Rionald Soerjanto Divonis 4 Tahun Penjara dalam Perkara Penipuan PT ARI

Minggu, 29 Januari 2023 08:03 Reporter : Bachtiarudin Alam
Rionald Soerjanto Divonis 4 Tahun Penjara dalam Perkara Penipuan PT ARI Polisi Tahan Tersangka Penipuan PT Asli Rancangan Indonesia Rionald Soerjanto. ©2022 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara pada, Rionald Anggara Soerjanto (RAS). Rionald menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban PT Asli Rancangan Indonesia (ARI).

Hakim menyebut Rionald terbukti bersalah melanggar Pasal 374 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4,5 tahun penjara.

"Sudah ada putusannya, penjara 4 tahun," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat konfirmasi, Minggu (29/1).

Diketahui, sidang digelar pada Kamis, 26 Januari 2023 beragendakan putusan atau vonis. Karena, sidang kasus tersebut sudah berjalan sejak Kamis, 1 Desember 2022 lalu.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Rionald, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan akan melakukan diskusi terlebih dahulu pada kliennya menyikapi vonis tersebut.

"Nanti kita diskusi dulu, nanti kalau misalnya sudah, minggu depan kita ke sini lagi (pengadilan). Kita mau diskusi dulu sama Rio," ujar Ragahdo.

Dalam perkara ini, Rionald selaku Direktur Operasional PT. Asli Rancangan Indonesia sekaligus merangkap Chief Marketing Officer (CMO) didakwa bersama Alim Sutamto Wibowo, Fredy Widjaja, Franciscus Januar Halim, Michael, dan Tedjo Suprajogi Lima diduga menggelapkan dana.

Kasus yang terjadi dalam rentang waktu 2019 sampai 2021, mereka diduga turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum. Yakni menipu produk aplikasi E-KYC Verification e-KTP yang lemah dan mempengaruhi board of directors (BOD).

Atas usulan tersebut dan menentukan 30 persen untuk fee reseller, setiap kontrak yang berlaku kepada konsumen ketika membeli token EKYC. Namin didapatkan fakta bahwa reseller tidak mendapatkan fee sebesar 30 persen.

"Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," kata Jaksa dalam dakwaan.

Duduk Perkara Kasus

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/8) kemari

"Iya (tersangka). Sejak Senin lalu," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rabu (10/8/2022).

Terpisah, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, kasus tersebut diduga terjadi sejak tahun 2018 hingga 2021 lalu di Jakarta dan beberapa kota lainnya di Indonesia. Nilai kerugian dalam kasus itu mencapai Rp37,4 miliar.

"Dalam prakteknya, RAS merekrut orang untuk seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia, serta mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk kepada orang yang tidak berhak," ujar Ramadhan.

Rionald Sudah Tidak Bekerja di PT Asli RI

Secara terpisah, Direktur Operasional di PT Asli Rancangan Indonesia Agus Christianto memastikan bahwa Rionald Anggara Soerjanto sudah tidak lagi bekerja di PT Asli Rancangan Indonesia. Diketahui, pria asal Cirebon itu sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan.

"RAS saat ini sudah tidak bekerja di PT. Asli Rancangan Indonesia sejak 27 Agustus 2021," kata Agus dalam keterangannya.

Agus menjelaskan, Rionald Soerjanto diduga melakukan perbuatannya itu saat menjabat sebagai Direktur Operasional PT Asli RI pada tahun 2018-Agustus 2021.

Selain itu, Rionald diduga melakukan aksinya itu dengan modus menimbulkan Reseller Rekayasa yang seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia.

"Padahal mereka tidak bekerja apa-apa, dan uang fee yang diterima oleh para reseller rekayasa itu sebagian besar ditransfer kembali ke rekening Rionald," sebut Agus.

Agus mengungkapkan, selain perkara tersebut, pihaknya juga melaporkan Rionald ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dalam pembelian-pembelian Capital Expenditure (Capex) perusahaan Asli RI.

"Kami melaporkan jumlah kerugian perusahaan akibat dugaan tindak pidana yg dilakukan oleh RAS kurang lebih Rp100 miliar. Dari jumlah tersebut yang sudah dapat dibuktikan oleh penyidik senilai Rp37,4 miliar, dari sisi reseller rekayasa. Sedangkan, dugaan kerugian dari sisi pembelian Capex masih didalami oleh penyidik," tutup Agus.

[lia]

Baca juga:
Pengamat soal Rekening Ludes Klik Undangan Online: Segera Ganti Password M-Banking
Emak-Emak Kota Kupang Curhat ke Polisi: Di Android Banyak Kejahatan dan Penipuan
Polisi Gadungan Tipu Warga Rp50 Juta, Modus Biar Perlancar Rezeki
Divonis 19 Tahun Penjara karena TPPU, Dua Penipu Putri Arab Saudi Ajukan Banding
Menteri Teten Kecewa Vonis Kasus KSP Indosurya dan Akan Ajukan Banding

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini