Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Kejaksaan Disahkan, Jaksa Agung Minta Jangan Disalahgunakan

RUU Kejaksaan Disahkan, Jaksa Agung Minta Jangan Disalahgunakan Jaksa Agung. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Kejaksaan, salah satunya dengan memperluas wewenang Koprs Adhiyaksa, khususnya para jaksa untuk melakukan penyadapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 C huruf K beleid hasil amandemen.

Atas kewenangan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin memperingati kepada seluruh jajarannya untuk menggunakan hak tersebut secara hati-hati dan jangan sampai disalahgunakan dengan melanggar hak privasi.

"Hati-hati dan jangan disalahgunakan dalam menggunakan kewenangan ini karena terkait dengan hak privasi" ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Seĺasa (7/12).

Pasalnya, Burhanuddin mengatakan kewenangan melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana, telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyadapan.

"Tidak hanya seputar penyidikan saja, melainkan juga pada tahap penuntutan, eksekusi, sampai pencarian buron," sebutnya.

Sehingga demi mendukung tugas wewenang baru tersebut, Kejaksaan Agung berencana membuang pusat pemantauan atau monitoring center guna menunjang tugas penyadapan.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan perubahan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan (RUU Kejaksaan) menjadi undang-undang. DPR mengambil keputusan tingkat dua dalam Rapat paripurna DPR RI ke-10 masa sidang II tahun 2021-2022, Selasa (7/12).

Dalam rapat paripurna ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir membacakan laporan Komisi III terhadap pembahasan RUU Kejaksaan. Kemudian diambil keputusan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco yang disambut persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyebut sejumlah substansi perubahan UU Kejaksaan RI adalah mengenai usia pengangkatan jaksa dan pemberhentian jaksa dengan hormat. Perubahan dilakukan karena penyesuaian pergeseran dunia pendidikan sekaligus memberikan kesempatan lebih panja.

"Panja menyepakati bahwa syarat usia menjadi jaksa paling rendah 23 tahun. Dan paling tinggi 30 tahun," ujar Adies.

Pemberhentian jaksa secara hormat diubah dari sebelumnya maksimal berumur 62 tahun, dikurangi menjadi 60 tahun.

Perubahan UU Kejaksaan juga mengatur meningkatkan penguasaan SDM kejaksaan agar lebih profesionalisme dalam menjalankan tugas dan kewajiban dala wujud pembentukan pendidikan khusus kejaksaan yang berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan, profesi, keahlian, dan kedinasan.

UU Kejaksaan baru ini mengatur penugasan jaksa kepada instansi selain kejaksaan. Fungsinya untuk menambah wawasan, pengetahuan, dan pengalaman baru.

"Untuk mempermudah penugasan tersebut, revisi UU Kejaksaan mengakomodasi ketentuan tersebut," kata Adies.

Perlindungan jaksa dan keluarga juga diatur dalam perubahan undang-undang yang baru. Sebab, jaksa dan keluarga rentan mengalami ancaman. Serta butuh penyesuaian standar perlindungan jaksa dan keluarga sesuai standar perlindungan profesi jaksa diatur dalam International Association of Prosecutors (IAP).

Substansi baru yang diatur juga ketentuan pemberhentian jaksa agung. Pemberhentian jaksa agung dari jabatannya menyesuaikan berakhirnya masa jabatan presiden dalam satu periode bersama dengan masa jabatan anggota kabinet.

"Hal ini untuk menegaskan bahwa presiden memiliki diskresi siapa saja yang memperkuat kabinet, salah satunya jaksa," jelas Adies.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu

Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu

Rukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu

Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu

Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR

Baca Selengkapnya
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Menjawab Tudingan Penangkapan Jubir Timnas AMIN Terkait Politik

Jaksa Agung ST Burhanuddin Menjawab Tudingan Penangkapan Jubir Timnas AMIN Terkait Politik

Jaksa Agung menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya