Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi Aturan Terkait PPJB Dinilai Melindungi Konsumen dan Pengembang

Revisi Aturan Terkait PPJB Dinilai Melindungi Konsumen dan Pengembang Pameran properti di Jakarta. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual-Beli Rumah (PPJB) dianggap memberatkan pengembang. Revisi terkait aturan tersebut dinilai sejalan dengan arahan pemerintah terkait kemudahan investasi.

"Kementerian PUPR harus mendapat apresiasi. Sebab jika aturan tersebut tidak direvisi akan terlihat berat sebelah. Pemerintah harus berimbang, baik kepada konsumen maupun kepada pengembang. Revisi kebijakan tersebut tentu sejalan dengan apa yang sering diungkapkan Presiden Jokowi," ujar Pemerhati Kebijakan Publik Agus Wahyudin, Senin (25/11).

Peraturan tentang sistem PPJB itu dinilai tidak adil. Beberapa pasal dalam peraturan tersebut dinilai memberatkan pengembang. Di antaranya, dalam pasal yang menyebutkan konsumen bisa membatalkan pembelian meski tak ada kelalaian dari pihak pengembang.

Dalam hal ini, kelalaian yang dimaksud adalah ketika perusahaan tidak bisa memenuhi jadwal pelaksanaan pembangunan, penandatanganan PPJB dan akta jual beli, serta jadwal serah terima. Kemudian, perusahaan wajib mengembalikan dana konsumen dengan memotong 10 persen dari total yang dibayarkan, ditambah atas biaya pajak yang sudah diperhitungkan sebelumnya.

"Poin tersebut membuat pembeli dapat dengan mudah membatalkannya. Hal itu tentunya berdampak pada kegiatan investasi yang akan dilakukan pengembang," terang Agus.

Agus menuturkan, aturan seharusnya dibuat dengan jelas, berimbang dengan berpedoman pada dampak yang akan ditimbulkan. Sebab jika aturan memberatkan investor, maka akan berdampak kepada iklim investasi dan daya saing.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI) Panangian Simanungkalit, menilai revisi aturan tersebut memang harus dipilih Kementerian PUPR untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

"Ini bagus untuk konsumen dan tentunya kebijakan tersebut pasti sudah mempertimbangkan dunia usaha," tuturnya.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menjabarkan, saat ini yang dibutuhkan oleh negeri ini adalah konsistensi antara perintah Presiden dengan jajaran yang ada di bawahnya.

"Presiden Jokowi sudah sering mengarahkan agar pemerintah membuka dialog dan menampung aspirasi. Regulasi itu harus pro bisnis, jangan sampai karena ada regulasi yang tidak berimbang menghambat masuknya investasi, karenanya semua harus konsisten untuk saling mendukung," tutupnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perpanjangan Insentif Pajak Properti 2024 Dipercaya Bakal Dongkrak Penjualan Apartemen

Perpanjangan Insentif Pajak Properti 2024 Dipercaya Bakal Dongkrak Penjualan Apartemen

Kepemilikan apartemen tidak hanya untuk hunian, namun juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil bagi pemiliknya.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Jamin Pasokan Beras Aman hingga Lebaran Idulfitri 2024

Pemerintah Jamin Pasokan Beras Aman hingga Lebaran Idulfitri 2024

Pemerintah terus mendorong penyaluran beras SPHP ke Pusat Induk Beras Cipinang (PIBC) untuk di distribusikan ke pasar tradisional maupun retail modern.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya