Ribuan Warga Binaan Rutan Cipinang Terancam Kehilangan Hak Pilih Pemilu 2019
Merdeka.com - Ribuan warga binaan di Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, terancam gagal menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019 ini. Terhitung hingga hari pencoblosan ini, mereka belum masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Karutan Cipinang Oga Darmawan menyampaikan, Rutan Cipinang mengalami over kapasitas. Warga binaan yang dapat ditampung hanya sebanyak 1100 orang, namun dipaksa menerima hingga 4387 orang.
"Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap 1110 pemilih yang sebagian besar Daftar Pemilih Tambahan," katanya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (17/4).
Ada sekitar 3.277 warga binaan yang terancam kehilangan hak pilihnya. Meski begitu, rutan sendiri merupakan tempat hunian warga binaan yang belum mendapatkan ketetapan hukum. Artinya jumlahnya akan selalu berubah.
"Ada juga yang baru masuk sehingga belum terdaftar. Ada juga yang baru bebas dan jadi masih terselip di daftar," ujarnya.
Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami menambahkan, masalah itu sudah diupayakan maksimal untuk diatasi.
"Ada yang Nomor NIK KTP nya sudah lupa, menghubungi keluarganya tidak mudah. Jadi hal-hal seperti ini yang terus teman-teman, kami dari jajaran lapas dan rutan sampai tadi malam berjuang untuk memberikan layanan sebaik-baiknya kepada saudara-saudara kami yang ada di dalam. Napi maupun tahanan untuk melaksanakan haknya," katanya.
Dia menyatakan, hingga akhir waktu pencoblosan pun Kemenkumham akan terus berupaya agar para warga binaan dapat menyalurkan hak suaranya.
"Sekarang sampai sedang berjalan. Surat suara masih mencukupi dalam artian DPT masih ada cadangan, bagi mereka yang belum direkam tapi punya KTP, itu nanti akan diberikan kesempatan di akhir. Tentu setelah melihat kondisi dari surat suara yang tersedia," tutup Sri.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaCak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaPetani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaJelang Berbuka Puasa Prajurit TNI Memperlihatkan Pos Penjagaan di Papua, Netizen Sebut 'Cantik Sekali Pemandangannya'
Momen ngabuburit prajurit TNI yang bertugas di Papua saat menunggu waktu berbuka puasa.
Baca SelengkapnyaPemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran
Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaBawaslu Petakan TPS Rawan Kecurangan di Seluruh Indonesia
Bawaslu memetakan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) guna mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnya