Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saat jadi tersangka korupsi, Neneng mengaku galau

Saat jadi tersangka korupsi, Neneng mengaku galau Sidang Neneng. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008, Neneng Sri Wahyuni, hari ini menjalani sidang lanjutan. Dia mengaku galau saat Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dia menjadi tersangka.

"Saya galau waktu lihat berita di internet saya jadi tersangka kasus PLTS. Enggak ada teman buat konsultasi," kata Neneng saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/1).

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi ahli dari jaksa penuntut umum pada KPK. Selepas itu, dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Hakim Ketua Tati Hadiyanti yang mencecar Neneng soal penetapan tersangka kasus PLTS. Neneng mengaku jadi tersangka perkara itu waktu berada di Malaysia. Tepatnya 25 Juni 2012.

"Suami saya (Muhammad Nazaruddin) saat itu masih di Kolombia. Agustus, suami ditangkap Interpol di Kolombia," ujar Neneng.

Saat mendengar kabar ditetapkan jadi tersangka, Neneng juga mengaku terkejut. Apalagi, menurut dia, hal itu terjadi suaminya ditangkap.

"Saya telepon suami di Kolombia. Suami pesan tetap di Malaysia, sekolahkan anak-anak," lanjut Neneng.

Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan terdakwa masih berlangsung.

Dalam surat dakwaan, Direktur Keuangan PT. Anugerah Nusantara, Neneng Sri Wahyuni didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemennakertrans bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan 2008.

PT. Anugerah Nusantara merupakan anak perusahaan Grup Permai milik pengusaha, mantan Bendahara Partai Demokrat, sekaligus terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.

Menurut jaksa, Neneng bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, dan Timas Ginting telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,72 miliar.

Neneng dianggap melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dalam Panitia Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersumber dari APBN-P tahun 2008.

Selama persidangan, Neneng kerap menyangkal menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara. Dia kerap mengaku tidak pernah bekerja di PT Anugrah dan hanya sebagai ibu rumah tangga.

Neneng juga mengalihkan pekerjaan utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang lelang kepada PT Sundaya Indonesia dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PLTS. Hal itu bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.

Neneng dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Krisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri
Krisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri

Banyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
Heboh Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Menko Luhut Pandjaitan Akhirnya Angkat Bicara
Heboh Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Menko Luhut Pandjaitan Akhirnya Angkat Bicara

“Kasus timah ini memang pembelajaran buat kita semua. Jujur, kita mungkin agak terlambat mendigitalisasi,” kata Luhut.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Sudah Ingatkan Potensi Korupsi Timah: Angkanya Fantastis
Komisi III DPR Sudah Ingatkan Potensi Korupsi Timah: Angkanya Fantastis

Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya