Ridwan Kamil akan perketat izin tambang di Kabupaten Bogor
Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan meregistrasi ulang perizinan tambang yang beroperasi di daerah Parung Panjang, Cigudeg, Rumpin dan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Hal itu dikatakannya setelah menggelar pertemuan dengan 50 perwakilan perusahaan tambang di Gedung Sate Bandung, Kamis (4/10).
"Hari ini saya mengumpulkan lebih dari 50 pengusaha tambang yang ada di daerah Parung Panjang, Rumpin, Cigudeg dan Gunung Sindur yang selama ini pola bisnisnya banyak mengakibatkan kerugian dari sisi sosial. Kemudian saya minta mereka untuk meregistrasi ulang perizinannya," ujar Gubernur yang akrab disapa Emil.
Dikatakannya, dalam registrasi ulang tersebut akan ditambahkan aturan baru yang lebih ketat. Seperti setiap perusahaan harus memiliki sarana untuk membersihkan truk. Ini agar setiap truk yang beroperasi dalam keadaan bersih sehingga tidak menimbulkan polusi.
"Nanti akan ada pasal-pasal yang ditambahkan seperti harus punya kolam pencucian sebelum truk diberangkatkan agar bersih," katanya.
Saat membawa barang tambang seperti batu dan pasir, badan truk juga diwajibkan ditutupi agar tidak berjatuhan ke jalan.
"Truknya harus ditutup agar batunya tidak berlebihan dan jatuh, melengkapai lisensi pengemudinya, sambil dibahas jangka menengahnya yaitu dibangun jalan tambang," tutur Emil.
Mengenai opsi jalan khusus tambang, Emil mengatakan saat ini masih dalam tahap pembahasan. Jalan khusus tersebut rencananya adalah pembangunan jalan tol atau jalan arteri tetapi tidak melintasi jalur pemukiman warga.
"Apapun itu saya minta fifty-fifty, Pemprov membebaskan lahan dan pembangunan jalannya oleh seluruh perusahaan, jadi azasnya adil. Bisnis silakan tapi lingkungan tidak diabaikan," terang Emil.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencecar Ridwan Kamil dengan puluhan pertanyaan terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye di Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaTruk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaStrategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaPemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.
Baca Selengkapnya