Rio Capella marah karena Sisca kembalikan Rp 50 juta diam-diam
Merdeka.com - Dalam persidangan Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya Evy Susanti, kembali digelar dengan mendatangkan saksi Mantan Sekjen Nasdem, Patrice Rio Capella.
Rio dihadirkan karena dia adalah orang yang menerima uang suap dari Gatot dan Evy melalui tangan matan anak buah OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Suap itu diduga untuk memuluskan kasus Bansos yang sudah terendus Kejaksaan Agung.
Dalam persidangan, Rio tak percaya bahwa uang yang diberikan kepada Sisca sebesar Rp 50 juta sudah dikembalikan diam-diam olehnya. Uang Rp 50 juta tersebut dikembalikan tidak melalui tangan Rio, melainkan Sisca mentrasfer uang tersebut ke rekeningnya.
"Uang yang dikasih Rio yang Rp 50 juta saya sudah kembalikan lewat transfer ke rekening Rio," kata Sisca di Ruang Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta, Rabu (27/1).
Rio pun sontak tak percaya dengan perkara tersebut karena merasa tak menerima dan tak pernah merasa uang Rp 50 juta tersebut sudah dikembalikan.
"Ha! Uang Rp 50 juta sudah dikembalikan? Saya gak tau uang tersebut sudah dikembalikan," ucap Rio sambil nada tinggi.
Kemudian, anggota majelis hakim menanyakan kepada Sisca, dari mana dirinya mendapatkan rekening Rio. "Saya dapat dari seseorang," ucap Sisca.
Rio pun merasa aneh dengan pengakuan Sisca di persidangan dan marah dengan pengakuan wanita itu. "Ini kacau balau ini persidangan, lain kemarin lain sekarang saya saja pelakunya sampai bingung, sakit jiwa," pungkas Rio dengan nada tinggi.
Diketahui sebelumnya, setelah menerima uang Rp 200 juta tersebut, Rio membuka tanpa dihitung dan langsung memberikan R p50 juta kepada Sisca. Menurut dia, uang Rp 50 juta itu untuk membantu Sisca membiayai sekolah anaknya.
"Saya tak hitung, langsung saya kasih Rp 50 juta ke Sisca. Pas mau pulang saya serahkan, Sisca tak minta, tapi saya kasih," beber Rio.
Menanggapi jawaban Rio Capella, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK lantas menanyakan, mengapa uang dari Evy itu diterima. Menurut Rio Capella, dia menerima uang tersebut lantaran memang dikasih oleh Evy tanpa meminta.
"Saya dikasih, Sisca dikasih juga Rp 10 juta (oleh Evy). Karena ini memang teman, yasudah saya ambil saja dulu. Nanti saya kembalikan lewat sopir saya," pungkasnya.
Sebelumnya, uang Rp 200 juta tersebut sudah dikembalikan oleh Sisca kepada KPK.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pun sudah memvonis mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Serta 1 bulan subsider dengan denda Rp50 juta. Rio Capella terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
"Menyatakan hukuman kepada terdakwa Patrice Rio Capella terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dinyatakan secara sah pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/12).
Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Diketahui sebelumnya, Mantan Sekretaris Jenderal partai NasDem, Patrice Rio Capella dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK 2 tahun penjara dan subsider 1 bulan dalam suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Yudi Kristiana menilai Rio terbukti menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Patrice Rio Capella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dituntut dengan 2 tahun penjara dengan subsider 1 bulan dan denda Rp 50 juta," kata Jaksa KPK Yudi Kristiana sedang membacakan tuntutan di ruang sidang tipikor, Jakarta, Kamis (7/12).
Atas perbuatannya Rio, dijerat dengan pasal 11 undang-undang Nomer 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomer 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Rio menjadi tersangka kasus ini pada Kamis, 15 Oktober 2015. Gatot Pujo dan Evy pun ikut menjadi tersangka. Rio resmi ditahan KPK pada Jumat, 23 Oktober 2015. Semenjak jadi tersangka, Rio mengundurkan diri sebagai anggota DPR, anggota Partai NasDem, dan Sekjen Partai NasDem.
Kemudian dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, terungkap beberapa percakapan antara Patrice Rio Capella dan anak buah Otto Cornelis Kaligis, Fransisca Insani Rahesti. Rio diketahui berkomunikasi dengan Mantan Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya, Evy Susanti.
Gatot menilai Rio punya kapasitas karena dia saat itu adalah anggota DPR Komisi Hukum yang bermitra dengan lembaga hukum, termasuk Kejaksaan Agung. Selain anggota DPR, Rio juga Sekretaris Jenderal Partai NasDem. Sama seperti Jaksa Agung Prasetyo, yang juga dari NasDem.
Gatot juga meminta Rio memfasilitasinya bertemu Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Gunanya untuk didamaikan (islah) dengan wakilnya di pemerintahan Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi. Pertemuan itu benar terjadi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendiang Rizal menghembuskan napas terakhirnya pada Selasa (2/1) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Baca SelengkapnyaBantuan sosial berupa operasi gratis yang bernilai Rp533 juta dari Sido Muncul ini ditujukan untuk 60 penderita bibir sumbing, khususnya bayi dan anak-anak.
Baca SelengkapnyaDulu dipandang sebelah mata, pemuda berusia 26 tahun ini buktikan kesuksesan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siti Atikoh Istri Capres Ganjar Pranowo senam ceria bersama ribuan warga Sulawesi Utara.
Baca Selengkapnyajumlah sampah yang terkumpul selama malam perayaan tahun baru 2024 di Jakarta mencapai 130 ton.
Baca SelengkapnyaBandara ke-25 yang dibangun pemerintah ini menghabiskan anggaran senilai Rp437 miliar.
Baca SelengkapnyaRisma menangis bahkan sampai menundukan kepalanya, wajahnya pun memerah. Dia terlihap mengucap air matanya dengan tisu.
Baca SelengkapnyaJokowi juga mengingatkan agar penyaluran bansos dipantau ketat supaya tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaAnggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.
Baca Selengkapnya