Saat digerebek, 1 pencuri minimarket di Tangsel coba sembunyi di atap rumah warga
Merdeka.com - Empat pencuri dilumpuhkan saat beraksi di minimarket kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Aksi para pelaku digagalkan saat tim Vipers Polsek Pamulang tengah melakukan patroli keliling di sekitar tempat kejadian perkara.
"Tim saat itu sedang mobile patroli dan melintasi TKP," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander, Rabu (15/11).
Alexander mengatakan, komplotan itu beraksi waktu Subuh. Saat itu, tim Vipers mencurigai mobil Daihatsu Xenia B-1437-SYM berada di depan toko Indomaret.
"Setelah didekati, terlihat jelas oleh anggota para pelaku sudah membawa secara estafet barang dari toko ke dalam mobil tersebut," ujarnya.
Petugas sempat memberikan dua kali tembakan peringatan terhadap para pelaku. Namun, para pelaku malah melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam.
"Terpaksa kami lakukan upaya tegas terukur dengan meletuskan senjata dengan mengarah ke pelaku dan masing-masing JH (34) tertembak di dada dan meninggal dunia, PP (37) dirawat tertembak di leher, JS (35) tembak di paha," ucap Alex.
Satu pelaku lainya atas nama PM (37), sempat mencoba bersembunyi dengan berada di atap rumah warga. Namun akhirnya berhasil diringkus petugas.
"Pelaku meninggal dunia dan yang terluka dikirim ke RS Polri Kramat Jati untuk dirawat dan dimintakan visum," kata Alex.
Para pelaku sudah 13 kali beraksi di wilayah Tangerang Raya sepanjang 2017. Hal itu berdasarkan laporan masyarakat dan pengakuan pelaku sendiri.
"Untuk di Tangerang Raya saja sudah 13 kali beraksi di sepanjang tahun 2017," ucapnya.
Pihak kepolisian kini masih menulusuri apakah keempat pelaku tersebut residivis. "Pelaku adalah sebuah jaringan yang masih ditelusuri apakah mereka termasuk residivis," pungkasnya.
Dari tangan pelaku Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu mobil Daihatsu Xenia B-1437-SYM, dua buah linggis, dua pucuk senjata tajam, satu buah rantai, dua buah gembok dalam keadaan rusak, satu unit decoder CCTV, Ratusan bungkus karton Susu beragam merk, Puluhan Bungkus Rokok beragam merk dan Kosmetik beragam merk
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 dan atau 365 KUHPidana dengan ancaman penjara kurungan maksimal 12 tahun. Atas peristiwa ini, pihak minimarket mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 50 juta.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Awalnya pelaku yang menggunakan pakaian serba hitam, berhelm, beransel, dan bermasker itu masuk ke dalam minimarket
Baca SelengkapnyaFirdaus mengatakan, setiap kali beraksi komplotan perampok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api rakitan untuk mengancam pegawai.
Baca Selengkapnya40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meski perhitungan berlangsung hingga dini hari keesokan harinya para petugas tersebut sampai saat ini dalam kondisi sehat.
Baca SelengkapnyaPara pegawai nampak memberikan tulisan bersifat peringatan untuk para pembeli di setiap barang belanjaan. Ternyata ada alasan menohok di balik aksi tersebut.
Baca SelengkapnyaPengasuh Pesantren Tebuireng menegaskan posisi netral dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPalang Merah Indonesia (PMI) membentuk kepengurusan sampai tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca SelengkapnyaPengawas TPS merupakan Petugas Pengawas Pemilihan yang diangkat oleh Panwas Kecamatan
Baca Selengkapnya