Saat Kubu Ahok beberapa kali persoalkan saksi ahli agama MUI
Merdeka.com - Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah berlangsung sebanyak sebelas kali. Dalam tiga kali sidang terakhir, secara berturut-turut Kubu Ahok mempersoalkan saksi ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Seperti halnya pada sidang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli agama Yunahar Ilyas, di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2) kemarin. Yunahar enggan disebut Kubu Ahok bila kehadirannya sebagai anggota dari MUI, tetapi sebagai Ketua Pemimpin Pusat Muhammadiyah.
"Karena Kabareskrim menyurati pimpinan pusat Muhammadiyah untuk menjadi saksi ahli agama, dan memutuskan saya untuk menjadi saksi ahli agama," kata Yunahar.
Yunahar sendiri mengaku bingung jika keterangannya diragukan oleh penasihat hukum terdakwa Ahok. Kubu Ahok menilai Yunahar bisa memberikan keterangan secara objektif dan independen.
"Muhammadiyah itu organisasi yang sangat independen sudah 100 tahun lebih. Lebih tua dari MUI. Dan tidak terikat fatwa-fatwanya dengan MUI," jelasnya.
Yunahar merupakan ahli agama yang dihadirkan jaksa pada sidang ke-11 Ahok. Yunahar disebut kubu Ahok sebagai saksi ahli dari MUI. Makanya, kubu Ahok enggan bertanya banyak pada Yunahar.
Pada sidang Ahok, Senin (13/2), penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ahok juga keberatan dengan saksi ahli yang dihadirkan JPU. Karena mereka akan menghadirkan saksi ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidang kesepuluh ini.
Salah satu penasihat hukum Ahok, I Wayan Sidharta mengatakan, seharusnya MUI tidak dijadikan saksi ahli dalam persidangan kasus ini. Alasannya karena pihaknya meragukan independensi saksi ahli tersebut sebab merupakan bagian dari saksi fakta.
"Tidak mungkin independen karena filsafat hukum menyatakan ahli yang punya kepentingan tidak mungkin bisa objektif," kata Wayan.
Dia menambahkan, adanya kasus ini sendiri karena MUI mengeluarkan fatwa bahwa kliennya telah melakukan penistaan agama. Sehingga aneh, jika ternyata MUI dijadikan saksi ahli dalam persidangan karena produk mereka itu menjadi landasan.
"Dia (MUI) yang buat produk, enggak mungkin dia yang kasih pendapat dan dia yang memutuskan," terangnya.
Melihat kondisi ini, Wayan dan tim sepakat tidak akan mengajukan pertanyaan kepada saksi tersebut. Hal ini juga bentuk konsistensi sikap tim pengacara yang pekan lalu juga pernah dilakukan hal serupa.
Saksi ahli agama dari MUI sebelumnya juga dipersoalkan Kubu Ahok pada sidang kesembilan, Selasa (7/2). Kubu Ahok sempat menolak anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid sebagai saksi ahli. Alasannya karena mereka mengkhawatirkan kredibilitas saksi sebagai seorang ahli.
"Harus ditolak karena saya belum pernah melihat seperti ini, memberi keahlian atas produknya sendiri. Mana bisa objektif? saksi atau ahli itu tidak boleh terlibat kepentingan," kata Wayan.
Pada sidang kedelapan, JPU juga memanggil seorang saksi dari MUI, yakni, Ketum MUI, KH Ma'ruf Amin.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaAhok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya
Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaIsu Ahok ‘Kuda Putih’ Jokowi, Ganjar: Dia Teman Saya, Sudah Lama Bersama
Ganjar menegaskan, Ahok adalah temannya yang sudah lama dikenal secara baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjelasan BUMN Soal Ahok & Said Aqil Tak Perlu Mundur dari Kursi Komisaris Usai Dukung Paslon Seperti Abdee Slank
Hal ini dilakukan setelah Abdee dan Slank memutuskan mendukung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaRespons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaIsu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu
Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaAhok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaProfil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaIni Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya