Respons Kubu Brigadir J usai Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Merdeka.com - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jenderal bintang dua tersebut dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati.
Merespons hal ini, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat menilai pasal ditetapkan sudah tepat, karena Sambo telah melakukan pembunuhan berencana.
"Seperti yang disampaikan Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam kasus ditemukan unsur perencanaan atau mengatur skenario pembunuhan. Jadi itu pasal yang tepat," kata Ramos di hotel Lestari, Kota Jambi, Selasa (09/8) malam.
Menurutnya, Pasal 340 KUHP merupakan hal yang berat untuk diterapkan. "Pasal 340 mungkin adalah pasal yang keras untuk diterapkan. Tapi kita lihat pembuktiannya nanti," tegasnya.
Dengan adanya tersangka ini, kata Ramos, citra Polri dapat meningkat di mata masyarakat. "Kepercayaan masyarakat kepada polisi dapat kembali," tutupnya.
Reporter: Hidayat
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Baca SelengkapnyaKomarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief tercatat 36 tahun berkarier di institusi Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaIstri Kepala Staf Angkatan Darat (kasad) sebut punya cita-cita suaminya jadi Danjen Kopassus.
Baca SelengkapnyaBelum lama ini, dua prajurit Komando Pasukan Katak alias Kopaska terlibat adu fisik.
Baca SelengkapnyaKendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI Satuan Batalyon Infanteri 133/ Yudha Sakti Kopda Hendrianto gugur diduga diserang KKB
Baca SelengkapnyaBerikut sosok tiga teman satu letting Panglima TNI yang pangkatnya masih Kolonel.
Baca Selengkapnya