Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rizieq Merasa Tuntutannya di Kasus RS Ummi Lebih Berat dan Jahat Ketimbang Koruptor

Rizieq Merasa Tuntutannya di Kasus RS Ummi Lebih Berat dan Jahat Ketimbang Koruptor sidang rizieq syihab di PN Jaktim. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa Rizieq Syihab merasa tuntutan 6 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak adil. Dia menyebut tuntutan kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut lebih berat ketimbang tuntutan terhadap para terdakwa kasus koruptor.

"Dalam pandangan JPU bukan sekadar kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi yang telah merampok uang rakyat dan membangkrutkan negara, sehingga kasus pelanggaran protokol kesehatan harus dituntut 6 tahun," ujar Rizieq dalam duplik di PN Jakarta Timur, Kamis (17/6).

Rizieq membandingkan tuntutannya dengan beragam kasus perkara korupsi seperti Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetyo, hingga Ary Askhara yang jauh lebih berat ketimbang tuntutannya.

"Fakta menunjukkan banyak kasus korupsi yang merugikan negara miliaran hingga Triliunan Rupiah tapi dituntut ringan, seperti dalam Kasus Koruptor Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut 4 tahun penjara, sedang Irjen Napoleon lebih ringan hanya dituntut 3 tahun penjara, dan Brigjen Prasetyo lebih ringan lagi hanya dituntut 2,5 tahun penjara. Bahkan Kasus mantan Bos Garuda Ary Askhara hanya dituntut 1 tahun penjara," sebutnya.

Bahkan dia sempat mengutip data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan selama tahun 2019, terdapat 911 terdakwa korupsi. Dari jumlah itu, sebanyak 604 orang dituntut di bawah 4 tahun penjara. Sementara sejak tahun 2020 terdapat 1.298 terdakwa korupsi yang rata-rata hanya dituntut hanya 4 tahun penjara.

Tidak cuma terhadap perkara-perkara korupsi, Rizieq juga membandingkan kasusnya dengan kasus penistaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sampai kasus pelaku penyerangan air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan.

"Bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa yang jauh lebih jahat dan lebih berat daripada kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Ahok sehingga buat gaduh Satu Negeri, tapi hanya dituntut hukuman percobaan 2 tahun. Dan juga lebih jahat dan lebih berat daripada kasus penyiraman air keras terhadap petugas negara dan penyidik KPK, Novel Baswedan, sehingga salah satu matanya buta permanen, tapi pelakunya hanya dituntut 1 tahun penjara" singgung Rizieq.

Selain itu, Rizieq menyoroti terkait alasan pemberat jaksa yang berkali-kali disebut selama persidangan terdakwa tidak sopan. Sebagaimana alasan pemberat dalam vonis kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

"Saya jawab untuk JPU yang sangat santun dan ramah serta sopan, bahwa memang kami tidak sopan kepada mereka yang menzalimi kami, dan kami memang tidak sopan kepada mereka yang ingin mencelakakan kami, serta kami akan lebih tidak sopan kepada mereka yang merongrong Agama, Bangsa dan Negara," katanya.

"Namun demikian ketahuilah wahai JPU yang baik hati, bahwa kami bersyukur kepada Allah SWT, Alhamdulillah, walau kami disebut tidak sopan, tapi kami tidak pernah jual beli kasus dan perkara, atau memperdagangkan pasal dan ayat hukum, atau memutar-balikkan fakta untuk mencelakakan orang lain," tambahnya.

Rizieq telah dituntut 6 tahun penjara karena dianggap menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor. Dia juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

Pertama, Rizieq bersama Hanif serta Andi Tatat turut terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara hoaks tes swab RS Ummi tersebut. Sebagaimana dakwaan primair Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam perkara tersebut.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Ini yang Digali Kejagung saat Periksa Robert Bonosusatya Dalam Kasus Korupsi Timah
Ini yang Digali Kejagung saat Periksa Robert Bonosusatya Dalam Kasus Korupsi Timah

Pemeriksaan Robert dianggap berkaitan dengan erat dengan hubungannya dengan kasus timah yang telah membuat rugi negara sebesar Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bikin Salah Fokus, Simak Profil Rizky Irmansyah Ajudan Setia Prabowo Subianto
Bikin Salah Fokus, Simak Profil Rizky Irmansyah Ajudan Setia Prabowo Subianto

Satu persatu ajudan Prabowo Subianto mencuri perhatian publik.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Lama Tak Terlihat, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu 'Turun Gunung' Dukung Anies-Muhaimin
Lama Tak Terlihat, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu 'Turun Gunung' Dukung Anies-Muhaimin

Siapa yang tak kenal Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu. Sosoknya sudah tak asing lagi di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya