RJ lino datangkan 7 ahli di sidang praperadilan hari ini
Merdeka.com - Memasuki hari ke tiga sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, pengadilan negeri Jakarta Selatan mengagendakan pembuktian dari pemohon (RJ Lino). Kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail, mengaku sudah mempersiapkan beberapa pembuktian untuk hari ini.
"Kami akan bawa bukti tertulis dan saksi serta ahli," kata Maqdir kepada merdeka.com, Rabu, (20/1).
Maqdir menyebut dalam persidangan nanti pihaknya akan menghadirkan total sebelas orang saksi dan ahli. Para saksi dan ahli menurutnya untuk membuktikan penetapan RJ Lino sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat.
"Ya rencananya 7 orang ahli, dan 4 saksi akan dihadirkan," pungkasnya.
Seperti diketahui minggu ini PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan RJ Lino yang sempat tertunda seminggu. Mantan Dirut PT Pelindo II itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (18/12) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan QCC di Pelindo pada tahun 2010.
Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, RJ Lino mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/12). Dalam kasus pengadaan QCC tersebut KPK mengenakan Pasal kepada mantan Dirut PT Pelindo II dengan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan sprindik yang ditetapkan 15 Desember.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Mudik 2024, Ini Daerah-Daerah yang Butuh Perhatian Khusus karena Diprediksi Dipadati Pemudik
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memetakan beberapa wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus pada saat musim mudik 2024.
Baca Selengkapnya67.955 Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Lebaran dan Arus Mudik
Pergerakan masyarakat selama libur lebaran tahun ini diprediksi akan mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaDigelar Serentak, Begini Potret Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Wujudkan Pemilu Damai
Acara ini serentak dilakukan sejajaran Polda Riau.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat
Firli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca Selengkapnya22 Januari: Hari Pejalan Kaki Nasional, Pahami Hak-Haknya
Penting untuk memperhatikan hak-hak pejalan kaki di lalu lintas.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaSYL Didakwa Lakukan Pemerasan ke Anak Buah hingga Rp44,5 M & Terima Gratifikasi Rp40,6 M
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan
Baca Selengkapnya