Remaja pembunuh dan penyodomi siswi SMP dituntut 10 tahun bui
Merdeka.com - Sidang perkara pembunuhan terhadap siswi SMP, Sandra Yolanda Duha (13), memasuki tahap penuntutan. Terdakwa FNRW (16) dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara.
Karena terdakwa tergolong anak-anak, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/9), itu berlangsung tertutup. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo menilai FNRW bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Remaja itu dianggap telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal yakni 10 tahun penjara," kata Sindu seusai persidangan.
Sesuai dakwaan JPU, pembunuhan terhadap Sandra terjadi di perladangan Jalan Jamin Ginting, Medan, Sabtu (13/8). FNRW yang tengah bersepeda melihat siswi SMP Bharlind itu tengah menunggu angkot di sebuah pondok. Saat itu korban tengah memegang handphone.
FNRW lalu berpura-pura bertanya alamat dan meminta diantarkan ke Pancur Batu. Namun permintaan itu ditolak korban. Terdakwa lantas berjalan ke bagian belakang korban, dan berusaha membekap mulutnya.
Dia kemudian menarik Sandra ke semak-semak berjarak sekitar 10 meter dari pondok. Korban berusaha melawan dengan cara menggigit lengan pelaku.
Mendapat perlawanan, pelaku langsung menikam rusuk korban sebanyak dua kali. Karena masih meronta, leher kiri siswi SMP itu pun ditikamnya dengan pisau. Senjata itu dibiarkan menancap di leher.
Dia kemudian membuka celana short di balik rok sekolah korban. Karena korban dalam keadaan menstruasi, pelaku menyodomi korban.
Setelah mengambil handphone korban, FNRW melarikan diri. Dia meninggalkan korban dengan pisau masih tertancap di leher.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaSiswi Kelas 9 Jeblok Ditanya Perkalian & Penjumlahan, Pensiunan Jenderal TNI Sampai Colek Menteri Pendidikan
Apa jadinya jika siswi kelas 9 tak mampu menjawab pertanyaan seputar penjumlahan dan perkalian?
Baca SelengkapnyaPerwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya
Perwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ibunya Sudah Meninggal, Siswi SD ini Rawat Adiknya Hingga Sekolah pun Sambil Menggendongnya
Kisah siswi SD yang merawat adiknya usai ibunya meninggal begitu menyentuh hati. Dia bahkan sampai membawanya ke sekolah.
Baca SelengkapnyaBelasan Remaja Lompat ke Sungai di Brebes Hindari Tawuran, Tiga Orang Diduga Tenggelam Terbawa Arus
Sebanyak 14 remaja memilih melompat ke Sungai Cisanggarung Losari, Brebes untuk menghindari tawuran.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaSiswi SMP Disekap dan Diperkosa di Lampung, 4 Buronan Dibantu Keluarga Kabur dari Kejaran Polisi
Polisi masih memburu empat buronan penyekap dan pemerkosa siswi SMP inisial NA.
Baca SelengkapnyaBegini Kondisi Terkini Siswi SMP di Lampung yang Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Sejak ditemukan, korban menjalani pemulihan baik fisik maupun psikologinya.
Baca SelengkapnyaSikap Sus Rini Hadapi Rayyanza yang Rewel saat Akan Berangkat Sekolah Tuai Banyak Pujian
Sus Rini memang selalu berhasil membuat anak bungsu Raffi Ahmad dan Nagita Slavina itu tenang meski tengah rewel.
Baca Selengkapnya