Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Perampasan Aset: Lembaga yang Kelola Barang Hasil Rampasannya Jadi Polemik

RUU Perampasan Aset: Lembaga yang Kelola Barang Hasil Rampasannya Jadi Polemik Rapat Paripurna Masa Persidangan V. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - RUU Perampasan Aset tengah digodok pemerintah dan DPR. UU ini diyakini mampu membuat koruptor kapok.

Salah satu yang jadi perdebatan tentang lembaga yang bakal mengelola aset rampasan koruptor tersebut. Seperti tertuang dalam Pasal 5 dan Pasal 6

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyerahkan sepenuhnya aturan tersebut kepada pemerintah. Sebab, RUU Perampasan Aset ini adalah UU inisiatif pemerintah.

"Itu kan kalau sepanjang yang saya ikuti, karena RUU inisiatif pemerintah mestinya di inter atau antar kementerian dan lembaga soal ini sudah selesai. Jadi pemerintah sudah kemudian sepakat, nanti akan ada pada siapa," ungkap Arsul Sani, Selasa (16/5).

Politisi PPP ini juga berharap, tidak terjadi tarik-menarik antar lembaga seperti revisi undang-undang sebelumnya.

"Kita memang juga tidak ingin terulang ketika seperti revisi undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, di mana waktu itu kan tarik-menarik ya soal siapa yang mengundangkan antara setneg dan Kementerian Hukum dan HAM," lanjutnya.

Meskipun, dirinya sudah yakin pemerintah menyepakati lembaga yang mengelola aset rampasan. Tetapi DPR nantinya akan mengkritisi hal tersebut dalam pembahasan.

"Nanti dalam rapat-rapat akan kita tanya ini semua sudah ikhlas, sudah, ini misalnya diberikan misalnya ya kepada Kejaksaan atau bagaimana itu nanti akan kita lihat," ujar Arsul Sani.

Terkait lembaga yang nantinya mengelola aset hasil rampasan, Arsul menyebut, DPR juga akan melihat kesesuaian, sinkronisasi dengan peraturan perundangan yang lain.

"Contoh Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) kan ada di Kementerian Hukum dan HAM itu cocok atau tidak gitu loh," kata Arsul.

Dia juga mengatakan, DPR nantinya juga akan melihat kepemilikan aset yang dirampas tersebut. Sementara ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya isi RUU kepada pemerintah.

"Kalau kemudian dalam konteks perampasan aset, asetnya yang dirampas itu dikelola oleh institusi yang lain sementara kalau aset itu katakanlah ada dalam proses penyitaan dan kemudian peradilan dan setelah itu diserahkan ke Rupbasan ini kan hal-hal yang harus kita lihat. Tapi sementara yang kita lihat di pemerintah kelihatannya sudah klir," sambungnya.

Reporter Magang: Alya Fathinah

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya