RKUHP Pasal Penghinaan, Wamenkum HAM: Tak Dihapus, Dilarang Menghina Bukan Kritis
Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddward Sharif Omar Hiariej menegaskan, pihaknya tidak akan menghapus soal pasal krusial di RKHUP, salah satunya penghinaan terhadap presiden. Jika tidak setuju, dia mempersilakan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak akan kita hapus. Tidak akan. Intinya kita begini ya. Pasti tidak mungkin memuaskan semua pihak. Jadi kalau enggak setuju kan pintu MK terbuka lebar," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).
Menurutnya, publik harus membedakan penghinaan dan kritik. Dia berkata, tak ada ancaman pidana terhadap kritik pada presiden.
"Itu orang yang sesat berpikir dia tidak bisa bedakan antara kritik dan penghinaan. Yang dilarang itu penghinaan loh bukan kritik. Dibaca enggak bahwa kalau itu mengkritik enggak boleh dipidana. Kan ada di pasalnya. Jadi apa lagi?," ucap Eddy.
Selain itu, RKUHP tidak akan disahkan di masa sidang DPR ke-V Tahun 2021-2022 karena segera masuk masa reses. Sebab, RKUHP saat ini masih dalam perbaikan draf.
"Ada lima hal yang akan kami perbaiki dari draf RKUHP," kata Eddy.
Lima Poin Direvisi
Dia menjelaskan, poin pertama yang perlu direvisi seperti perbaikan dan penghapusan pasal. Pihaknya merevisi beberapa pasal berdasarkan masukan dari masyarakat.
Kedua, poin-poin pasal harus diubah karena ada dua pasal yang dihapus. Namun, Eddy tidak menjelaskan lebih lanjut soal 2 pasal yang dihapus itu.
"Terutama mengenai rujukan pasal karena ada 2 pasal yang dihapus. Otomatis kalau dihapus maka nomor pasal juga ikut berubah. Rujukan pasal ini harus berhati-hati. Contoh kalau kita gunakan dalam berargumentasi dari pasal sekian nomor sekian," ucapnya.
Poin ketiga adalah masih banyak salah ketik atau typo. Poin keempat, perlu menyinkronkan batang tubuh dan penjelasan. Kelima adalah perbaikan tentang persoalan sanksi pidana.
"Jadi sanksi pidana ini kita harus menyinkronkan supaya tidak ada disparitas," ucap dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaPenyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap
Dalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaCatatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaAkademisi Ramai-Ramai Kritik Pemerintah, Puan Maharani: Mereka Suarakan Aspirasi Rakyat
Akademisi Ramai-Ramai Kritik Pemerintah, Puan Maharani: Mereka Suarakan Aspirasi Rakyat
Baca SelengkapnyaMAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang
"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"
Baca SelengkapnyaVIDEO: Curhat Anies Banyak yang Bilang Bakal Kalah di MK "Semoga Tuhan Bukakan Hati Hakim"
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3) malam
Baca SelengkapnyaKPU Minta Hakim MK Tolak Gugatan AMIN & Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak Pemilu 2024
Seperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar
Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca Selengkapnya