RUU Cipta Kerja Dinilai Beri Perlindungan Lebih ke UMKM
Merdeka.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akan memudahkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya kelak. Di antaranya kemudahan dalam mengurus perizinan yang terintegrasi.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah sependapat dengan pernyataan tersebut. Menurutnya, RUU Cipta Kerja dapat memberikan kemudahan permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Dia mengatakan hal itu terjadi karena UMKM akan dikelola oleh pusat.
"RUU Cipta Kerja akan memberikan perlindungan yang lebih kepada UMKM dan koperasi. Karena semuanya kan ada dikelola oleh pusat," ujar Trubus, Rabu (1/7).
Trubus menuturkan dukungan penuh dari pusat terhadap UMKM sebagaimana diatur dalam RUU Cipta Kerja akan mempercepat pertumbuhan UMKM. Terlebih, dia mengatakan proses berusaha UMKM akan lebih mudah karena RUU Cipta Kerja akan merangkum berbagai peraturan yang selama ini menghambat.
Lebih lanjut, dia menyampaikan RUU Cipta Kerja secara otomatis akan mempermudah permodalan UMKM. Dia mengatakan modal adalah kendala yang dihadapi UMKM saat ini.
"Jadi permodalan ini dengan RUU ini omnibuslaw ini akan lebih mudah. Karena ini kan persoalannya pinjaman misalnya mau modal. UMKM itu kan terkendala aturan bank. Yang lebih sektoral lah aturan ini," ujarnya.
Selanjutnya, Trubus menjelaskan RUU Cipta Kerja juga bakal mempermudah perizinan UMKM. Misalnya, dia berkaya UMKM yang beroperasi lintas daerah itu kan lebih mudah untuk berkembang di daerah lain.
"Selama ini kan kesulitan kalau misalnya UMKM di satu wilayah berdiri kemudian hendak membuka cabang di daerah lain. Itu kan prosesnya berbelit-belit birokrasinya itu," ujar Trubus.
Trubus menambahkan UMKM adalah garda terdepan perekonomian bangsa. Dia mencatat 90 persen orang bekerja di sektor UMKM.
"Jadi otomatis kalau UMKM ini mudah berkembang, mendapatkan permodalan, mudah dalam mengembangkan tempat lain itu otomatis lapangan pekerjaan jadi lebih lebar. Memang tujuan sebenarnya RUU Cipta Kerja ini lebih mengarah ke bagaimana peluang dalam soal pekerjaan itu, artinya lowongan pekerjaan," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. Dia mengatakan, pada RUU Cipta Kerja, UMKM masuk dalam BAB V, dan terkait dengan BAB III yakni tentang Perizinan dan Pemerintah Daerah. Pemerintah dan DPR sepakat memberi kemudahan berusaha bagi UMKM. Pendekatan untuk UMKM sifatnya berkelanjutan, sehingga diharapkan mampu berkembang.
Menurut politisi PKS ini, pemerintah daerah berperan penting untuk menata dan memfasilitasi UMKM. "Pemerintah pusat jangan terlalu mengurusi UMKM, karena jumlahnya banyak sekitar 65 juta UMKM, sehingga kebijakannya nanti tidak realistis, lebih baik ditangani pemerintah daerah,” katanya.
Ledia mengingatkan, bisnis UMKM sifatnya dinamis, sehingga perlu data yang terus diperbarui karena nanti akan berkaitan dengan kebijakan yang akan dikeluarkan seperti pendampingan dan bantuan hukum. Dia berharap ketentuan tentang UMKM dibahas tuntas dalam RUU Cipta Kerja.
"Jangan melulu diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana (PP). Praktiknya selama ini butuh waktu tahunan untuk menerbitkan satu peraturan pelaksana," tukasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan
UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaBeredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU
Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca Selengkapnya