Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rocky Gerung Mau 'Diusir' dari Rumahnya Sendiri

Rocky Gerung Mau 'Diusir' dari Rumahnya Sendiri Rocky Gerung. ©2019 facebook.com

Merdeka.com - PT Sentul City memberikan surat somasi kepada Rocky Gerung untuk segera membongkar rumah dan mengosongkan lahan yang saat ini ditempatinya. Dari surat yang diterima merdeka.com, somasi terhadap Rocky dari Sentul City diberikan pada 28 Juli dan 6 Agustus 2021 lalu.

"Dengan tegas kami sampaikan kepada saudara agar segera mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan PT. Sentul City Tbk,. Paling lambat 7 X 24 jam sejak dikeluarkannya surat ini," tulis surat tersebut yang ditandatangani Kepala Departemen Hukum PT. Sentul City, Faisal Farhan yang dikutip merdeka.com, Kamis (9/9).

"Bahwa apabila setelah jangka waktu tersebut Saudara tidak juga mengindahkan somasi ini sebagaimana dimaksud pada poin 5, maka dengan sangat terpaksa kami akan meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor melalui Dinas Tata Bangunan dan Satuan Pamong Praja (POL PP) untuk MEROBOHKAN dan menertibkan bangunan-bangunan saudara yang berdiri di atas tanah kami, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor: 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum," sambungnya.

Dengan adanya somasi tersebut, Haris Azhar selaku kuasa hukum Rocky mengatakan, kliennya merupakan penguasa fisik tanah dan bangunan sejak 2009 lalu. Hal itu dikatakan dalam surat balasan somasi yang dilayangkan Sentul City.

"Bahwa klien kami merupakan penguasa fisik sejak tahun 2009 tanah dan bangunan yang yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m²," kata Haris.

Haris menyebut, sebelum kliennya menempati atau menguasai tanah tersebut, sudah ada lebih dulu warga lain yang menggarap tanah yang terletak di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kebupaten Bogor, pada 1960 yakni Andi Junaedi.

"Bahwa selama klien kami menguasai sejak tahun 2009, sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960 tidak pernah ada klaim dan pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," ujarnya.

Haris memastikan, kliennya itu memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan surat pernyataan oper alih garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/V1/2009 tertanggal 1 Juni 2009.

"Bahwa selain itu, klien kami juga memiliki Surat Keterangan (SK) tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng. Dalam suratnya Andi Junaedi (pemilik lama) menyatakan pada pokoknya dibawah sumpah bahwa mempunyai garapan seluas 800 m² yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m² dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah/swasta, tidak sedang digadaikan dan telah membayar PBB tahun berjalan," jelasnya.

"Kemudian klien kami memiliki SK yang menyatakan bahwa tanah di wilayah Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor adalah terdaftar di Agenda Kelurahan Bojong Koneng dan juga ditandatangani oleh Kelapa Desa Bojong Koneng," sambungnya.

Kemudian, baru tahun 2021 PT Sentul City. Tbk mengklaim jika tanah yang kini ditempati Rocky tersebut adalah miliknya sesuai dengan SHGB Nomor 2411 dan 2412.

Meski mengaku sebagai pemilik, Rocky melalui Haris menolak somasi tersebut. Hal itu dikarena PT. Sentul City. Tbk disebutnya bukan merupakan pemilik yang sah menurut hukum.

Haris pun menjelaskan, pada 1 Juni 2009, Rocky membeli oper alih garapan dari Andi Junaedi dengan batas sebelah utara adalah garapan Agus, sebelah Timur Jalan Raya, sebelah Selatan garapan Rita Witadan sebelah Barat garapan Agus.

"Disaksikan oleh Bapak Jaya selaku Ketua RT 02 dan Bapak Ending selaku Ketua RW 11 serta ditandatangani oleh Bapak Didin Saepudin selaku Kadus V, Kelurahan Bojong Koneng yang saat tahun 2009 menjabat," jelasnya.

Saat itu, Andi Junaedi sebagai pemilik garapan di lokasi itu juga membuat surat keterangan tidak sengketa terhadap tanah yang dijualnya kepada Rocky. Hal itu dibuat Andi dengan disaksikan Kepala Desa BojongKoneng, Acep Supriyatna.

