Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari Buleleng

Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari Buleleng Tersangka saat diserahkan ke Kejari Buleleng, Bali, Selasa (14/9). ©2021 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial KPTDA (36) dan barang buktinya ke ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, Selasa (14/9). Dia diduga telah merugikan negara Rp1,3 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan DJP Bali Andri Puspo Heriyanto mengatakan, tersangka KPTDA melakukan tindak pidana dengan memotong dana pajak dari tempat kerjanya.

"KPTDA diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. KPTDA selaku Direktur CV GP yang bergerak di bidang usaha jual beli cengkeh diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan modus memungut PPN dari para pelanggan atau pembeli, namun tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke kas negara," kata Andri di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali.

Tersangka pengemplang pajak ini diserahkan kepada Kejari Buleleng untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Dia dugaan melakukan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang Nomor 28, Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6, Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan Tata Cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Undang-Undang KUP.

Sebelum penyidikan kasus ini, pihak Kantor Wilayah DJP Bali telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak. Wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP.

"Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun demikian KPTDA tidak menggunakan hak tersebut, sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan," imbuhnya.

Kemudian, dalam proses penyidikan wajib pajak juga diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. "Namun KPTDA juga tidak memanfaatkan hak tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Dudung Rudi Hendratna menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang baik antara Kantor Wilayah DJP Bali, Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kejaksaan Negeri Buleleng serta seluruh pihak yang terlibat.

"Dalam upaya penegakan hukum perpajakan, dalam rangka penegakan prinsip keadilan dan menimbulkan deterrent effect atau efek jera, serta upaya pengamanan penerimaan negara," ujarnya.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu

Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu

BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.

Baca Selengkapnya
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Menangis, Penempatan Pertama Bintara Polri SPN Polda Bali Dapat Gaji Pokok Rp2 Juta 'Terharu'

Menangis, Penempatan Pertama Bintara Polri SPN Polda Bali Dapat Gaji Pokok Rp2 Juta 'Terharu'

Seperti apa momennya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Baca Selengkapnya
Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres di Bali, Paslon 02 Prabowo-Gibran Menang Telak

Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres di Bali, Paslon 02 Prabowo-Gibran Menang Telak

"Jadi untuk DPR Provinsi Bali sudah selesai dan kita sudah buatkan SK penghitungan suaranya juga dan tentu akan menunggu SK dari KPU RI."

Baca Selengkapnya
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.

Baca Selengkapnya