Revisi UU Pemilu Dianggap Penting, Ini Aspek yang Harus Diperhatikan
Merdeka.com - Pemerintah dan DPR berencana menunda revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Padahal, keduanya telah sepakat menyetujui revisi UU Pemilu pada 14 Januari 2021 dan didorong ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, seharusnya revisi UU Pemilu tetap dilanjutkan. Ada banyak aspek yang harus diperbaiki dalam UU Pemilu untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Pertama, memperbaiki sistem Pemilu. Ferry menilai, sistem Pemilu yang digunakan selama ini tidak komprehensif. Ditandai dengan mekanisme pencalonan, district magnitude (DM) atau besaran daerah pemilihan hingga electoral justice yang masih berantakan.
Selain itu, masih banyak pihak melayangkan gugatan terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.
"Ini kan cerminan aktivitas-aktivitas (Pemilu) yang kita lakukan belum menyeluruh, masih tambal sulam, masih adanya kepentingan-kepentingan," katanya dalam diskusi virtual bertema Maju Mundur Revisi Undang-Undang Pemilu, Minggu (7/2).
Aspek kedua, dia mengungkapkan, digitalisasi Pemilu. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah dan DPR mengarahkan Pemilu pada teknologi informasi mengikuti perkembangan zaman.
"Kita sudah maju dengan Sirekapnya walaupun dengan segala dan dinamikanya. Tapi bagaimana audit keamanan partisipasi publik ini sangat penting," sambungnya.
Ketiga, mengenai penataan kelembagaan penyelenggara Pemilu. Ferry menilai proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tidak beraturan, belum transparan dan kurang memperhatikan kualitas.
"Ini kan harus ditata dengan baik, dengan seleksi yang transparan, kualitas penyelenggara dan tidak ada ruang-ruang untuk mengedepankan kepentingan-kepentingan kelompok tertentu," terang Ferry.
"Perlu juga dibangun komisioner cukup saja satu periode dengan misalnya tidak lima tahun tapi tujuh tahun," tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaIntegritas pemilu merupakan aspek kritis dalam menjaga kesehatan demokrasi suatu negara.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaMahasiswa juga menyuarakan agar ASN, TNI dan Polri tetap netral dan bekerja sesuai dengan porsinya.
Baca SelengkapnyaAHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu
Baca SelengkapnyaETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca Selengkapnya