"Bahwa Kepala Desa BojongKoneng yakni Bapak Acep Supriyatna menyatakan bahwa tanah garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, merupakan tanah yang terdaftar pada agenda Desa Bojong Koneng yang mana Garapan tersebut digarap oleh warga yang bernama Andi Junaedi," sebutnya.

Lalu, pada 21 Juni 2009, Rocky memberikan uang kepada Andi Junaedi sebesar Rp13.500.000. Kemudian pada 2 Januari 2020, Rocky melakukan pembayaran PBB di lokasi itu sebesar Rp82.400.

Setahun kemudian, barulah Rocky mendapatkan somasi dari pihak PT. Sentul City pada 28 Juli 2021 serta pada 6 Agustus 2021 lalu.

"Pada pokoknya berisi memperingatkan kepada Rocky Gerung bahwa PT Sentul City Tbk, merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ucapnya.

"Memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan," sambungnya.

Lalu, pada 6 September 2021 lalu pihaknya kembali mendapatkan informasi terakhir dari warga Kampung Batu, Kelurahan Bojongkoneng, PT Sentul City tetap melakukan upaya penggusuran tanah dan/atau bangunan milik warga setempat walaupun proses hukum saat ini masih berjalan.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bareskrim Tegaskan Kasus Rocky Gerung Tetap Dilanjutkan Meski 13 Laporan Dicabut
Bareskrim Tegaskan Kasus Rocky Gerung Tetap Dilanjutkan Meski 13 Laporan Dicabut

Bareskrim Polri memastikan tetap mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong pengamat politik, Rocky Gerung.

Baca Selengkapnya
4 Fakta Aksi Boikot Rocky Gerung di Jatim, Massa Ancam Geruduk Kantor Gubernur
4 Fakta Aksi Boikot Rocky Gerung di Jatim, Massa Ancam Geruduk Kantor Gubernur

Aksi tolak Rocky Gerung ramai di sejumlah daerah. Ini yang terjadi di Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rocky Gerung Keras di Depan Anies dan Cak Imin
VIDEO: Rocky Gerung Keras di Depan Anies dan Cak Imin "Hilirisasi Artinya Membohongi!"

Akademisi Rocky Gerung keras menyebut, hilirisasi adalah aksi pembohongan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Rocky Kuras Pikiran Capres: Pilih Seseorang Pikirannya Tebal, Bukan Amplopnya Tebal!
VIDEO: Rocky Kuras Pikiran Capres: Pilih Seseorang Pikirannya Tebal, Bukan Amplopnya Tebal!

Akademisi Rocky Gerung berdiskusi bersama mahasiswa Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Gelanggang Olah Raga Jatidiri Kota Semarang pada Minggu.

Baca Selengkapnya
Tertangkap Basah, Maling di Aceh Ini Akhirnya Nyerah saat Ditakuti Ular
Tertangkap Basah, Maling di Aceh Ini Akhirnya Nyerah saat Ditakuti Ular

Pemilik rumah menakut-nakuti maling dengan ular, hingga maling teriak histeris.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rocky Gerung Ungkap Obrolan Dengan Prabowo: Gibran itu Cawapres Dipilihkan
VIDEO: Rocky Gerung Ungkap Obrolan Dengan Prabowo: Gibran itu Cawapres Dipilihkan

Rocky berkelakar Golkar terlalu berani dengan mengundangnya.

Baca Selengkapnya
Ibu Rumah Tangga di Blitar Bikin Sabun dari Rempah-rempah, Terjual hingga Singapura Omzetnya Jutaan Rupiah per Bulan
Ibu Rumah Tangga di Blitar Bikin Sabun dari Rempah-rempah, Terjual hingga Singapura Omzetnya Jutaan Rupiah per Bulan

Berawal dari kekhawatiran tak berkontribusi baik pada lingkungan, Khomsatun memproduksi sabun alami

Baca Selengkapnya
Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk
Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk

Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.

Baca Selengkapnya
Senang dengan Binatang, Ayah Alshad Ahmad Sudah Bulat Akan Menjual Rumah Mewahnya Seharga Rp300 Miliar untuk Membangun Kebun Binatang
Senang dengan Binatang, Ayah Alshad Ahmad Sudah Bulat Akan Menjual Rumah Mewahnya Seharga Rp300 Miliar untuk Membangun Kebun Binatang

Rumah yang menjadi tempat tinggal Alshad Ahmad dan keluarga memiliki luas tanah sekitar 3500 meter persegi.

Baca Selengkapnya