Ribuan Botol Miras dan Puluhan Ton Pakaian Bekas Ilegal Dimusnahkan di Bandung
Merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan puluhan ton pakaian bekas dan ribuan botol minuman keras ilegal. Metode pemusnahan dilakukan dengan sistem coprocessing yang dinilai lebih ramah lingkungan.
Barang tersebut merupakan hasil penindakan dari tahun 2017 sampai 2018 atas pelanggaran terhadap UU Kepabeanan dan UU Cukai. Hal ini merupakan realisasi dari persetujuan Menteri Keuangan mengenai pemusnahan sesuai dengan Surat Direktur PKNSl Nomor: S-219/MK.6/KN.5/2019 tanggal 10 Juni 2019
Diketahui, beberapa barang yang dimusnahkan adalah pakaian Bekas sebanyak 483 Ball atau seberat 45,7 ton dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1 miliar. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 3.558 botol dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2 miliar.
Hasil Tembakau berupa Tembakau Iris (TIS) sebanyak 103.885 gram, perkiraan nilai barang Rp10 juta. Lalu, Hasil Tembakau berupa Sigaret dan Cerutu sebanyak 54.636 batang, perkiraan nilai barang Rp73 juta.
Selain itu, ada hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa e-liquid vape sebanyak 253 botol dengan perkiraan nilai barang Rp37 juta.
"Keseluruhan nilai barang adalah sebesar Rp3,2 miliar dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara adalah sebesar Rp1,5 miliar," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jabar, Saipullah Nasution, Rabu (11/12).
Efek Negatif Bagi Kesehatan
Selain tidak memenuhi izin, barang barang tersebut dianggap bisa menimbulkan dampak negatif pada kesehatan masyarakat. Terlebih, importasi pakaian bekas telah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
"Yang dimusnahkan ini barang yang diselesaikan proses administrasi. Semua barang ini hasil operasi di tempat hiburan malam, toko, itu cukainya palsu" kata dia.
Dalam pemusnahan tersebut, pihaknya menggunakan dengan metode coprocessing yang dianggap paling ramah lingkungan, menggunakan teknologi incinerator (tanur semen) bersuhu tinggi sampai dengan 2.000C dan stabil.
"Ini memusnahkan limbah tanpa meninggalkan residu apa pun sesuai tujuannya untuk menghilangkan sifat dan fungsi awal barang sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaKorban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaSurat dalam Botol Berusia 135 Tahun Ditemukan di Bawah Lantai Rumah, Isinya Bikin Haru
Baca SelengkapnyaSaat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaPengusaha mendukung kebijakan lartas impor yang diharapkan bisa melindungi produk dalam negeri dari produk ilegal dengan harga miring.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaSuasana syahdunya dijamin mampu melengkapi suasana libur akhir tahun di Bandung.
Baca Selengkapnya