Revisi UU KPK Dianggap Layak Agar Tak 'Kebablasan' Menyadap
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi inisiatif pengusul revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Revisi ini dinilai sudah semestinya dilakukan meskipun mendapat penolakan dari KPK dan sejumlah pegiat antikorupsi.
Pengamat hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, UU KPK tidak pernah ada perubahan dari sejak awal berdiri atau 17 tahun lalu.
"Jadi kalau konteksnya penguatan dan penertiban bisa dipahami adanya revisi dengan pertimbangan adanya perkara yang berlarut-larut sehingga perlu adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," ujar Suparji saat di wawancarai wartawan di Jakarta, Minggu (8/9).
Yang kedua, menurut Suparji, revisi UU KPK juga dimaksudkan untuk melindungi hak-hak asasi manusia, salah satunya untuk mencegah hal yang kontra produktif dalam hal penyadapan.
"Jadi perlu dilakukan penertiban, ada kecenderungan penyadapan dalam konteks penegakan hukum, tapi ada hal yang tidak relevan misalnya tentang pribadi dan keluarga, hal itu kan penyadapan yang kebablasan," tutur dia.
Yang ketiga, menurut Suparji, juga perlu ada penegasan terkait eksistensi KPK sebagai sebuah lembaga. "Konteks pemikiran KPK eksistensinya lembaga apa? Itu harus ada kejelasan secara konseptual harus ada. Apakah eksekutif, legislatif atau yudikatif. Dulu menjadi Bagian alat presiden, tapi gak mengira seperti ini. Menjadi lembaga superbodi seperti ini. Sekarang ada kecenderungan mau kemana lembaga ini, harus jelas," ungkapnya.
Namun demikian, Suparji juga melihat dalam revisi UU KPK berpotensi untuk melemahkan, salah satunya adalah usulan adanya dewan pengawas yang ditunjuk oleh DPR.
"Kalau para pegiat antikorupsi merasa itu melemahkan ya seharusnya bisa terintegrasi untuk membahas. Daripada kita berteriak-teriak di luar dan mereka tetap jalan. Karena mereka punya hak untuk melakukan pembahasan itu," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnya