Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Mantan Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Ditangkap
Merdeka.com - Polisi menangkap mantan pimpinan cabang Bank Riau Kepri inisial END (56) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan (SOP). Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp1,1 miliar.
Tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau yang dikomandoi Kompol Teddy Ardian itu menangkap END di Yogyakarta. Kemudian dilakukan penahanan agar tersangka tidak kabur.
"Modus tersangka END saat bertugas sebagai pemimpin Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri memberikan fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada merdeka.com. Senin (21/1).
Sunarto menjelaskan, tersangka melakukan korupsi itu pada bulan Mei hingga Agustus 2013. Saat itu, END sebagai Kepala Cabang Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri - Jl. Jendral Sudirman No 152A Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
"END memberikan pembiayaan kredit Ib Usaha Mikro & Kecil Murabahah kepada 4 debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan. Atas penyaluran pembiayaan tersebut PT. BRK mengalami kerugian," ucap Sunarto.
"Dari identitasnya, tersangka END merupakan warga Karangjenjem Kelurahan Sargonohardjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman, DIY," kata Sunarto.
Polisi menyita barang bukti photocopy SK Direksi BRK Nomor : 134/KEPDIR/2008, tanggal 03 November 2008 tentang SOP Pembiayaan ib Usaha Mikro dan Kecil. Resume Executive Summary No.03/PW.03/WAS/2014, tanggal 03 Juli 2014. Photocopy dokumen kredit 4 debitur. Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya print out inquiry rekening BRK milik debitur.
"Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Riau sebesar Rp1.103.660.905," jelas Sunarto.
Tersangka ditangkap hari Kamis 19 Januari 2023 pukul 07.00 Wib oleh Tim yang dipimpin Kasubdit 2 Kompol Teddy Ardian, dirumahnya di Karangjenjem Kelurahan Sardonoharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman - Yogyakarta. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau.
"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RUPS BNI Rombak Besar-Besaran Direksi dan Komisaris, Ini Daftar Lengkapnya
Pada RUPS tahunan menyepakati perombakan susunan direksi dan komisaris BNI.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaResign jadi Manajer Keuangan di BUMN, Kini Pria Ini Sukses Jualan Kripik Kentang Omzet Puluhan Juta, Modal Awal Hanya Rp300 Ribu
Cerita eks karyawan BUMN bangun bisnis keripik kentang rumahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaEks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaKesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca Selengkapnya