RUU HPP Disahkan DPR Hari Ini, PKS Ingatkan Soal Tax Amnesty Jilid II
Merdeka.com - DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, hari ini. Salah Satu agenda sidang mengesahkan RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) atau yang dulu dikenal Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
"Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," demikian kutipan undangan paripurna Sekjen DPR RI, Kamis (10/7).
Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI menolak hasil pembahasan Rancangan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Anggota Komisi XI FPKS, Ecky Awal Munawar, menyatakan RUU tersebut tidak memenuhi prinsip keadilan dan memberatkan rakyat. Menurut Ecky, dalam pengambilan keputusan di Komisi XI FPKS memberikan catatan penolakan utamanya terhadap pengenaan pajak kebutuhan pokok, jasa Pendidikan, pelayanan sosial, jasa Kesehatan medis.
"Di saat berbagai insentif dan fasilitas perpajakan diberikan kepada masyarakat berpendapatan tinggi, Pemerintah justru terus mengejar sumber-sumber perpajakan dari masyarakat berpendapatan rendah. Sistem administrasi perpajakan yang tidak efisien terus menjadi permasalahan dalam pembangunan," kata Ecky.
Fraksi PKS menurutnya tidak sepakat dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen yang akan diberlakukan mulai 1 April 2022, dan 12 persen berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Mendorong agar tarif Pajak Pertambahan Nilai setinggi-tingginya tetap 10 persen.
Menurutnya, penghapusan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN, seperti barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan dan dikonsumsi oleh rakyat banyak, jasa kesehatan medis, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, jasa keagamaan dan lainnya, akan membebani rakyat.
Selain itu, lanjut Ecky, Fraksi PKS menolak pasal-pasal terkait dengan program pengungkapan sukarela wajib pajak sebagaimana yang dipahami publik sebagai program 'tax amnesty jilid 2'
"Karena menunjukan kebijakan perpajakan kita yang semakin timpang dan jauh dari prinsip-prinsip keadilan" jelas dia.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca Selengkapnya