Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi kebijakan, Pemkot Solo larang kendaraan dinas untuk mudik

Revisi kebijakan, Pemkot Solo larang kendaraan dinas untuk mudik mobil dinas. Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah sebelumnya mengizinkan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, Pemkot Solo akhirnya merevisi kebijakan tersebut. Kendaraan dinas baik roda dua maupun empat dilarang digunakan untuk mudik Lebaran ke luar Kota Solo.

Kendati demikian Pemkot Solo masih memperbolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas di dalam Kota Solo. Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo mengatakan, revisi kebijakan tersebut diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan mobil dinas untuk mudik.

"Kalau dibawa pulang boleh saja, tapi kalau untuk mudik keluar Solo, tidak boleh," kata Rudy sapaan Wali Kota Solo itu, Rabu (6/6).

Rudy menerangkan, larangan penggunaan kendaraan dinas diatur dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan sebelum cuti bersama Lebaran. Sejumlah kendaraan plat merah yang dilarang untuk mudik diantaranya, kendaraan dinas wali kota, wakil wali kota (wawali) hingga jajaran di tingkat bawah. Kecuali, bagi kendaraan dinas yang sifatnya untuk operasional pelayanan masyarakat, seperti ambulans, truk sampah, kendaraan petugas pemungut pajak atau retribusi, satpol PP dan lainnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Rudy memperbolehkan ASN menggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Minimnya lahan parkir dan libur yang panjang membuat Pemkot mengambil kebijakan tersebut. Namun untuk perawatan dan bahan bakar, diserahkan kepada masing-masing pemegang kendaraan dinas.

Terkait larangan KPK tersebut, Rudy tak mempermasalahkannya. Ia yakin KPK memiliki alasan tersendiri. Rudy justru khawatir jika kendaraan dinas tetap dikandangkan, Pemkot tidak memiliki tempat untuk memarkir ribuan unit kendaraan plat merah itu. Apalagi kini Balai Kota sedang direnovasi, sehingga lahan parkir berkurang.

"Sebenarnya kendaraan akan lebih terjamin kalau dibawa pulang. Tapi tidak boleh dibawa pergi ke luar dari Kota Solo. Ada aturan main yang harus dipatuhi, dirawat, dipanasi tiap saat. Kalau mau pakai ya beli BBM sendiri dan tidak boleh dibawa pergi ke luar Kota Solo," pungkas Rudy.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta
Polisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta

Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Blak-blakan Cak Imin Dulu Ikut Potong Tumpeng di IKN, Kini Berbalik Menolak Pemindahan Ibu Kota
Blak-blakan Cak Imin Dulu Ikut Potong Tumpeng di IKN, Kini Berbalik Menolak Pemindahan Ibu Kota

Cak Imin akhirnya buka suara soal dulu dukung pembangunan IKN, sekarang malah menolak

Baca Selengkapnya
Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024
Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024

Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan MK Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup, Berikut Rute Pengalihan Arusnya
Jelang Putusan MK Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup, Berikut Rute Pengalihan Arusnya

Masyarakat yang akan melintas di sekitar Monas untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut
2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut

Ia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya