Respons Permintaan LPSK, Dirjen Pas Jamin Keamanan Penjara Bharada Richard Eliezer
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Pas Kemenkum HAM) menyatakan bakal menjalani rekomendasi Lembaga Saksi Perlindungan dan Korban (LPSK) terkait lokasi binaan bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dirjen Pas siap menempatkan Bharada di lokasi yang aman di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Terkait penempatan Eliezer akan kami siapkan sesuai dengan permintaan LPSK," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Apriyati dalam keterangannya, Senin (20/2).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya menyatakan segera menemui Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait teknis pengamanan Richard Eliezer apabila sudah berstatus sebagai narapidana.
"Kami segera berkoordinasi dengan Dirjen Pas dan nantinya dengan kalapas di mana Eliezer akan ditempatkan guna mendiskusikan teknis-teknis perlindungan," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dilansir dari Antara, Sabtu (18/2).
Hasto mengatakan, lembaga yang dipimpinnya akan terus mengawal dan memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer hingga yang bersangkutan bebas.
"Masih ada kewajiban bagi LPSK untuk mengawal, melindungi, dan memberikan pengamanan bagi Bharada E," ucap dia.
LPSK juga menyampaikan apresiasi bagi Polri atas kolaborasi yang baik dalam mengusut tuntas kasus yang terjadi pada 8 Juli 2022 tersebut.
"Kerja sama Rutan Bareskrim dengan LPSK sangat baik sehingga LPSK bisa menjalankan tugas dengan sangat baik pula," ujarnya.
Vonis Bharada E
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat. Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Salah satu hal yang meringankan ialah permohonan maaf Richard Eliezer kepada keluarga korban Brigadir J telah diterima. Hal ini disampaikan oleh Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono.
Selain itu, hal meringankan lainnya yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman ialah Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Kemudian, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Berikutnya, terdakwa belum pernah dihukum. Selanjutnya, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatan di kemudian hari.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan yakni berkaitan dengan hubungan pertemanan antara korban dan terdakwa.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar hakim.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pastikan Logistik Pemilu 2024 Aman, Polres Kampar Jaga Tiga Tempat Penting
Personel Kepolisian ditempatkan di sejumlah lokasi untuk menjaga logistik Pemilu.
Baca SelengkapnyaTKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca Selengkapnya3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan
Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaDiminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaSekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput
PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca SelengkapnyaPNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak
Pejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan
Baca SelengkapnyaPegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaPengeluaran Dana Kampanye PSI Hanya Rp180 Ribu, Bawaslu: Tidak Logis
Tidak logis lantaran PSI sudah berkampanye dimana-mana.
Baca Selengkapnya