Rincian Uang Korupsi Juliari: Beli Sapi Kurban, Brompton hingga Bayar Cita Citata
Merdeka.com - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani sidang dakwaan terkait korupsi pengadaan bansos di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum mengungkap uang yang digunakan Juliari dari hasil korupsi.
Fee tersebut digunakan Juliari mulai dari membeli sapi hingga membayar honor penyanyi Cita Citata. Anak buah Juliari di Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono membantu Juliari menggunakan fee tersebut untuk kegiatan Juliari.
"Dengan sepengetahuan Terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial," kata Jaksa Ikshan Fernandi di Persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
Jaksa merincikan, fee tersebut digunakan untuk pembelian handphone untuk pejabat Kementerian Sosial senilai Rp 140 juta. Kemudian, pembayaran biaya swab test di Kementerian Sosial sebesar Rp300 juta.
Berikutnya pembayaran sapi kurban sebesar Rp100 juta, pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan dan tim pantau sebesar Rp200 juta.
Kemudian, pembayaran makan dan minum pimpinan sebesar Rp130 juta. Lalu, pembelian 2 unit sepeda merek Brompton seharga Rp120 juta untuk anak buah Juliari Pepen dan Nazaruddin.
"Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara Makan Malam dan Silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp150 Juta," ungkap Jaksa.
Berikutnya, untuk kegiatan operasional direktorat PSKBS sebesar Rp100 juta, pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan kunjungan kerja Terdakwa selaku Menteri Sosial dan rombongan Kementerian Sosial ke Lampung sebesar Rp270 juta.
Kemudian, pembayaran pesawat private jet Juliari dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp 270 juta.
"Pembayaran sewa pesawat (private jet) Terdakwa dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar USD18.000 dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kementerian Sosial," ungkapnya.
Selain itu, nama pengacara Hotma Sitompul juga disebut dalam persidangan itu. Jaksa mengatakan, sekitar Juli 2020, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menyerahkan uang fee bansos sebesar Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.
Didakwa Terima Suap Rp32,482 M
Sebelumnya, Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap dengan total Rp 32.482.000.000 miliar terkait korupsi dari penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial. Dakwaan itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang dakwaan di Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Ikhsan Fernandi saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
Jaksa menyebut, bahwa politisi PDIP itu menerima uang melalui perantara Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.
Uang suap itu diterima dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar. Sehingga bila ditotal uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,4 miliar.
Atas hal itu, Jaksa menduga uang-uang yang diberikan untuk penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama. Serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan Bansos Sembako Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial Tahun 2020.
"Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga-duga uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako," ucap Jaksa.
Atas perbuatannya itu, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengenang Sosok Julian Dwi Setiono, Masinis Korban Kecelakaan Kereta Api Cicalengka
Julian Dwi Setiono menjadi salah satu korban tabrakan Kereta Api Cilalengka.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi
Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arus Balik Lebaran Malam Ini, Pemudik ke Jakarta Menyemut di Pantura hingga Arteri Karawang
Rata-rata titik kemacetan terjadi di titik menjelang dan setelah SPBU.
Baca SelengkapnyaDi Depan Jokowi, Kapolri Jenderal Sigit Tegaskan Sinergitas TNI-Polri Harga Mati
Hal itu disampaikan Sigit di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat pimpinan TNI-Polri di GOR Ahmad Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaJokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari di Jateng, Begini Reaksi Istana
Momen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).
Baca SelengkapnyaTujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi
Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaBikin Tercengang, Harga Rompi Ojek Gunung Muria Capai Ratusan Juta
Aneh tapi nyata, harga jaket ojek di Gunung Muria sentuh angka ratusan juta per setel. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaPria Banyuwangi Ajak Para Tetangga Ternak Kambing Perah, Awalnya 10 Ekor Kini Jadi 600 Ekor Auto Kaya Berjemaah
Setiap peternak bisa mengantongi Rp3,75 juta per dua pekan dari hasil menjual susu kambing, belum termasuk keuntungan jika kambing melahirkan
Baca Selengkapnya