Revisi kebijakan, Pemkot Solo larang kendaraan dinas untuk mudik
Merdeka.com - Setelah sebelumnya mengizinkan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, Pemkot Solo akhirnya merevisi kebijakan tersebut. Kendaraan dinas baik roda dua maupun empat dilarang digunakan untuk mudik Lebaran ke luar Kota Solo.
Kendati demikian Pemkot Solo masih memperbolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas di dalam Kota Solo. Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo mengatakan, revisi kebijakan tersebut diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan mobil dinas untuk mudik.
"Kalau dibawa pulang boleh saja, tapi kalau untuk mudik keluar Solo, tidak boleh," kata Rudy sapaan Wali Kota Solo itu, Rabu (6/6).
Rudy menerangkan, larangan penggunaan kendaraan dinas diatur dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan sebelum cuti bersama Lebaran. Sejumlah kendaraan plat merah yang dilarang untuk mudik diantaranya, kendaraan dinas wali kota, wakil wali kota (wawali) hingga jajaran di tingkat bawah. Kecuali, bagi kendaraan dinas yang sifatnya untuk operasional pelayanan masyarakat, seperti ambulans, truk sampah, kendaraan petugas pemungut pajak atau retribusi, satpol PP dan lainnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Rudy memperbolehkan ASN menggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Minimnya lahan parkir dan libur yang panjang membuat Pemkot mengambil kebijakan tersebut. Namun untuk perawatan dan bahan bakar, diserahkan kepada masing-masing pemegang kendaraan dinas.
Terkait larangan KPK tersebut, Rudy tak mempermasalahkannya. Ia yakin KPK memiliki alasan tersendiri. Rudy justru khawatir jika kendaraan dinas tetap dikandangkan, Pemkot tidak memiliki tempat untuk memarkir ribuan unit kendaraan plat merah itu. Apalagi kini Balai Kota sedang direnovasi, sehingga lahan parkir berkurang.
"Sebenarnya kendaraan akan lebih terjamin kalau dibawa pulang. Tapi tidak boleh dibawa pergi ke luar dari Kota Solo. Ada aturan main yang harus dipatuhi, dirawat, dipanasi tiap saat. Kalau mau pakai ya beli BBM sendiri dan tidak boleh dibawa pergi ke luar Kota Solo," pungkas Rudy.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin akhirnya buka suara soal dulu dukung pembangunan IKN, sekarang malah menolak
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang akan melintas di sekitar Monas untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaIa dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya