Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rizieq Syihab: Saya Berstatus Tahanan Kota

Rizieq Syihab: Saya Berstatus Tahanan Kota Rizieq Syihab Ceramah Usai Bebas Bersyarat. IBTV

Merdeka.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab hari ini resmi bebas bersyarat. Rizieq saat ini berstatus tahanan kota.

"Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Setiap bulan saya harus membuat laporan saudara," ujar Rizieq saat jumpa pers seperti dikutip dari channel youtube Islamic Brotherhood Television, Rabu (20/7).

Namun Rizieq mengaku bisa keluar kota atau negeri dengan izin tertulis dari instansi yang sudah ditentukan. "Dan saya tidak boleh keluar kota atau keluar pulau atau keluar negeri kecuali dengan izin tertulis, yaitu dari instansi yang sudah ditentukan," ujar dia.

Rizieq juga mengaku tetap diizinkan menerima tamu dan bersilaturahmi juga mengajar. "Tapi ada beberapa hal yang memang harus dijaga yang tidak boleh saya lakukan," kata Rizieq.

Rizieq menegaskan akan tetap melanjutkan perjuangan agamanya melalui dakwah. Menurut dia, hal dilakukannya tersebut sebagai bukti kecintaannya terhadap tanah air.

"Tapi itu sama sekali tidak tidak akan mengurangi saudara perjuangan kita untuk menyelamatkan Indonesia yang tercinta," tegas Rizieq.

Alasan Rizieq Tak Umumkan Pembebasan Bersyarat

Rizieq mengungkap alasan tak mengumumkan secara masif pembebasan bersyaratnya hari ini. Menurut Rizieq, ada prosedur yang dilakukannya agar pembebasan bersyarat berjalan lancar.

"Ini enggak diumumkan karena kita punya prosedur ini perjalanannya dari menit ke menit, detik ke detik, sedikit salah, pembebasan bersyarat kita bisa batal," ujar Rizieq.

Rizieq menambahkan, apabila kedapatan melakukan pelanggaran lagi akan ditangkap tanpa melalui proses persidangan. "Dan saya harus melanjutkan lagi ditahan satu tahun tanpa remisi, karena itu tolong dimaklumi," kata Rizieq.

Pembebasan tersebut merupakan hasil dari jerih payah tim advokat Rizieq Syihab. Dia mengapresiasi perjuangan dilakukan tim kuasa hukum dari awal hingga akhir.

Turut juga hadir dalam pers ini, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Muhammad Yusuf Martak, lalu penasihat pusat Front Persaudaraan Islam (FPI), Buya Ahmad Qurtubi Jaelani, dan ada juga Kuasa Hukum Aziz Yanuar beserta advokat lainnya.

"Saya sampaikan apresiasi dan penghargaan yang sangat tinggi saya sampaikan kepada seluruh tim pengacara, seluruh tim hukum, yang sudah berjuang habis habisan dari mulai penyidikan di BAP oleh polisi, sampai pelimpahan ke kejaksaan, sampai digelar pengadilan," ucap Rizieq.

Adapun yang menjadi penjamin pembebasan bersyarat tersebut merupakan keluarganya sendiri. Terkhusus sang istri.

"Yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Syarifah Fadlun Binti Fadil Bin Hassan Ibnu Habib Al Muftih Usman Bin Yahya, mudah - mudahan kita doakan beliau dengan saya punya tujuh putri semua senantiasa diberikan oleh Allah ridhonya," kata Rizieq.

Rizieq Syihab Bebas Bersyarat

Rizieq Syihab merampungkan proses hukum sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471K/ Pid.Sus/ 2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. Rizieq Syihab hari ini bebas bersyarat setelah menjalani lebih dari 2/3 masa kurungan sejak ditahan pada 12 Desember 2020.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkum HAM Rika Aprianti mengatakan, Rizieq Syihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa (19/7) kemarin.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).

Sekedar informasi Rizieq telah diadili dalam tiga kasus berbeda, yakni kasus keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus keramaian di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan kasus hasil tes swab di RS Ummi.

Menyusul putusan, MA yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/ 2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan kurangi masa hukuman Rizieq atas kasus tes swab di RS Ummi Bogor, dari 4 tahun menjadi 2 tahun dalam tahap kasasi.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap! Polisi Bakal Razia Travel Gelap Saat Arus Balik Lebaran
Siap-Siap! Polisi Bakal Razia Travel Gelap Saat Arus Balik Lebaran

Menhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya
Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi
Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi

Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pemotor Rombongan Pengantar Jenazah Istri Rizieq Shihab Masuk Tol dari Petamburan Menuju Bogor
Kronologi Pemotor Rombongan Pengantar Jenazah Istri Rizieq Shihab Masuk Tol dari Petamburan Menuju Bogor

Rombongan pemotor pengantar ambulans jenazah istri pimpinan FPI Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun Yahya nekat masuk jalan Tol Jagorawi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Lucu Niat Baik Anggota Polisi Bagi-Bagi Takjil Malah Dikira Razia, 'Enggak Ada yang Mau Lewat'
Momen Lucu Niat Baik Anggota Polisi Bagi-Bagi Takjil Malah Dikira Razia, 'Enggak Ada yang Mau Lewat'

Polisi bagi-bagi takjil di jalan tapi tidak ada yang mau ambil lantaran dianggap razia.

Baca Selengkapnya
Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak
Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak

Penahanan Siskaeee untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Istri Menanti Suami Tak Pulang, Ternyata Driver Taksi Online Itu Dibunuh 2 Mahasiswa karena Utang
Kisah Pilu Istri Menanti Suami Tak Pulang, Ternyata Driver Taksi Online Itu Dibunuh 2 Mahasiswa karena Utang

Modus pelaku, berpura-pura memesan dan meminta diantarkan ke suatu tempat. Tetapi dalam perjalanan dihabisi.

Baca Selengkapnya
Bawa Mobil Sambil Mabuk, Sopir Kasat Narkoba Kecelakaan
Bawa Mobil Sambil Mabuk, Sopir Kasat Narkoba Kecelakaan

Mobilnya kemudian menabrak lagi Pagar Kantor Dinas Peternakan dan Hewan Provinsi Riau yang berada di seberang Jalan.

Baca Selengkapnya
Ratapan Korban Kebakaran Petojo Selatan, Anak Tidak Bisa Sekolah Usai Seragam dan Buku Ludes Dilalap Si Jago Merah
Ratapan Korban Kebakaran Petojo Selatan, Anak Tidak Bisa Sekolah Usai Seragam dan Buku Ludes Dilalap Si Jago Merah

Penyebab kebakaran hingga kini masih diselidiki polisi

Baca Selengkapnya