Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU MLA Indonesia-Rusia Disetujui untuk Dibawa ke Rapat Paripurna

RUU MLA Indonesia-Rusia Disetujui untuk Dibawa ke Rapat Paripurna Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung Parlemen. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Naskah RUU Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) antara Indonesia dan Federasi Rusia resmi ditandatangani DPR serta Pemerintah untuk disetujui dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah menyampaikan, RUU tersebut akan memudahkan kerja sama hukum di antara kedua negara. Sehingga, RUU ini punya nilai penting untuk dilakukan.

"Kami berpendapat bahwa ini penting untuk kita lakukan di tengah-tengah dunia internasional dan teknologi yang membuat dunia semakin mudah terkoneksi. Kejahatan juga semakin banyak tipenya, kejahatan dalam bidang cyber crime, termasuk pendanaan terorisme, pencucian uang, dan lain-lainnya," kata Yasonna selepas rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/9).

Menurutnya, RUU ini akan memudahkan kerja sama hukum di antara kedua negara. Kata dia, catatan tentang kedaulatan negara tentu menjadi penting bagi seluruh pihak.

"Adapun kami atas nama Presiden menyampaikan siap untuk melanjutkan tahapan pengesahan perjanjian ini di rapat paripurna pada Tingkat II yang ditentukan oleh DPR," ucapnya.

Pada rapat kerja RUU itu, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan persetujuan atas seluruh isi naskah RUU MLA Indonesia-Rusia dan menyepakati agar RUU MLA Indonesia-Rusia dibawa ke rapat paripurna.

Yasonna berharap RUU MLA Indonesia-Rusia dapat disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU. Sehingga, kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana, terutama yang bersifat transnasional antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia dapat berjalan efektif.

"Sejalan dengan tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tutur Yasonna.

Untuk itu, lanjut dia, pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana akan mendukung penegakan hukum di Indonesia. Terutama terhadap tindak pidana transnasional antara lain terkait dengan siber, narkotika, korupsi, perpajakan, terorisme, dan pencucian uang.

"Dengan perjanjian ini, hubungan dan kerja sama antara kedua negara dalam bidang penegakan hukum akan semakin meningkat dengan landasan hukum yang semakin kukuh," ucapnya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Suara Penghayat Kepercayaan dalam Pusaran Politik Indonesia

Suara Penghayat Kepercayaan dalam Pusaran Politik Indonesia

Mereka adalah kelompok rentan yang sering dimanfaatkan untuk mendulang suara. Ragam perjuangan mereka lakukan guna mendapatkan hak-haknya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penampakan Jenazah Lukas Enembe Dalam Peti, Ada Karangan Bunga Duka dari AHY

VIDEO: Penampakan Jenazah Lukas Enembe Dalam Peti, Ada Karangan Bunga Duka dari AHY

Lukas meninggal saat tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto

Baca Selengkapnya
Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu

Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu

Rukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi

Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi

Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Bantah Sindiran Anies, Airlangga Tegaskan Indonesia Dianggap Leader Negara di Selatan

Bantah Sindiran Anies, Airlangga Tegaskan Indonesia Dianggap Leader Negara di Selatan

Presiden Jokowi bahkan melawat langsung untuk mendorong perdamaian antara Rusia dan Ukraina.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Dulunya Memisahkan Daratan Kudus dengan Demak, Ini Jejak Keberadaan Selat Muria yang Masih Dijumpai Kini

Dulunya Memisahkan Daratan Kudus dengan Demak, Ini Jejak Keberadaan Selat Muria yang Masih Dijumpai Kini

Telah lama hilang, namun jejak-jejak yang menjadi bukti keberadaan Selat Muria di masa lampau masih dapat dijumpai kini.

Baca Selengkapnya
Was-was Amerika Serikat Melihat Rencana Rusia Menaruh Senjata Nuklir di Luar Angkasa

Was-was Amerika Serikat Melihat Rencana Rusia Menaruh Senjata Nuklir di Luar Angkasa

Amerika Serikat (AS) cemas melihat rencana Rusia mau meletakan senjata nuklir di luar angkasa.

Baca Selengkapnya