan hak atas upahnya juga diberikan kepada suami yang istrinya baru saja melahirkan.

Kemudian Pasal 82 dijelaskan ayah tetap wajib menafkahi anaknya meski telah berpisah dengan ibu kandung anak tersebut. Jika tidak, maka Badan Ketahanan Keluarga bisa melakukan penagihan paksa pada ayah tersebut melalui sejumlah tahapan.

Keluarga Adalah Satu Kesatuan yang Utuh

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memberikan pandangannya atas usulan lima anggota DPR membuat Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga. Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo, mengatakan, untuk membangun ketahanan keluarga sebetulnya bukan semata-mata karena angka perceraian yang tinggi. Tak kalah penting dari membangun sebuah ketahanan keluarga adalah pembangunan karakter (karakter building).

"Membangun mestinya mulai dari keluarga. Kalau menurut saya alasannya harus lebih luas. Alasan yang sifatnya ideologi juga penting dibangun, di mana kita ingin membangun generasi yang revolusi mentalnya baik. Hal-hal seperti itu bagi BKKBN harus jadi bagian penting untuk ke depan harus ada regulasi," kata Hasto saat berbincang dengan merdeka.com.

BKKBN sendiri, katanya, saat ini sedang menyusun draf RUU Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Nasional. Dalam rancangannya ke depan, kata Hasto, RUU itu tidak membedakan peran atau tanggung jawab suami istri seperti yang ada dalam RUU Ketahanan Keluarga.

"BKKBN memandang keluarga itu sebagai satu kesatuan yang utuh. Adapun suami menjadi pemimpin dalam keluarga kami tidak menolak, tapi rumah tangga, keluarga ini satu kesatuan yang utuh dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Ada fungsi agama, fungsi pendidikan, fungsi reproduksi, fungsi keamanan, fungsi budaya dan seterusnya," katanya.

"Fungsi inilah yang dijalankan dalam satu keluarga itu secara utuh. Kami tidak merinci seperti di Ketahanan Keluarga itu bahwa suami harus begini, istri harus begini," jelas Hasto.

Hasto yakin, pasangan suami istri pasti akan membangun kehidupan gotong royong untuk keluarganya. Sehingga dapat dipastikan, katanya, RUU yang dirancang DPR dan BKKBN sangat berbeda.

"Kami lebih memandang keluarga sebagai satu kesatuan yang utuh yang mempunyai tugas-tugas mulia dan menjalankan fungsi keluarga itu. Kita juga tidak cenderung menyinggung rentan itu terhadap privasi. Tapi seperti katakanlah ada keluarga di pengungsian itu kan rentan, rawan. Dari sisi pelayanan bagaimana negara harus hadir," jelasnya.

Sesuai dengan visi BKKBN, sambungnya, yang terpenting adalah membangun keluarga yang penuh toleransi dan berkualitas.

"Mungkin ada suami yang kemampuannya ada di bawah istrinya. Itu kan ada situasi-situasi tertentu. Di dalam suatu kerangka kepemimpinan kan enggak apa-apa yang penting ikhlas. Suami juga menghormati kelebihan istri juga ada," tutup Hasto.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pantang Nyerah Walau Pernah Rugi, Ini Cerita Ibu Rumah Tangga di Bogor Usaha Kue Sederhana Omzetnya Capai Rp 40 Juta

Pantang Nyerah Walau Pernah Rugi, Ini Cerita Ibu Rumah Tangga di Bogor Usaha Kue Sederhana Omzetnya Capai Rp 40 Juta

Bermula dari memajang kue di status, ibu rumah tangga ini raup cuan hingga puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya
Dari Luar Rumah Sederhana Ini Tampak Biasa Saja, Dalamnya Ternyata Bisa Dihuni Puluhan Keluarga, Begini Penampakannya

Dari Luar Rumah Sederhana Ini Tampak Biasa Saja, Dalamnya Ternyata Bisa Dihuni Puluhan Keluarga, Begini Penampakannya

Siapa sangka, rumah sederhana ini bisa dihuni puluhan keluarga.

Baca Selengkapnya
Rumah Ini dari Luar Terlihat Tak Terurus Tapi Dalamnya Sukses Bikin Terpana, Begini Penampakannya

Rumah Ini dari Luar Terlihat Tak Terurus Tapi Dalamnya Sukses Bikin Terpana, Begini Penampakannya

Penampakan rumah bagian depan terlihat sederhana. Namun bagian dalam bikin melongo warganet.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tinggal di Rumah Seharga Rp200 Miliar, Begini Penampakan Dapur Mewah Nia Ramadhani yang Bersih Banget

Tinggal di Rumah Seharga Rp200 Miliar, Begini Penampakan Dapur Mewah Nia Ramadhani yang Bersih Banget

Kehidupan Nia yang kini dipenuhi dengan kemewahan benar-benar mencuri perhatian masyarakat.

Baca Selengkapnya
Dihantui Gempa Susulan, Warga Bawean Takut Tinggal di Rumah

Dihantui Gempa Susulan, Warga Bawean Takut Tinggal di Rumah

Warga lebih memilih tinggal di tenda yang dibangun secara swadaya.

Baca Selengkapnya
5 Jenis Tanaman Peneduh Rumah, Bikin Suasana Sejuk dan Nyaman

5 Jenis Tanaman Peneduh Rumah, Bikin Suasana Sejuk dan Nyaman

Tanaman peneduh rumah adalah pohon yang ditanam di sekitar rumah untuk membuat teduh dan memberikan kenyamanan.

Baca Selengkapnya
15 Rumah Terbakar di Kwitang Jakpus, 1 Orang Meninggal Dunia

15 Rumah Terbakar di Kwitang Jakpus, 1 Orang Meninggal Dunia

Satu orang meninggal atas nama Amsiah usia 70 tahun, delapan orang luka ringan,

Baca Selengkapnya
Rumah Sederhana Ini Punya Fasilitas Menakjubkan, Buka Pintu Langsung Laut Cantik 'Orang Kaya Mah Lewat'

Rumah Sederhana Ini Punya Fasilitas Menakjubkan, Buka Pintu Langsung Laut Cantik 'Orang Kaya Mah Lewat'

Meski sederhana, namun pemiliknya setiap hari dimanjakan dengan berbagai hal menakjubkan.

Baca Selengkapnya
Wanita Ini Bagikan Kondisi Rumahnya yang Dikepung Ulat Jati, Potretnya Bikin Merinding

Wanita Ini Bagikan Kondisi Rumahnya yang Dikepung Ulat Jati, Potretnya Bikin Merinding

Siapa yang tak merinding jika rumah huniannya dikepung ulat di banyak penjuru.

Baca Selengkapnya