Remisi 214 Narapidana Korupsi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
Merdeka.com - Kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) tidak kunjung menunjukkan perbaikan setelah satu tahun lebih. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan kerap menjadi sorotan karena dianggap bertentangan dan buang-buang anggaran.
Kebijakan itu adalah pemindahan narapidana narkotika ke lapas Nusakambangan yang dinilai membuang-buang waktu dan anggaran. Pasalnya, peredaran narkotika masih terus marak dan semua bermuara dibalik jeruji besi.
Yang paling anyar adalah kebijakan pemberian remisi kepada 214 narapidana koruptor belum lama ini. Hal itu dinilai telah mencederai masyarakat setelah mereka sebelumnya merugikan negara atas korupsi yang dilakukan, namun malah diberi keringanan.
Harapan Menkumham Yasonna Laoly sewaktu memilih Dirjen PAS dengan maksud memberantas peredaran narkoba di Rutan dan Lapas nyatanya tidak terealisasi. Namun Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut 80 persen peredaran narkotika yang selama ini diungkap pihaknya berujung di dalam penjara.
"Karena itu tadi bandarnya tidak bisa dihalangi, karena mau pindah kemana bandar tetap aja bandar. Lapas ini tidak ada cara untuk menghambatnya, semua masuk Lapas sama," ujar Pengamat Kebijakan Lembaga, Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi, Selasa (24/8).
Dan kebijakan memberi remisi 214 narapidana koruptor juga kembali membuat gempar masyarakat. Pasalnya, mereka yang selama ini mencuri uang rakyat malah bisa bebas lewah awal setelah mendapatkan pemotongan hukuman.
Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengaku heran dan mempertanyakan remisi yang diberikan oleh Kemenkum HAM kepada narapidana korupsi Djoko Tjandra. Sebab Djoko Tjandra dinilai melakukan tindakan melawan hukum karena melarikan diri sebelum putusan perkara dibacakan.
"ICW mempertanyakan alasan Kemenkum HAM memberikan pengurangan hukuman berupa remisi umum hari kemerdekaan kepada Joko S Tjandra. Betapa tidak, narapidana itu sebelumnya telah bertindak melawan hukum dengan melarikan diri sebelum putusan dibacakan pada tahun 2009 lalu," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kemarin.
Menurut Kurnia, persyaratan pemberian remisi tidak hanya bagi narapidana yang telah menjalani 1/3 masa tahanan, akan tetapi napi yang memiliki kelakuan baik. Dan apakah kelakuan baik Djoko Tjandra baik? Dan napi koruptor lainnya baik juga?
"Selain itu, jangan lupa, syarat untuk mendapatkan remisi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani 1/3 masa pidana, melainkan juga berkelakuan baik," tutur dia.
"Maka dari itu, pertanyaan lanjutannya: apakah seseorang yang melarikan diri selama sebelas tahun dianggap berkelakuan baik oleh Kemenkum HAM?" jelasnya.
Dari kebijakan yang dikeluarkan Ditjen PAS, menteri Hukum dan HAM diminta segera bertindak cepat. Jangan sampai institusi yang saat ini dipegang Reynhard Silitonga malah kembali membuat blunder kembali. Karena hal itu pastinya akan membuat masyarakat semakin kecewa dengan sosok kepemimpinannya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Reaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaKritik Pemberian Pangkat Jenderal untuk Prabowo, Adian PDIP: Jokowi Sadar Sakiti Korban Pelanggaran HAM
Politikus PDIP, Adian Napitupulu menyatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto menyakiti korban pelanggaran HAM masa lalu.
Baca Selengkapnya6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena
Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai Dianugerahi Jenderal Bintang 4, Prabowo Syukuran dan Sungkem ke Sukartini Djojohadikusumo
Penyerahan pangkat istimewa digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2). Penyerahan pangkat ini dilakukan dalam Rapim TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Tajam Adian Kritik Prabowo Jadi Jenderal: Jokowi Sakiti Korban Pelanggaran HAM
Adian Napitupulu menyatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo menyakiti korban pelanggaran HAM masa lalu
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam
"Kita tahu beliau dulu Panglima (TNI), saya kira untuk mengatasi hal yang berkaitan politik, hukum, dan keamanan sangat siap," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaRespons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR
Presiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.
Baca SelengkapnyaGanjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap
Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu
Baca SelengkapnyaTito Karnavian Resmi Serahkan Jabatan Menko Polhukam ke Hadi Tjahjanto
Hadi Tjahjanto resmi menjadi Menko Polhukam setelah dilantik Presiden Jokowi, hari ini Rabu (21/2)
Baca Selengkapnya