Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait mundurnya Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi dari jabatan Ketua DPP PDIP Jatim. Kusnadi disebut mundur dari jabatan Ketua DPP PDIP Jatim lantaran sudah dijerat sebagai tersangka suap dana hibah Jatim oleh lembaga antirasuah.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum membenarkan informasi tersebut. Ali hanya menyebut sejauh ini tersangka suap dana hibah jatim masih empat orang.
"Sejauh ini yang kemudian kami ketahui informasinya tersangka untuk (kasus suap) hibah di Jatim, kan empat orang, ya, sudah kami umumkan," ujar Ali di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/2).
Namun demikian, Ali memastikan KPK terus mengembangkan kasus suap dana hibah Jatim tersebut. Ali menyebut KPK bakal menjerat tersangka lain jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Pada prinsipnya terus kami kembangkan informasi dan data yang telah kami peroleh dari proses penyidikan ini. Sepanjang kemudian nantinya ketika alat bukti ditemukan ada keterlibatan pihak lain dan itu bisa dipertanggungjawankan secara hukum pasti kemudian kami juga tetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
Empat orang tersebut yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak, Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.
Ali menyebut, dalam kasus suap dana hibah ini KPK sudah memeriksa lebih dari 70 orang saksi, termasuk Kusnadi. Kusnadi diketahui sudah dua kali diperiksa tim penyidik dalam kasus ini.
"Tentu saat ini kurang lebih 70 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan baik dari unsur eksekutif, legislatif, swasta, tokoh masyarakat," kata Ali.
KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim.
Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.
KPK menyebut, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Pemprov Jatim.
Distribusi penyalurannya antara lain melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Jatim, salah satunya adalah Sahat.
Sahat menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. Kemudian Abdul Hamid menerima tawaran tersebut.
Diduga Sahat mendapat bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 persen. Adapun besaran nilai dana hibah yaitu di tahun 2021 dan 2022 telah disalurkan masing-masing sebesar Rp 40 miliar.
Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi Sahat dan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar.
Realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12/2022) dimana Abdul Hamid melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu Bank di Sampang dan kemudian menyerahkannya pada Eeng untuk dibawa ke Surabaya.
Eeng pun menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut pada Rusdi sebagai orang kepercayaan Sahat di salah satu mal di Surabaya. Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Rusdi menukar uang Rp 1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD.
Rusdi kemudian menyerahkan uang tersebut pada Sahat di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat (16/12/2022). Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar.
Atas perbuatannya, Abdul Hamid dan Eeng sebagai penyusp disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Sahat dan Rusdi sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com [gil]
Baca juga:
Mundur, Ketua DPD PDIP Jatim Kusnadi Ingin Fokus Proses Hukum Kasus Korupsi DPRD
Periksa Ketua dan Anggota DPRD Jatim, KPK Telusuri Distribusi Dana Hibah
KPK Periksa Sembilan Anggota DPRD Jatim Terkait Dugaan Suap Dana Hibah
Pimpinan DPRD Jatim Dicecar KPK soal Proses Pengajuan Dana Hibah hingga Cair
Penjelasan KPK Salah Blokir Rekening Pedagang Burung
KPK: Rekening Pedagang di Madura Terblokir karena Kemiripan Identitas Milik Tersangka
KPK Tegaskan Tak Pernah Ajukan Pemblokiran Rekening Penjual Burung di Pamekasan
Advertisement
Keluar dari NasDem, Zulfan Lindan: Sekarang Lebih Nyaman Sampaikan Kritik
Sekitar 24 Menit yang laluSeorang Warga di Keerom Papua Serahkan 28 Amunisi ke TNI
Sekitar 26 Menit yang laluKeluh Kesah Pengemudi soal Strobo Polisi Terlalu Silau Dibarengi Sirine Melengking
Sekitar 41 Menit yang laluJasad Tukang Ojek Korban Penembakan KKB Dievakuasi ke Timika, Dimakamkan ke Sulsel
Sekitar 49 Menit yang laluBMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter pada 23-24 Maret
Sekitar 59 Menit yang laluHadiri HELP Special Event di New York, Menteri Basuki Bagi Pengalaman Atasi Bencana
Sekitar 1 Jam yang laluPernah Bilang Anies Baswedan Antitesis Jokowi, Zulfan Lindan Mundur dari NasDem
Sekitar 1 Jam yang laluDirikan Tenda di Pantai Bali saat Nyepi, Sepasang Bule Polandia Diamankan Polisi
Sekitar 1 Jam yang laluKPK Punya Banyak Informasi untuk Kembangkan Kasus Lukas Enembe
Sekitar 1 Jam yang laluArtis Ardhito Pramono Bikin Keributan di Malang, Ini Penjelasan Pihak Kafe
Sekitar 1 Jam yang lalu2 WN India Curi Gelang Mutiara dan 2 Boneka di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Pukul Seniornya Gara-Gara Antrean ATM, Ini Penjelasan Polda Sumut
Sekitar 1 Jam yang laluKeluh Kesah Pengemudi soal Strobo Polisi Terlalu Silau Dibarengi Sirine Melengking
Sekitar 52 Menit yang laluVIDEO: Kapolri Koreksi Pengawalan Pakai Strobo & Sirine "Suaranya Bising Mengganggu!"
Sekitar 1 Jam yang laluMomen 2 Jenderal Polisi Latihan Menembak Bareng, Dua-duanya Angkatan Kapolri di Akpol
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Pukul Seniornya Gara-Gara Antrean ATM, Ini Penjelasan Polda Sumut
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 3 Hari yang laluTeddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
Sekitar 6 Hari yang lalu10 Tas Mewah Istri Para Pejabat Indonesia, Mulai Sambo sampai Rafael Alun
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Ferdy Sambo Berlutut dan Mengemis Minta Ampun ke Bharada E?
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 1 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluBRI Liga 1: Ramadan Datang, Aidil Sharin Pastikan Aktivitas Persikabo 1973 Berjalan Normal
Sekitar 2 Jam yang laluBRI Liga 1: Arema FC Hadapi Borneo FC Modal Kekompakan Tim
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami