Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Respons Polisi saat Tersangka Pencabulan di Jember Ajukan Praperadilan

Respons Polisi saat Tersangka Pencabulan di Jember Ajukan Praperadilan Kiai Fahim. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Djaliel 2 di Kabupaten Jember, Muhammad Fahim Mawardi mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan kekerasan seksual. Dalam dua perkara itu, dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman tertinggi 15 tahun penjara.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo menyatakan menghormati langkah Fahim Mawardi yang mengajukan praperadilan melalui tim pengacaranya.

"Silakan itu hak mereka, kami siap menghadapi perlawanan hukum melalui praperadilan. Kita tunggu saja surat panggilan dari pengadilan nanti," ujar Hery, Sabtu (21/1).

Lebih lanjut, Hery juga mengingatkan kepada para pihak untuk melindungi para korban, salah satunya dengan cara tidak memberikan informasi rinci mengenai identitas korban.

"Harus diingat ada masa depan korban yang harus dilindungi. Juga nama lembaga pendidikan mereka," ujar Hery.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember meminta polisi tidak ragu untuk menuntaskan pengusutan kasus ini. Termasuk menghadapi praperadilan dari tersangka.

"Kami mendukung penuh polisi dalam menghadapi praperadilan. Juga mendorong perlindungan untuk korban serta saksi pelapor agar proses hukum bisa berjalan dengan baik," ujar Cholily, Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Jember.

Dalam perkara ini, Fahim resmi mengajukan praperadilan melawan Polres Jember. Permohonan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Jumat (20/1). Terdapat setidaknya enam poin yang menjadi dasar materi praperadilan yang diajukan pihak Fahim Mawardi melalui tim pengacaranya.

"Kami menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jember di Ponpes Al-Djaliel 2 tidak sah, karena tidak dilengkapi surat perintah dari pengadilan. Seharusnya, jika tanpa surat izin dari pengadilan, polisi tidak berhak membawa sesuatu dari rumah tersangka," ujar Edi Firman, salah satu pengacara Fahim saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (21/01).

Polisi sebelumnya melakukan penggeledahan di Ponpes Al-Djaliel 2 sebanyak dua kali pada pekan lalu. Dari hasil penggeledahan itu, polisi mengantongi sejumlah barang bukti. Di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV), hp, laptop, karpet dan sebagainya.

Proses penggeledahan ini dinilai bertentangan dengan pasal 33 KUHAP. Edi juga menuding polisi tidak memberikan berita acara turunan kepada keluarga Fahim, pasca penggeledahan.

"Sehingga keluarga tidak tahu, barang apa saja yang disita polisi," klaim Edi.

Selain itu, Edi juga mempersoalkan proses penetapan tersangka terhadap Fahim Mawardi yang didasarkan atas laporan HA, istri Fahim. Edi mengklaim, HA sudah berstatus sebagai mantan istri Fahim. Sedangkan yang dilaporkan menjadi korban adalah AN, salah satu pengajar di ponpes pimpinan Fahim.

"Ustazah AN ini tidak merasa menjadi korban. Seharusnya kalau memang jadi korban pelecehan, yang melapor adalah ustazah AN atau orang tuanya, bukan mantan istri Fahim," tutur Edi.

Pengacara Fahim tetap mengklaim, yang menjadi korban dalam kasus ini adalah ustazah AN yang sudah dewasa. Pernyataan ini bertentangan dengan rilis resmi kepolisian yang menjerat Fahim dengan pasal dalam UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP. Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo secara jelas menyebutkan korban berjumlah empat orang yang masih di bawah umur.

"Kami menelaah berita acara pemeriksaan tersangka. Objeknya adalah AN. Padahal AN tidak pernah merasa dilecehkan," tegas Edi.

Tim pengacara Fahim mencurigai ada motivasi tertentu yang membuat polisi cepat menangani kasus yang menjerat Fahim. "Polres Jember menerjunkan 45 anggotanya untuk menangani kasus tersebut," tutur Edi.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Jejak Jenderal Hoegeng di Sumut, Datang Langsung Tolak Suap hingga Berhasil Usut Jaringan Perjudian

Jejak Jenderal Hoegeng di Sumut, Datang Langsung Tolak Suap hingga Berhasil Usut Jaringan Perjudian

Jenderal ini terkenal sebagai orang yang jujur dan bersih selama mengabdi di Kepolisian, kini namanya terus dikenang dan menjadi sosok teladan.

Baca Selengkapnya
Jajaran Jenderal Bintang Tiga & Dua Polisi Kuliner Malam, Lahap Makan Pecel Pakai Tangan

Jajaran Jenderal Bintang Tiga & Dua Polisi Kuliner Malam, Lahap Makan Pecel Pakai Tangan

Singgah di warung tenda pecel, sang jenderal menikmati hidangan dengan lahap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.

Baca Selengkapnya
Jenderal Non Akpol Mudik Bareng Adiknya Brigjen TNI dan Perwira Polisi, Sungkem ke Ibu Sebelum Ramadan

Jenderal Non Akpol Mudik Bareng Adiknya Brigjen TNI dan Perwira Polisi, Sungkem ke Ibu Sebelum Ramadan

Dua jenderal TNI-Polri bersaudara mudik bareng sebelum Ramadhan.

Baca Selengkapnya
Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.

Baca Selengkapnya
Kapolri Wanti-Wanti Anak Buah Cegah Gangguan Keamanan Selama Ramadan

Kapolri Wanti-Wanti Anak Buah Cegah Gangguan Keamanan Selama Ramadan

Jenderal Sigit memberikan atensi seluruh jajaran menjaga kamtibmas selama Ramadan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat selama menunaikan ibadah puasa.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB

Terungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB

Kepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu

Baca Selengkapnya