Rudolf Tobing Peragakan 90 Adegan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Icha

Kamis, 8 Desember 2022 08:36 Reporter : Rahmat Baihaqi
Rudolf Tobing Peragakan 90 Adegan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Icha Rudolf Tobing. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tengah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Christian Rudolf Tobing (36) kepada korban Ade Yunia Rizabian (36) alias Icha.

Kasubdit Jatanras AKBP Panjiyoga mengatakan, dalam proses rekonstruksi, Rudolf memperagakan sebanyak 90 adegan yang dilakukan di tiga tempat. Salah satu tempat rekonstruksi menggunakan lokasi pengganti.

"Total adegan adalah 90 adegan di mana ada 26 adegan dilakukan di tempat pengganti yakni di Polda Metro Jaya. Sedangkan ini 61 adegan di TKP yaitu di kamar, di lobby (Apartemen Green Pramuka), dan 3 TKP di tol becakayu," ujar Panji kepada wartawan di Apartemen Green Pramuka, Kamis (7/12).

Panji menjelaskan, seluruh adegan tersangka sesuai keterangan dan barang bukti yang sudah dikantongi. Sehingga tidak ada temuan baru yang didapatkan pihaknya.

"Proses rekonstruksi ini masih sesuai dengan pengakuan tersangka dan hasil rekaman CCTV yang kita temukan di TKP," jelas dia.

Dia juga menegaskan, dalam rekonstruksi, 90 adegan mengungkap bagaimana pembunuhan terjadi hingga mayat Icha dibuang di kawasan kolong Tol Becakayu.

"Yang paling penting, yaitu proses bagaimana tersangka melakukan pembunuhan terhadap saudari Icha," pungkas Panji.

2 dari 2 halaman

Hasil Tes Kejiwaan Rudolf

Penyidik mengaku telah mengantongi hasil tes kejiwaan terhadap Rudolf. Sebelumnya, Rudolf diduga memiliki gangguan jiwa sehingga tega membunuh teman sendiri.

"Jadi hasil tes kejiwaan yang kami lakukan selama 14 hari di Rumah Sakit Polri menyatakan bahwa tersangka ini tidak ada gangguan jiwa ataupun sikap yang sadis gitu," papar Kasubdit Jatantaras.

Ia menjelaskan bahwa aksi pembunuhan berencana Rudolf murni dilatarbelakangi dendam terhadap korban. Atas tindakannya, Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. [tin]

Baca juga:
Detik-Detik Rudolf Habisi dan Buang Jenazah Icha ke Kolong Tol Becakayu
Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Rudolf Bunuh dan Buang Mayat Icha di Tol Becakayu
Begini Perencanaan Rudolf Habisi Nyawa Icha, Mayat di Kolong Tol Becakayu
Sebelum Eksekusi Mayat di Kolong Tol Becakayu, Rudolf Survei Beberapa Apartemen
Rudolf Pakai Duit Korban Icha, Mayat di Bawah Tol Becakayu buat Trading Binomo
Pengakuan Rudolf Tobing Kepada Polisi, Mayat di Becakayu Tewas karena Sakit Asma

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini