Rosiana Silalahi penuhi panggilan Polda Metro soal pelaporan Aris Budiman
Merdeka.com - Jurnalis Senior Aiman Witjaksono, hari ini Rabu (11/10) memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, terkait laporan yang dibuat oleh Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman.
Dalam laporan yang dibuat oleh Aris, terkait wawancara eksklusif di program Aiman Kompas TV dengan narasumber Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donald Fariz.
"Saya hari ini datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Direktur Penyidik KPK Brigjen Polisi Aris Budiman. Saya datang sebagai saksi untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara tetapi dalam setiap jawaban dalam setiap tindak-tanduk dalam setiap dalam setiap perilaku saya," ujar Aiman setibanya di Polda Meyro Jaya.
"Saya mendasari seluruhnya kepada undang-undang 40 tahun 99 tentang pers karena seharusnya produk pemberitaan pers tidak dilakukan proses hukum melalui KUHP melalui kitab undang-undang hukum pidana tapi melalui kitab undang-undang hukum nomor 40 tentang pers karena bersikap khusus sehingga mengenyampingkan undang-undang yang lain," sambung Aiman.
Aiman mengaku, tidak ada satu pun nama yang disebut dalam wawancara oleh Donald Fariz pada saat wawancara dengan dirinya. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Donald, itu sudah diputar secara lengkap di sidang Pengadilan Tipikor terkait dengan pernyataan tersangka KPK Miryam Haryani.
"Pada waktu itu yang menyatakan bahwa ada pertemuan penyidik dari KPK dengan sejumlah anggota DPR itu sudah itu semua sudah terbuka di pengadilan, jadi tidak ada hal yang khusus di situ hanya ditegaskan kembali karena pada memang waktu itu baru sehari sedang itu diputar kemudian sehari setelahnya. Saya mau mewawancarai Donald Faris apa yang ada di dalam persidangan," ujarnya.
Menurutnya, apa yang telah disampaikan oleh Donald itu tidak bermaksud atau mengarah kepada Aris Budiman. "Indikasi mengarah ke Aris Budiman Saya tidak paham karena tidak disebutkan sama sekali hanya disebutkan termasuk salah satu direktur KPK yang dalam persidangan disebutkan menemui anggota DPR," ucapnya.
Dirinya pun berpendapat bahwa seluruh produk pemberitaan yang disampaikan oleh sebuah media jika terdapat kesalahan bisa dapat diselesaikan melalui undang-undang 40 tahun 99 berdasarkan pasal 15 huruf 2 ayat sesuatu yang berkaitan dengan produk pemberitaan pers diselesaikan sengketanya permasalahannya melalui dewan pers.
"Jadi saya tetap berpendapat itu karena bahaya sekali ketika ada narasumber yang kemudian salah berbicara atau kemudian kurang mengutip data tapi kemudian langsung dilakukan proses hukum tidak dilakukan prosesi dewan pers," ujarnya.
"Jadi dewan pers satu-satunya, di mana demokrasi yang kita perjuangkan dengan nyawa dan darah tahun '98. Saya sudah menginformasikan ke dewan pers dan kalau hari ini saya datang bersama dengan tim internal Kompas TV saja jadi bukan dengan pengacara ataupun yang lain dan kesimpulannya undang-undang dewan pers harus diutamakan dalam masalah ini," tandasnya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi yang juga hadir dalam agenda pemeriksaan ini. Dia menyatakan bahwa Program Aiman di Kompas TV itu dapat dipertanggungjawabkan.
"Sebagai jurnalis Kompas TV kami taat pada hukum. Tapi sebagai pemimpin redaksi (menyatakan), Program Aiman telah dikerjakan dengan prinsip dan kaedah jurnalisitik yang baik," ujar Rosi.
Sebelumnya, Direktur Penyidik KPK, Brigjen Aris Budiman melaporkan Donald Fariz, terkait wawancara eksklusif di program Aiman Kompas TV dengan narasumber Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW. Laporan itu juga sudah diterima polisi dalam laporan bernomor LP 4219/IX/PMJ pada 5 September 2017.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan praperadilan Digelar Besok, Kubu Firli Bahuri Yakin Penetapan Tersangka Gugur
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Kembali Dipolisikan Akibat Bawa Dokumen Korupsi DJKA Saat Sidang Praperadilan
Firli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaReaksi Firli Usai Dipolisikan Buntut Bawa Dokumen Korupsi DJKA Saat Praperadilan
Ketua Lemtaki, Edy Susilo melaporkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tanggapan Polda Metro soal Laporan Aiman Witjaksono ke Propam Polri Buntut HP Disita
Aiman Witjaksono melakukan perlawanan usai penyidik Polda Metro menyita ponsel miliknya seusai menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaLawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Didesak Ditahan, Komisi III DPR Minta Polda Metro Jaya Segera Bertindak
Kasus Firli yang menjadi perhatian masyarakat membuat Polda Metro Jaya harus segera mengambil tindakan.
Baca SelengkapnyaGugat Polda Metro, Aiman Klaim Informasi Dugaan Polisi Tak Netral Diungkap saat Masih Jurnalis Aktif
Aiman Witjaksono menyebut informasi soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 berdasarkan berasal dari narasumber.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya
Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca SelengkapnyaDiduga Libatkan 3 Prajurit TNI, Ratusan Barang Bukti Curanmor di Gudbalkir Pusziad Dipindah ke Polda Metro
Dari hasil penyidikan terkuak kalau EL dibantu Kopda AS menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo.
Baca Selengkapnya