Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi PP SDM KPK sudah diserahkan kepada Seskab

Revisi PP SDM KPK sudah diserahkan kepada Seskab KPK. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) telah menyerahkan kembali revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 63 tahun 2005 yang mengatur soal Sumber Daya Manusia (SDM) KPK antara lain masa tugas penyidik, melalui Sekretariat Negara (Setneg), Jumat lalu. Dari Setneg, draf itu disampaikan ke Sekretaris Kabinet (Seskab).

Penyerahan itu dilakukan atas permintaan Presiden SBY agar para menteri segera menyelesaikan pembahasan PP tersebut.

"Sudah sama presiden, saya belum dapat lagi," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/12).

Dia mengaku belum mengetahui koreksi yang dilakukan terhadap rancangan perubahan yang dilakukan terhadap PP No 63 tahun 2005 tersebut. Meski demikian, selama proses pembahasannya, KemenPAN telah melaksanakan koordinasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum.

"Saya belum tahu dikoreksi apa tidak. Kita sudah kasih kepada presiden, sudah dibahas saya, Menkum HAM, Menko Polhukam, kita koordinasi dengan Polri dan KPK dan kita serahkan ke presiden. Kita enggak tahu apakah sudah tanda tangan apa ada revisi lagi," kata Azwar.

Namun, Azwar menolak membeberkan masa tugas para penyidik yang berada di bawah KPK. "Ini yang kita usulkan, masih tertutup sebenarnya. Kita buka kisi-kisi saja, yang terbuka setelah presiden tanda tangan," ujarnya.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
PPP Bakal Terima Kedatangan Prabowo dan Gerindra dengan Tangan Terbuka

PPP Bakal Terima Kedatangan Prabowo dan Gerindra dengan Tangan Terbuka

PPP masih fokus terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di MK.

Baca Selengkapnya
PPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR

PPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR

"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy

Baca Selengkapnya