Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan, Munarman Ungkit Pembayaran Denda Prokes Rp 50 Juta

Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan, Munarman Ungkit Pembayaran Denda Prokes Rp 50 Juta Munarman. ©telagahati.files.wordpress.com

Merdeka.com - Salah satu kuasa hukum mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab, Munarman meyakini ada motif lain di balik pasal-pasal disangkakan kepada kliennya. Salah satu pasal dipersoalkan Munarman yaitu Pasal 160 KUHP berisi tentang upaya penghasutan.

Menurut Munarman, penerapan pasal tersebut dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan menjerat kliennya kurang tepat. Dia mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan itu merupakan pelanggaran bukan kejahatan seperti yang diatur Pasal 160 KUHP.

"Pasal 160 harusnya diterapkan pada peristiwa kejahatan. Sedangkan pelanggaran protkes (protokol kesehatan) itu pelanggaran. Bukan kejahatan," kata Munarman saat ditemui wartawan di PN Jaktim, Selasa (23/3).

Selain itu, menurutnya Pasal 160 KUHP tidak bisa diterapkan karena kata dia, kliennya sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta. Jika Rizieq tetap dijerat pasal tersebut, maka kata dia, Rizieq telah dikenakan hukuman ganda (nebis in idem)

"Tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar protkes lalu membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jadi, kalau ini tetap diproses, ini nebis in idem namanya," ujar dia.

Munarman juga menyinggung pasal ormas yang menjerat Rizieq. Secara terang-terangan Munarman mengatakan bahwa pasal-pasal yang dikenakan kepada kliennya itu dengan sengaja ditambahkan karena adanya motif lain, yakni motif politik.

"Pasal tentang UU ormas yang diselundupkan dan ancaman hukumannya untuk menghapus hak politik Habib, maka bisa kita saksikan ini perkara politik untuk bungkam Habib," kata dia.

Poin-poin penting dalam eksepsi Rizieq lainnya, kata Munarman yaitu pesan kepada masyarakat Indonesia agar tidak mengagungkan kekuasaan yang ia anggap zalim.

“Poin penting eksepsi, pertama, kita menasehati Jangan sampai kekuasaan zolim diagung-agungkan, kezoliman harus dihentikan,” kata dia.

Yang kedua, dia mengingatkan agar masyarakat tidak tertipu karena saat ini, kata Munarman, sudah muncul penguasa-penguasa zalim seperti apa kata Rasulullah SAW.

"Kedua, pada akhir zaman ini Rasulullah SAW sudah memberi kabar bahwa akan ada penguasa-penguasa zalim atau disebut Ruwaibidoh. Itu adalah orang-orang bodoh, tapi mengurus urusan umum," ucapnya.

Yang ketiga, seharusnya kata dia, dalam pelaksanaan sidang online ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak boleh ada di satu ruangan yang sama dengan terdakwa. Munarman mengatakan, seharusnya JPU berada di kantornya sendiri ataupun berada di ruang persidangan.

Munarman juga menyinggung masalah teknis. Dia mengeluhkan audio yang sering terputus, ataupun delay. “Seringkali ada kendala audio visual. Audionya terputus, responnya butuh jeda, apalagi dari PN Jaktim ke Bareskrim Polri,” ujarnya.

“Bahkan saat JPU pembacaan surat dakwaan, tidak semua bisa didengar masyarakat,” ungkapnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.

Baca Selengkapnya
Sering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Sering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Dia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bayar Parkir Pakai Qris Diprotes, Ini Respons Wali Kota Surabaya

Bayar Parkir Pakai Qris Diprotes, Ini Respons Wali Kota Surabaya

"Karena saya melakukan parkir dengan QRIS ini untuk menaikkan pendapatan mereka (Jukir) secara jelas."

Baca Selengkapnya
Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan

Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan

Diungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.

Baca Selengkapnya
QRIS Belum Bisa Dipakai saat Arus Mudik dan Balik, Ini Penyebabnya

QRIS Belum Bisa Dipakai saat Arus Mudik dan Balik, Ini Penyebabnya

Pembayaran tol saat ini masih mengikuti karakteristik dari pengguna yang dirasa masih memadai.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.

Baca Selengkapnya
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri

Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri

RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.

Baca Selengkapnya